- Partai NasDem Terima Aspirasi Gerakan Koperasi, Peran Perkoperasian Diperkuat
- Kapolri Silaturahmi Ramadan 2026 Bareng Buruh KSPSI di Jawa Timur
- Gelombang Pertama Evakuasi WNI dari Iran Tiba di Indonesia, Imigrasi Beri Layanan Prioritas
- Transaksi Makin Praktis, Bank Jakarta Dorong Digitalisasi di Bazar Ramadan Pasar Jaya
- Resmikan Sundra Family Care, Menkop Apresiasi Diversifikasi Bisnis Kopontren Sunan Drajat Jatim
- Pemkab Barito Utara Hadiri Paripurna DPRD Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi RPJMD 2025–2029
- Paripurna DPRD Bahas Pendapat Akhir Fraksi terhadap RPJMD Barito Utara
- Fraksi DPRD Sampaikan Pendapat Akhir terhadap Raperda RPJMD Barito Utara 2025–2029
- DPRD Barito Utara Gelar Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap RPJMD 2025–2029
- Parmana Setiawan, Safari Ramadhan Bukti Sinergi Eksekutif dan Legislatif di Tengah Masyarakat
Danramil 11/Pasar Kemis Monitoring Eksekusi Dua Bidang Tanah PN Tangerang

Keterangan Gambar : Eksekusi pengosongan rumah dan bidang tanah oleh PN Tangerang
MEGAPOLITANPOS.COM, Kabupaten Tangerang - Danramil 11/Pasar Kemis Kapten Arm Tedi Susanto bersama Kapolsek Pasar Kemis Kompol Maryadi memonitoring kegiatan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan 2 Bidang Tanah Oleh Pengadilan Negeri Tangerang, eksekusi bertempat di Villa Tangerang Regency II Jalan Pucuk Merah Blok FD 13/19 dan 20 RT 02/10 Desa Gelam Jaya Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, Kamis (15/09/2022).
Hadir dalam eksekusi Miska S.H, MH Juru Sita PN Tangerang, Joko Trantib Pol PP Kecamatan Pasqr Kemis, Edy TJ Advokat Firma Hukum/ Kuasa hukum Penghuni, Dudi Kurniawan Ketua RW 10 Villa Tangerang II Regency, Ciping Ciben penghuni rumah Tergugat, Manan Pihak Keluarga Penghuni, Dudi Kurniawan Ketua RW 10 dan Jalzuli Ketua RT 06/10.
Dandim 0510/Trs Letkol Arh Syarief SB melalui Danramil 11/Pasar Kemis Kapten Arm Tedi Susanto menjelaskan tepat Pukul 09.30 Wib apel kesiapan Eksekusi Pengosongan dan penyerahan lahan di pimpin oleh Kompol Maryadi Kapolsek Pasar Kemis.
Baca Lainnya :
- Gelombang Pertama Evakuasi WNI dari Iran Tiba di Indonesia, Imigrasi Beri Layanan Prioritas
- Bazar Peduli Ramadhan di Majalengka Diserbu Warga, Sembako hingga Pakaian Murah Laris Manis
- Kejari Majalengka Bongkar Dugaan Korupsi Hibah KONI 2024 - 2025
- Ramadhan Berkah Sekertaris DPDC PDI-Perjuangan Bagikan Bingkisan Lebaran untuk Ratusan Warga
- Akses Jalan Total Persada Periuk Kota Tangerang Masih Lumpuh
"Dalam pelaksanaan ekseskusi mengalami kendala dan perlawanan dari pihak penghuni rumah Ny Chiping Ciben meminta menunjukan surat keputusan pengadilan dan dari pihak Juru Sita PN Tangerang berdasarkan Surat Keputusan Nomor 21/PEN.Eks/APHT/2022/PN.TGN tanggal 20 Juni 2022, pihak penghuni dan Kuasa Hukum Penghuni tidak memperkenankan pelaksanaan eksekusi di karenakan masih proses gugatan dan masih proses mediasi di PN Tangerang," ujarnya.
Ia menjelaskan hasil mediasi oleh pihak penghuni dan juru sita PN Tangerang dengan di dampingi Kapolsek Pasar Kemis dan Danramil Pasar Kemis, kegiatan eksekusi di tunda hingga final keputusan sidang PN Tangerang berikutnya yang sah dan diketahui oleh kedua belah pihak.
"Untuk pengamanan eksekusi Koramil 11/Pasar Kemis menurunkan 10 personil dan personil gabungan Polresta dan Polsek Pasar Kemis sebanyak 17 Personil," ucapnya.Nan

















