- Gubernur Pramono: Bank Jakarta Harus Profesional dan Siap IPO
- Hadiri Rakornas Pengelolaan Sampah, Sachrudin Tegaskan Komitmen Transformasi Sampah Jadi Energi
- Wamenkop Dorong Kopontren Jadi Sekunder Kopdes Merah Putih Menjadi Bagian Dari Ekosistem
- BNI Raih Pengakuan Internasional sebagai Best Companies to Work for in Asia
- Gubernur DKI Jakarta Resmi Umumkan Call Name Baru Bank DKI Menjadi Bank Jakarta
- Kerjasama Yang Apik Warga RT 004/011 VTE, Pernikahan Vika Berjalan Lancar
- Polres Blitar Raya dan G-Trex Jelajah Adventure Trail & Rock Enduro Competition, Salurkan Bansos
- BNI Ajak Nasabah Waspada, Jangan Pernah Berikan Kode OTP kepada Siapa Pun
- Kerja Bakti Bersama Warga, Babinsa Bersihkan Saluran Air
- Pertagas Inisiasi Dialog Strategis di PIPES 2025, Sinergi Pemerintah dan Industri dalam Mewujudkan Kedaulatan Energi
DPRD) Kota Tangerang mengapresiasi inovasi layanan Persetujuan Bangunan Gedung PBG

Keterangan Gambar : Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi
MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang mengapresiasi inovasi layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 10 jam selesai. Bahkan inovasi ini berhasil diterbitkan sekitar 4 jam saja pada kunjungan Mendagri RI kemarin.
Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam mengatakan, mewakili DPRD Kota Tangerang sangat mengapresiasi terobosan 2025 Pemkot Tangerang dalam kemudahan layanan PBG ini.
“Semoga, 4 jam atau 10 jam yang dipaparkan ke Kemendagri RI kemarin dapat berlangsung secara realisasi nyata secara terus menerus ke masyarakat,” ujarnya.
Baca Lainnya :
- DCKTR Tangsel Inovasi Pelayanan Digitalisasi
- Demo ke CV Barokah 94 Yang Telah Kantongi Izin, Siapa Yang Berulah Dibelakangnya?
- Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Terima Audiensi Masyarakat Petani Terkait Tambang Pasir oleh BSE
- Sebulan Diluncurkan, Program Angkutan Gratis Sukses Layani 12 Ribu Pelajar Kota Tangerang
- Anggota DPRD Partai PKB, Apresiasi Atas Deklarasi Komitmen Bersama Tolak Politik Uang
Rusdi yang turut hadir melihat langsung proses perizinan PBG yang ada secara realtime dan benar hanya 10 jam atau di bawahnya. Ia mendorong, masyarakat dapat segera memanfaatkan layanan ini dengan baik. Sehingga, kepatuhan masyarakat dalam kepemilikan PBG di Kota Tangerang dapat meningkat.
“Karena memang, layanan PBG 10 Jam di Kota Tangerang ini baru dalam kategori perorangan belum perusahaan atau pengembang. Namun, ini bisa menjadi percontohan atau direplikasi untuk pemanfaatannya lebih luas lagi,” ungkap Rusdi.
Rusdi mengatakan, keberhasilan inovasi PBG 10 Jam ini harus disuport atau didorong bukan hanya sekadar percontohan bagi daerah lainnya di Indonesia. Namun, mendorong masyarakat sebagai target pengguna untuk segera menggunakannya.
“Sehingga, inovasi yang dihadirkan benar-benar dapat segera dimanfaatkan sebagaimana yang diinginkan Pemkot Tangerang. Yakni, pelayanan yang memudahkan, mempercepat dan murah,” paparnya.
“Bagaimana tidak lebih murah, karena Pemkot Tangerang juga sudah mendesain prototipenya. Maka, masyarakat tak perlu pakai jasa konsultan lagi,” tambahnya.(**)
