Sepakat, Debat Publik Paslon Cabup Dan Cawabup Barito Utara Tanggal 25 Juli 2025

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh - Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi persiapan Debat Publik dan Kampanye iklan Media Massa tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dilaksanakan di ruang RPP KPU Barito Utara, Kamis (03/07/2025)
Kegiatan yang dibuka oleh ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari dan dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Kadiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Dan SDM KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Asisten I Setda Barito Utara, bidang Pemerintahan dan Kesra Eveready Noor, TNI, Polri, Instansi terkait, Ket Tim pemenangan dan LO kedua Paslon masing - masing.
Baca Lainnya :
- Untuk Mengetahui Progres Dan Kesiapan Dari Tahapan PSU, KPU Barito Utara Laksanakan Kegiatan Rakor Dan Bimtek Untuk Anggota PPK Dan PPS Sekabupaten Barito Utara
- Sepakat, Debat Publik Paslon Cabup Dan Cawabup Barito Utara Tanggal 25 Juli 2025
- Anggota DPRD Partai PKB, Apresiasi Atas Deklarasi Komitmen Bersama Tolak Politik Uang
- Politisi PAN, Hasrat S.Ag Jadikan PSU Sebagai Proses Demokrasi Yang Bersih Dengan Tidak Melakukan Politik Uang.
- Cabup Dan Cawabup Barito Utara 2024 S1F Deklarasi Koalisi Barito Utara Bersatu
Dalam sambutannya Siska Dewi menyampaikan bahwa tujuan Rakor ini dilaksanakan untuk menyamakan dan memperoleh kesepakatan bersama dari semua pihak terkait tahapan - tahapan kampanye tindak lanjut putusan MK tentang PSU Pilkada yang akan dilaksanakan 6 Agustus 2025.
Dijelaskan oleh Ket KPU Barito Utara ini bahwa tahapan Kampanye ini dilaksanakan dari tgl 19 Juni hingga 2 Agustus 2025, yaitu 45 hari.
"Kita mengharapkan dengan adanya Rakor ini kita semua mendapatkan kesepakatan bersama terkait dua tahapan kampanye yang akan kita laksanakan nantinya yaitu Persiapan Debat Publik dan Kampanye iklan Media Massa," pungkasnya.
Ditempat yang sama Kadiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Dan SDM KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Harmain M.Pd.I menyampaikan bahwa seluruh rangkaian tahapan Kampanye tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan MK dan sesuai dengan surat dinas yang dikeluarkan oleh KPU RI.
Dikatakan pula olehnya bahwa dalam kampanye tersebut ada alat kampanye yang dipasilitasi oleh KPU dan paslon dapat mencetak memperbanyak kembali, untuk Baleho KPU menyerahkan 3 per paslon, Umbul - umbul 10 per kecamatan dan Spanduk 2 untuk 1 desa / kelurahan.
" Paslon boleh menyediakan alat peraga kampanye lainnya namun hanya boleh berupa barang bukan berupa uang dan nilainya tidak boleh lebih dari 100 ribu rupiah," ucap Harmain menegaskan.
Terkait Rapat Umum (Kampanye Akbar) boleh dilaksanakan hanya satu kali saja. KPU berkewajiban mengeluarkan SK pelaksanaan nya tetapi jadwal waktu maupun tempat sesuai usulan paslon masing - masing.
Untuk iklan media massa maupun Elektronik dimulai sejak 20 Juli hingga 2 Agustus 2025, selama 14 hari.
"Untuk ini dipasilitasi oleh KPU dan paslon tidak boleh mencetak ulang," tegasnya lagi.
KPU Barito Utara dapat mempasilitasi sesuai prinsip Episiensi dan ketentuan peraturan PKPU serta Juknis yang telah ditentukan.
Dalam Rakor tersebut diambil keputusan bersama bahwa Debat Publik akan dilaksanakan pada tanggal 25 Juli 2025, ( malam ) untuk sementara disepakati pelaksanaannya di gedung balai antang Muara Teweh.
(Dwi)
