Breaking News
- Usung Semangat Sportivitas, Endriansyah Siap Ramaikan Bursa Calon Ketua Umum The Jakmania
- Pembangunan Jalan Daerah di 37 Provinsi Rampung dan Diresmikan Presiden, Total 1.151 Km
- Pak Gembus SPOT Plus Hadir di Tebet, Bukti Inovasi Waralaba Kuliner Indonesia Terus Berkembang
- Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Fair 2026 Diminati Pengunjung
- Tangis dan Penantian 75 Tahun: Pemerintah Belanda Akhirnya Minta Maaf kepada Komunitas Maluku
- Bupati Eman Pacu Atlet Majalengka, Target Tembus Juara Porprov 2026
- Wabup Dena Resmikan Al Khalifah, Harapan Baru Pendidikan Majalengka
- RDP PETI Barito Utara Hasilkan Dua Keputusan Penting, WPR Segera Diusulkan
- HUT ke-499 Jakarta, Pramono Tegaskan Kota Global Harus Tetap Berpihak pada Rakyat
- Lebih dari Seabad Berdiri, Sekolah Panggung di Malabar Simpan Sejarah Pendidikan Bangsa
Diklaim Milik Pemprov, Gedung PWI Sulsel di Tertibkan

MEGAPOLITANPOS.COM, Makassar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov Sulsel dan aparat gabungan dari TNI - Polri, Dinas Perhubungan melakukan menutup paksa aset milik Pemprov Sulsel di Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Jalan Andi Pangerang Pettarani Makassar, Rabu (25/5/2022). Dalam penertiban tersebut Kasatpol PP Sulsel, Mujiono mengatakan penertiban sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). "Hari ini kita hanya penertiban tidak ada eksekusi karena kita sudah melakukan SOP. Kita sudah lakukan teguran pertama, kedua dan ketiga. Kita amankan semua, warkop, begos dan lantai dua (gedung pernikahan)," kata Mujiono kepada Wartawan. Artinya, lanjut Mujiono, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2016 bahwa tidak ada pinjam pakai kepada pihak swasta atau pihak lain selain pemerintah. "Di dalam PP itu menyatakan bunyinya pinjam pakai hanya bisa dilakukan antara pemerintah dengan pemerintah dan kami sudah lakukan pertemuan dan itu sudah disepakati hanya saja dari pihak PWI yang masih ngotot dia selalu mau bertahan tetapi secara legal standing (kedudukan hukum) itu kami punya," jelasnya. Mujiono juga mengungkapkan setelah ditertibkan tidak ada aktivitas apapun yang dilakukan anggota PWI Sulsel. Termasuk berkantor di gedung tersebut. "Saya kira seperti itu (tidak ada aktivitas) karena sudah kita tertibkan" Tutupnya. Sebelum menutup paksa aset Pemprov Sulsel tersebut, sempat bersitegang antara pihak PWI Sulsel dan Satpol PP Sulsel. Hingga akhirnya aparat gabungan Satpol PP, TNI - Polri, Dishub Sulsel mulai melakukan pengosongan gedung PWI mulai dari ruangan aula yang biasanya digunakan sebagai tempat pesta pernikahan. Kemudian membuka paksa Warkop PWI dan Press Club yang tergembok menggunakan linggis. Mengeluarkan gerobak dan beberapa buah kursi dari ruangan tersebut. Spanduk yang terpasang di beberapa sisi gedung juga dilepas paksa. Sejarah Pengelolaan Gedung PWI Ketua PUKAT Bastian Lubis menceritakan awal mula kasus tersebut. Kata Bastian, masalah PWI dan Pemprov diawali oleh ruislag atau tukar guling tahun 1995. Pada mulanya, gedung Balai Wartawan beralamat di Jalan Penghibur Nomor 1, Makassar, bernama Gedung Gelora Pantai. Gedung itu dimiliki oleh Perusda Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulsel. Pada tahun 1968, Gubernur Sulsel meminta wartawan membicarakan perpindahan kantor PWI ke gedung milik BPD. BPD menyetujui perpindahan dengan syarat PWI harus membayar ganti rugi Rp5 juta. PWI pun menyanggupi pembayaran ganti rugi tersebut. Uang yang dipakai membayar merupakan hibah dari Pemprov Sulsel kepada PWI melalui persetujuan DPRD. "Karena dana yang diberikan dalam bentuk hibah dan telah dibayarkan ke BPD Sulsel. Ini berarti gedung di Jalan Penghibur tersebut adalah sepenuhnya milik PWI Sulsel dan tidak ada lagi hak pemprov di dalamnya," kata Bastian. Masalah muncul ketika pada tahun 1995, Gubernur Sulsel yang saat itu dijabat oleh HZ Basri Palaguna menerbitkan surat permohonan Tukar Menukar/Ruislag Tanah dan Bangunan Balai Wartawan Ujung Pandang kepada Pihak Ketiga CV. Sari Jati Raya. Ruislag dilakukan dengan lokasi yang terletak di Jalan AP. Pettarani, lokasi berdirinya Gedung PWI saat ini. Di sisi lain, lanjutnya, ruislag tersebut ternyata dilakukan dengan lahan milik Pemprov Sulsel sendiri, dan bukan milik CV. Sari Jati Raya sebagai pihak ketiga. Kepemilikan lahan di Jalan AP Pettarani tersebut oleh Pemprov Sulsel, dibuktikan dengan tiga sertifikat, yaitu pada tahun 1985, 1987, dan 1992, dan tercatat dalam neraca aset Pemprov Sulsel. Pada tahun 1997, akhirnya terbit Berita Acara Gubernur Sulsel nomor 593.5/1756/BP, perihal penandatanganan bersama antara Gubernur Sulsel dengan Ketua PWI Sulsel atas Penyerahan Tanah dan Bangunan milik Pemprov Sulsel untuk dimanfaatkan sebagai Gedung Balai Wartawan Ujung Pandang, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor: 371/III/1997 tanggal 31 Maret 1997. Pada titik ini, kata dia, PWI telah kehilangan asetnya yaitu gedung dengan tanah seluas 1.119 meter persegi di Jalan Penghibur Makassar, yang nilainya saat ini diperkirakan telah mencapai Rp56 miliar. Saat ini, polemik Gedung PWI masih berputar pada masalah tidak disetorkannya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,6 miliar ke kas negara. Padahal, menurut Bastian, ada masalah yang lebih besar di situ, yaitu hilangnya aset PWI dengan nilai yang jauh lebih besar. "Telusuri gedung yang hilang, ini ada kesengajaan di pemprov yang jadi korban PWI karena asetnya hilang akibat ruislag," ungkapnya.Tauviq

.jpg)







.jpg)







