Dinkes Kabupaten Blitar Terima Anggaran DBHCHT Senilai 15.2 M, Optimalkan Yankes Kepada Masyarakat Miskin

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar dr. Christine Indrawati, M.Kes
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Dalam rangka mendukung peningkatan pelayanan bidang kesehatan, melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau tahun 2025, secara tegas Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar.
Merealisasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk masyarakat pekerja tembakau dan masyarakat kurang mampu agar memperoleh layanan kesehatan yang memadai.
Disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar dr. Christine Indrawati, M.Kes melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, Muhdianto, menyampaikan untuk tahun anggaran 2025 anggaran DBHC HT yang diterima mencapai Rp 15,2 miliar, yang akan difokuskan untuk mendukung sektor kesehatan masyarakat.
Baca Lainnya :
- DKPP Kabupaten Blitar Dorong Peningkatan Kualitas Produk Petani Tembakau Dengan DBHCHT ini Targetnya
- Babinsa Sawahbaru Dampingi Pembongkaran Bedah Rumah
- Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Ambil Langkah Akan Sidak Tambang Pasir Diatas Tanah Kas Desa Selokajang oleh CV Wahyu Lestari Berkah
- Ketua PKK Asahan Hadiri Pengajian Akbar Ashabul Yamin di Sei Dadap
- Ketua PKK Asahan Panen Hasil Pemanfaatan Lahan
"Kami dengan dana sebesar itu akan kami fokuskan untuk melayan kesehatan masyarakat Kabupaten Blitar di seluruh Kabupaten Blitar," ungkapnya.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, Muhdianto juga menjelaskan bahwa anggaran yang bersumber dari DBHC HT tersebut akan digunakan untuk beberapa keperluan yang sangat strategis sekali secara menyeluruh, " Kita akan pergunalan antara lain, sebesar Rp12,6 miliar rupiah dialokasikan untuk Program Bantuan Iuran Daerah (PBID) guna mendukung kepesertaan BPJS Kesehatan bagi warga masyarakat yang kurang mampu," tuturnya.
Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau ( DBHC HT ) lanjut Muhdianto, besaran anggaran itu juga masuk pada pos penganggaran untuk merehabilitasi fasilitas layanan kesehatan. Sebesar Rp 1,68 miliar.
"Itu juga akan kita gunakan untuk keperluan renofasi perbaikan dan peningkatan kualitas Puskesmas dan Puskesmas Pembantu (Pustu). Sementara Rp864 juta lainnya dialokasikan untuk pengadaan obat-obatan," Jlentrehnya.
Selanjutnya juga diharapkan dana cukai tahun 2025 dapat lebih meningkatkan pelayanan kesehatan yang lebih optimal kepada masyarakat, khususnya yang membutuhkan bantuan melalui BPJS kesehatan.
Untuk diketahui, DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau di Kabupaten Blitar diproyeksikan untuk tiga sektor utama, yakni sebesar 40 % untuk kesehatan, 50 % untuk pemberdayaan masyarakat, dan 10 % untuk penegakan hukum.
"Penegakan hukum tersebut dengan sosualisasi memberangus rokok bodong yang tidak dilekati pita cukai, menggunakan cukai palsu dan memerangi peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Blitar" jelasnya.
Tak hanya Dinas Kesehatan, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya di Kabupaten Blitar juga mengalami peningkatan anggaran seiring dengan kucuran dana DBHCHT tahun ini.
Pemerintah Kabupaten Blitar berharap melalui tambahan anggaran ini, berbagai program strategis, khususnya di bidang kesehatan, dapat berjalan lebih maksimal. Hal ini sejalan dengan komitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat. ** (Adv/za/mp)
