- Sidak di RW 05 Poris Gaga, Komisi I : Para Pengembang di Kota Tangerang Harap Berikan Akses Jalan Untuk Warga
- Panggih Riadi, Kembali Mengabdi untuk Desa Sumberboto Maju
- Hanya di Jakarta Fair 2026, Produk Furniture Diskon hingga 60 Persen
- Terkait Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan “Mau Print”, Pemilik Percetakan Memberikan Klarifikasi dan Memohon Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat
- Dari Pupuk Bersubsidi hingga Klinik Kesehatan, KDMP Tamanmartani Hadirkan Solusi Nyata bagi Warga
- PRSI dan PT Angri Pangan Indonesia Maju Teken MoU Dukung Program Robotika untuk Negeri
- Majalengka Gaspol PAD, Retribusi TKA Tembus Target 5,6 Miliar
- Baznas-Polres Sumedang Khitan Massal, 82 Anak Terbantu Warga
- Polres Majalengka Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis, 1 Ditangkap
- Hingga Juni 2026 Polda Metro Berhasil Ungkap 3.809 Kasus dan Sita 17,45 Ton Narkotika
Belasan Truk Tanah di Salembaran Kab Tangerang di Hancurkan Warga, Begini Kronologinya

MEGAPOLITANPOS.COM, Kabupaten Tangerang -- Siang tadi sekitar pukul 12.00 (07/11), terjadi lagi kecelakaan yang menimpah seorang anak SD Salembaran II, Alika (9). Kejadian ini memicu reaksi keras dari warga sekitar dan teman-teman sang korban.
Truk tanah milik PT Duta dengan nomor polisi B 9304 DWA yang menabrak Alika dibakar warga sebagai bentuk kemarahan atas pelanggaran aturan operasional truk tanah yang terus berulang.
Murid SDN Salembaran II bersama Guru Gelar Aksi Protes
Baca Lainnya :
- Sidak di RW 05 Poris Gaga, Komisi I : Para Pengembang di Kota Tangerang Harap Berikan Akses Jalan Untuk Warga
- Panggih Riadi, Kembali Mengabdi untuk Desa Sumberboto Maju
- Hanya di Jakarta Fair 2026, Produk Furniture Diskon hingga 60 Persen
- Terkait Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan “Mau Print”, Pemilik Percetakan Memberikan Klarifikasi dan Memohon Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat
- Dari Pupuk Bersubsidi hingga Klinik Kesehatan, KDMP Tamanmartani Hadirkan Solusi Nyata bagi Warga
Setelah insiden ini, puluhan murid SDN Salembaran II teman-teman korban bersama guru, dan warga sekitar menggelar aksi. Guru SDN Salembaran 2, Fajar mengatakan, aksi digelar sebagai bentuk solidaritas sekaligus bentuk keresahan lalu-lalang truk tanah yang beroperasi di jam-jam masuk sekolah.
“Kebetulan siswa saya masuk sekolah siang, dan terjadi kecelakaan di sini, dibawa ke rumah sakit umum, dan kakinya saya tidak bisa menggambarkan, mungkin bisa lihat saja nanti kesana,” kata Fajar (07/11).
Fajar juga menjelaskan, selama ini para siswa merasa tidak nyaman dan tidak aman dengan melintasnya armada truk pengangkut tanah yang melintas mengabaikan aturan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 46 Tahun 2018 yang diubah dengan Perbup Nomor 12 Tahun 2022.
“Kami ingin para pelajar bisa berangkat sekolah dengan rasa aman, sehingga kegiatan belajar mereka tidak terganggu dengan adanya armada truk pengangkut tanah yang hilir mudir di depan sekolah,” ungkap Fajar.
Jalan Raya Kosambi - Teluknaga Diblokir Warga.
Warga Kecamatan Teluknaga yang geram merusak belasan truk tanah yang masih lewat melanggar Pergub Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Jam Operasional Muatan Tanah.
Dalam vidio amatir yang beredar belasan truk tanah sepanjang Jalan Raya Kosambi – Teluknaga dihancurkan warga, jalanan ini pun diblor – tak ada truk tanah yang diizinkan lewat.
M. Indra Tan, Warga sekitar menyampaikan bahwa Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik dan Pj. Bupati, Andi Ony seolah mengabaikan truk tanah yang beroperasi diluar jam operasional ini.
“Mobil-mobil tersebut semestinya mengikuti aturan Perbup Nomor 12 Tahun 2022 tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh Kadishub Kabupaten Tangerang, seolah tutup mata. Pj Bupati tutup mata,” ungkap Indra.
Tanggapan Aktivis Mahasiswa Untuk Insiden ini.
Menanggapi insiden ini Sekretaris Jendral Forum Aksi Mahasiswa (FAM), Shandi Martha Praja memprotes keras jika Perbup Nomor 12 Tahun 2022 tidak dilaksanakan sebagaimana diatur bahwa jam operasionalnya dimulai dari pukul 22.00 - 05.00.
“Tidak hanya menyayangkan, tapi sangat marah atas insiden yang terus berulang ini. Jika Perbup Nomor 12 Tahun 2022 tidak ditegakkan maka besok orang-orang yang kita sayang akan menjadi korban, seperti ayah dari Alika korban siang tadi,” ungkap Sandhi (07/11).
Sandhi juga menambahkan insiden ini merupakan kelalaian dari Pemda yang tidak bisa menegakan jam operasipnal yang sudah jelas pada pasal 3 ayat 1 Perbup Nomor 12 Tahun 2022.
“Dari korban yang terus berjatuhan ini artinya Kadishub dan Pj. Bupati Kabupaten Tangerang tidak sanggup menegakkan Perbup Nomor 12 ini, DPRD Kabupaten Tangerang pun harus mempertanyakan kinerja penegakan aturan ini kepada pemerintah dan dinas perhubungan.” tegas Sandhi.
FAM Tangerang pun akan menggelar aksi sebagai bentuk solidaritas kepada para korban dan protes untuk pemerintah, baik Dinas Perhubungan dan Kepolisian. ** (DVS)











.jpg)





