- Anggota Damkar Positif Narkoba, Dinas Terkait Tes Urine Massal Untuk Pegawai
- DPRD Dukung Langkah Penguatan Penanganan Karhutla dan BBM di Barito Utara
- Wakil Ketua DPRD Barito Utara Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI
- DPRD Barito Utara Hadiri Seluruh Rangkaian HUT ke-81 Kemerdekaan RI
- Pimpin Rapat Karhutla dan BBM, Bupati Tekankan Bangun Koordinasi dan Kumonikasi Yang Cepat
- Diduga Lalai Mematikan Kompor LPG Warung Pujasera Istana Gebang Nyaris Ludes Terbakar
- Warung Tiwul hingga Sate Taichan Ludes, UMKM Rasakan Manfaat Kumpul Bersama Rakyat
- Kumpul Bersama Rakyat, Menteri UMKM Ajak Perkuat Solidaritas dan Satukan Semangat Kemerdekaan
- Ketua DPRD : Kehormatan Besar, Membaca Teks Proklamasi HUT RI ke 81
- KTH Blitar Marah Kerahkan Massa Gruduk Perhutani Tuntut Penyelesaian Masalah 90 Hari
Danramil 11/Pasar Kemis Monitoring Eksekusi Dua Bidang Tanah PN Tangerang

Keterangan Gambar : Eksekusi pengosongan rumah dan bidang tanah oleh PN Tangerang
MEGAPOLITANPOS.COM, Kabupaten Tangerang - Danramil 11/Pasar Kemis Kapten Arm Tedi Susanto bersama Kapolsek Pasar Kemis Kompol Maryadi memonitoring kegiatan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan 2 Bidang Tanah Oleh Pengadilan Negeri Tangerang, eksekusi bertempat di Villa Tangerang Regency II Jalan Pucuk Merah Blok FD 13/19 dan 20 RT 02/10 Desa Gelam Jaya Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, Kamis (15/09/2022).
Hadir dalam eksekusi Miska S.H, MH Juru Sita PN Tangerang, Joko Trantib Pol PP Kecamatan Pasqr Kemis, Edy TJ Advokat Firma Hukum/ Kuasa hukum Penghuni, Dudi Kurniawan Ketua RW 10 Villa Tangerang II Regency, Ciping Ciben penghuni rumah Tergugat, Manan Pihak Keluarga Penghuni, Dudi Kurniawan Ketua RW 10 dan Jalzuli Ketua RT 06/10.
Dandim 0510/Trs Letkol Arh Syarief SB melalui Danramil 11/Pasar Kemis Kapten Arm Tedi Susanto menjelaskan tepat Pukul 09.30 Wib apel kesiapan Eksekusi Pengosongan dan penyerahan lahan di pimpin oleh Kompol Maryadi Kapolsek Pasar Kemis.
Baca Lainnya :
- Anggota Damkar Positif Narkoba, Dinas Terkait Tes Urine Massal Untuk Pegawai
- Ketua DPRD : Kehormatan Besar, Membaca Teks Proklamasi HUT RI ke 81
- KTH Blitar Marah Kerahkan Massa Gruduk Perhutani Tuntut Penyelesaian Masalah 90 Hari
- Sebanyak 19 Ribu keluarga Miskin PBP Kota Blitar Menerima Bantuan
- Dandim 0808 Blitar Usai Upacara HUT RI ke 81 Lanjut Ziarah ke Makam Bung Karno
"Dalam pelaksanaan ekseskusi mengalami kendala dan perlawanan dari pihak penghuni rumah Ny Chiping Ciben meminta menunjukan surat keputusan pengadilan dan dari pihak Juru Sita PN Tangerang berdasarkan Surat Keputusan Nomor 21/PEN.Eks/APHT/2022/PN.TGN tanggal 20 Juni 2022, pihak penghuni dan Kuasa Hukum Penghuni tidak memperkenankan pelaksanaan eksekusi di karenakan masih proses gugatan dan masih proses mediasi di PN Tangerang," ujarnya.
Ia menjelaskan hasil mediasi oleh pihak penghuni dan juru sita PN Tangerang dengan di dampingi Kapolsek Pasar Kemis dan Danramil Pasar Kemis, kegiatan eksekusi di tunda hingga final keputusan sidang PN Tangerang berikutnya yang sah dan diketahui oleh kedua belah pihak.
"Untuk pengamanan eksekusi Koramil 11/Pasar Kemis menurunkan 10 personil dan personil gabungan Polresta dan Polsek Pasar Kemis sebanyak 17 Personil," ucapnya.Nan

















