Breaking News
- Kementerian UMKM Dampingi Usaha Menengah Menuju IPO melalui RISE TO IPO 2026
- PPI Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah
- Revitalisasi 130 Sekolah di Majalengka Dikebut, Pemkab Jemput Bola ke Pusat
- Bupati Shalahuddin Kembali Sisir Titik Karhutla di Teweh Selatan
- Karhutla Melanda Barito Utara, Shalahuddin, Felix Turun Langsung Lapangan
- KAI dan INKA Pastikan Perawatan 7 Trainset KRL iE305 Tepat Target, Safety Jadi Prioritas
- Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat.
- Patroli Malam Bersama Komduk Perkuat Kamtibmas di Wilayah Kodim 0506/Tgr.
- Mintarsih Ungkap Hutang Blue Bird Taxi Lebih Dari Hartanya dan Aset Minus
- Dokumen Boedel Pailit Dipersoalkan, Kuasa Hukum Abu Hasan Minta Pengadilan Lakukan Audit
Buron Sejak 2019, Terpidana Korupsi Berhasil di Tangkap Tim Tabur Kejati Sulsel

MEGAPOLITANPOS.COM, Makassar - Tim tabur Kejati Sulsel dan Kejati Jatim bersama tim Kejari Makassar berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi Dana Block Grant bantuan Pengadaan Peralatan Multimedia dan Laboratorium di Madrasah Tsanawiah dan Madrasah Ibtidaiah se - Sulawesi Selatan di lingkup Kementerian Agama Republik Indonesia. Buronan tersebut diamankan di Jalan Nusantara I No.3 Perumahan Juanda Semambung Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoardjo Provinsi Jawa Timur pada rabu, (20/7/2022). Buronan yang diketahui bernama Tjipluk Sri Rejeki tersebut merupakan Direktur CV. Milenia Perkasa, Komisaris CV. Mitra Anda dan Komisaris CV. Mahkota Abadi Terpidana dieksekusi Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 401 K/Pid.Sus/2019 tanggal 02 April 2019. Dikutip dari amar putusan terdakwa, Mahkamah Agung menyatakan “Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan Pidana Denda sebesar Rp. 200.000.000 dengan ketentuan Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, dan menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 660.545.588,80, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putasan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun. Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH, pihaknya telah melakukan beberapa kali pemanggilan yang telah diatur oleh undang - undang tetapi yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Lebih lanjut kata Soetarmi, Terpidana dianggap tidak Kooperatif sehingga Kejaksaan memasukkan terpidana dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO dan berhasil di tangkap oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) yang dibentuk oleh Kejaksaan. Sementara itu Kepala Kejati Sulsel R. Febrytrianto, SH., MH menghimbau kepada seluruh DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejaksaan agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan." Imbuhnya (20/7/2022).Jhn


.jpg)













