- FPK Kabupaten Barito Utara Laksanakan Audensi Ke Pj Bupati Barito Utara
- BNI Kuatkan Dukungan Pada Industri Hulu Migas dan UMKM
- Bupati Asahan Pimpin Upacara HUT KORPRI ke-52
- Wakil Bupati Asahan Tutup pelatihan berbasis kompetensi Tailor Made Training tahun 2023
- Bantu Warga Akan Air Bersih Polres Blitar Kota Manfaatkan Rantis Distribusi Air Bersih
- BNI Dukung Technopreneurship Trisakti Menuju Green Campus
- Babinsa Serka Wawan Pendampingan Program Vaksin Imunisasi TD dan DT
- Jaga Keseimbangan Ekosistem Alam Koramil 05/Tanah Abang Melaksanakan Penanaman Pohon Serentak
- Peringati HUT Korpri ke 52 dan HKN ke 59, Sekda Izul Marom Ingatkan ASN Jaga Netralitas Pemilu 2024
- BNI Berkomitmen Dukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
Danramil 11/Pasar Kemis Monitoring Eksekusi Dua Bidang Tanah PN Tangerang

Keterangan Gambar : Eksekusi pengosongan rumah dan bidang tanah oleh PN Tangerang
MEGAPOLITANPOS.COM, Kabupaten Tangerang - Danramil 11/Pasar Kemis Kapten Arm Tedi Susanto bersama Kapolsek Pasar Kemis Kompol Maryadi memonitoring kegiatan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan 2 Bidang Tanah Oleh Pengadilan Negeri Tangerang, eksekusi bertempat di Villa Tangerang Regency II Jalan Pucuk Merah Blok FD 13/19 dan 20 RT 02/10 Desa Gelam Jaya Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, Kamis (15/09/2022).
Hadir dalam eksekusi Miska S.H, MH Juru Sita PN Tangerang, Joko Trantib Pol PP Kecamatan Pasqr Kemis, Edy TJ Advokat Firma Hukum/ Kuasa hukum Penghuni, Dudi Kurniawan Ketua RW 10 Villa Tangerang II Regency, Ciping Ciben penghuni rumah Tergugat, Manan Pihak Keluarga Penghuni, Dudi Kurniawan Ketua RW 10 dan Jalzuli Ketua RT 06/10.
Dandim 0510/Trs Letkol Arh Syarief SB melalui Danramil 11/Pasar Kemis Kapten Arm Tedi Susanto menjelaskan tepat Pukul 09.30 Wib apel kesiapan Eksekusi Pengosongan dan penyerahan lahan di pimpin oleh Kompol Maryadi Kapolsek Pasar Kemis.
Baca Lainnya :
- Sudin LH Gelar Pemeriksaan Kepatuhan Kewajiban Uji Emisi Kemayoran0
- Rangkaian Kampanye Gemar Makan Ikan di Jakpus Ditutup0
- Penunggak Pajak Dipasangi Stiker Pengingat Oleh Bapenda Kabupaten Tangerang0
- Pemkab Tangerang Gencar Menurunkan Angka Stunting0
- Bupati Blitar Siap Jalankan Nota Kesepakatan APBD Perubahan 2022, Untuk Stabilitas Daerah0
"Dalam pelaksanaan ekseskusi mengalami kendala dan perlawanan dari pihak penghuni rumah Ny Chiping Ciben meminta menunjukan surat keputusan pengadilan dan dari pihak Juru Sita PN Tangerang berdasarkan Surat Keputusan Nomor 21/PEN.Eks/APHT/2022/PN.TGN tanggal 20 Juni 2022, pihak penghuni dan Kuasa Hukum Penghuni tidak memperkenankan pelaksanaan eksekusi di karenakan masih proses gugatan dan masih proses mediasi di PN Tangerang," ujarnya.
Ia menjelaskan hasil mediasi oleh pihak penghuni dan juru sita PN Tangerang dengan di dampingi Kapolsek Pasar Kemis dan Danramil Pasar Kemis, kegiatan eksekusi di tunda hingga final keputusan sidang PN Tangerang berikutnya yang sah dan diketahui oleh kedua belah pihak.
"Untuk pengamanan eksekusi Koramil 11/Pasar Kemis menurunkan 10 personil dan personil gabungan Polresta dan Polsek Pasar Kemis sebanyak 17 Personil," ucapnya.Nan
