- Wajib Coba, Challenge Berhadiah Ipad dan Smartwatch di JFK 2026
- Suasana Keakraban Kependam Jaya Dengan Jurnalis
- BRI Life Dukung UMKM Fun Run 5K 2026, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Masyarakat
- Picu Kemacetan, Camat Tambora Tertibkan PKL
- SILAT APIK PTMA ke-5 Resmi Dibuka di Jakarta, Bahas Etika Digital dan Transformasi Sosial di Era AI
- Ketum SMSI Sebut Pelaku Usaha Media Perlu Fokus Pada Pengembangan Usaha
- Kemenkop Fasilitasi MoU Koperasi Gambir & ID FOOD untuk Ekspor ke India-Pakistan
- FPPM dan Konsultan Hukum Desak Negara Harus Segera Hadir Atasi Konflik Pertanahan
- Pelebaran Jalan Yetro Sinseng dan Tumenggung Ditargetkan Selesai Desember 2026
- Usung Semangat Sportivitas, Endriansyah Siap Ramaikan Bursa Calon Ketua Umum The Jakmania
Danramil 11/Pasar Kemis Monitoring Eksekusi Dua Bidang Tanah PN Tangerang

Keterangan Gambar : Eksekusi pengosongan rumah dan bidang tanah oleh PN Tangerang
MEGAPOLITANPOS.COM, Kabupaten Tangerang - Danramil 11/Pasar Kemis Kapten Arm Tedi Susanto bersama Kapolsek Pasar Kemis Kompol Maryadi memonitoring kegiatan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan 2 Bidang Tanah Oleh Pengadilan Negeri Tangerang, eksekusi bertempat di Villa Tangerang Regency II Jalan Pucuk Merah Blok FD 13/19 dan 20 RT 02/10 Desa Gelam Jaya Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, Kamis (15/09/2022).
Hadir dalam eksekusi Miska S.H, MH Juru Sita PN Tangerang, Joko Trantib Pol PP Kecamatan Pasqr Kemis, Edy TJ Advokat Firma Hukum/ Kuasa hukum Penghuni, Dudi Kurniawan Ketua RW 10 Villa Tangerang II Regency, Ciping Ciben penghuni rumah Tergugat, Manan Pihak Keluarga Penghuni, Dudi Kurniawan Ketua RW 10 dan Jalzuli Ketua RT 06/10.
Dandim 0510/Trs Letkol Arh Syarief SB melalui Danramil 11/Pasar Kemis Kapten Arm Tedi Susanto menjelaskan tepat Pukul 09.30 Wib apel kesiapan Eksekusi Pengosongan dan penyerahan lahan di pimpin oleh Kompol Maryadi Kapolsek Pasar Kemis.
Baca Lainnya :
- Suasana Keakraban Kependam Jaya Dengan Jurnalis
- Ketum SMSI Sebut Pelaku Usaha Media Perlu Fokus Pada Pengembangan Usaha
- Bupati Eman Pacu Atlet Majalengka, Target Tembus Juara Porprov 2026
- Wabup Dena Resmikan Al Khalifah, Harapan Baru Pendidikan Majalengka
- Kapolres Majalengka Taklukkan Ciremai, Kibarkan Merah Putih Raksasa
"Dalam pelaksanaan ekseskusi mengalami kendala dan perlawanan dari pihak penghuni rumah Ny Chiping Ciben meminta menunjukan surat keputusan pengadilan dan dari pihak Juru Sita PN Tangerang berdasarkan Surat Keputusan Nomor 21/PEN.Eks/APHT/2022/PN.TGN tanggal 20 Juni 2022, pihak penghuni dan Kuasa Hukum Penghuni tidak memperkenankan pelaksanaan eksekusi di karenakan masih proses gugatan dan masih proses mediasi di PN Tangerang," ujarnya.
Ia menjelaskan hasil mediasi oleh pihak penghuni dan juru sita PN Tangerang dengan di dampingi Kapolsek Pasar Kemis dan Danramil Pasar Kemis, kegiatan eksekusi di tunda hingga final keputusan sidang PN Tangerang berikutnya yang sah dan diketahui oleh kedua belah pihak.
"Untuk pengamanan eksekusi Koramil 11/Pasar Kemis menurunkan 10 personil dan personil gabungan Polresta dan Polsek Pasar Kemis sebanyak 17 Personil," ucapnya.Nan

















