Breaking News
- Dari Dapur Nusantara ke Dunia: Tempe RI Resmi Ekspansi ke Chile
- Menkop: Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah, MES Siap Perkuat Sinergi Dengan OJK
- Kasrem 052/Wkr Pimpin Acara Laporan Korps 16 Prajurit Naik Pangkat
- DPRD Apresiasi Gerak Cepat PUPR, Namun Soroti Kualitas
- Halal bi Halal Disdik Majalengka Perkuat Silaturahmi, BAZNAS Sisipkan Gerakan Kepedulian Pelajar
- Ditreskrimsus Polda Metro Bongkar Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu di Bogor
- BBM RI Paling Murah di ASEAN! Fakta atau Ilusi, Perbandingan Harga RON 95 Picu Perdebatan Panas
- Stabilitas BBM Jadi Prioritas, Wabup Felix Dorong MBSM Maksimal Layani Warga
- Majalengka Ngebut! Groundbreaking KIEM Buka Jalan Ribuan Lapangan Kerja
- Layanan Kesehatan Gratis untuk Nasabah, Pemkab Barito Utara Gandeng BPD Kalteng
CPNS dan PPPK Baru Jangan "Asal Kerja"

MEGAPOLITANPOS.COM, Murung Raya-Bupati Murung Raya Drs Perdie M Yoseph MA berharap kepada 45 orang calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi pengadaan tahun 2021 yang baru saja menerima SK CPNS pada Rabu (16/3/2022) lalu, untuk memberikan kontribusi kinerja yang jelas serta terukur, jangan asal kerja. "CPNS dan PPPK yang baru saja minggu lalu menerima SK pengangkatannya, saya mewakili pemerintah daerah mewajibkan agar dalam melaksanakan tugasnya melayani masyarakat lebih disiplin, memiliki etos kerja, kopetensi dan profesional," kata Perdie, Jumat (18/3/2022). Perdie juga menegaskan khususnya kepada PPPK maupun CPNS yang baru dapat fokus bekerja sesuai dengan kompetensinya, dan dia mengingatkan kepada mereka dalam dokumen perjanjian kerja yang telah di terima pemerintah daerah tidak meminta usulan mutasi. "Formasi penempatan sudah sesuai dengan pilihan masing masing, jadi jangan pernah berfikir atau mengajukan usulan mutasi, fokus saja bekerja melayani masyarakat di tempat tugas masing masing," tegasnya. Seperti di ketahui Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya tahun 2021 mendapatkan kuota 50 formasi CPNS dan yang terisi hanya 45 formasi dengan rincian, tenaga kesehatan sebanyak 25 orang, tenaga teknis 20 orang. Sedangkan untuk PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan kopentensi guru tahap I, II, dan III berjumlah 30 orang. (Aseng)








.jpg)

.jpg)






