Breaking News
- Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Fair 2026 Diminati Pengunjung
- Tangis dan Penantian 75 Tahun: Pemerintah Belanda Akhirnya Minta Maaf kepada Komunitas Maluku
- Bupati Eman Pacu Atlet Majalengka, Target Tembus Juara Porprov 2026
- Wabup Dena Resmikan Al Khalifah, Harapan Baru Pendidikan Majalengka
- RDP PETI Barito Utara Hasilkan Dua Keputusan Penting, WPR Segera Diusulkan
- HUT ke-499 Jakarta, Pramono Tegaskan Kota Global Harus Tetap Berpihak pada Rakyat
- Lebih dari Seabad Berdiri, Sekolah Panggung di Malabar Simpan Sejarah Pendidikan Bangsa
- Ghost Buzzer Bidik 300 Ribu Penonton, Hadir di XXI dan Netflix
- Sambut HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Sebut Jakarta Fair Jadi Simbol Kolaborasi dan Kemajuan Kota
- Kapolres Majalengka Taklukkan Ciremai, Kibarkan Merah Putih Raksasa
CPNS dan PPPK Baru Jangan "Asal Kerja"

MEGAPOLITANPOS.COM, Murung Raya-Bupati Murung Raya Drs Perdie M Yoseph MA berharap kepada 45 orang calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi pengadaan tahun 2021 yang baru saja menerima SK CPNS pada Rabu (16/3/2022) lalu, untuk memberikan kontribusi kinerja yang jelas serta terukur, jangan asal kerja. "CPNS dan PPPK yang baru saja minggu lalu menerima SK pengangkatannya, saya mewakili pemerintah daerah mewajibkan agar dalam melaksanakan tugasnya melayani masyarakat lebih disiplin, memiliki etos kerja, kopetensi dan profesional," kata Perdie, Jumat (18/3/2022). Perdie juga menegaskan khususnya kepada PPPK maupun CPNS yang baru dapat fokus bekerja sesuai dengan kompetensinya, dan dia mengingatkan kepada mereka dalam dokumen perjanjian kerja yang telah di terima pemerintah daerah tidak meminta usulan mutasi. "Formasi penempatan sudah sesuai dengan pilihan masing masing, jadi jangan pernah berfikir atau mengajukan usulan mutasi, fokus saja bekerja melayani masyarakat di tempat tugas masing masing," tegasnya. Seperti di ketahui Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya tahun 2021 mendapatkan kuota 50 formasi CPNS dan yang terisi hanya 45 formasi dengan rincian, tenaga kesehatan sebanyak 25 orang, tenaga teknis 20 orang. Sedangkan untuk PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan kopentensi guru tahap I, II, dan III berjumlah 30 orang. (Aseng)








.jpg)








