- Sinergi Babinsa dan Warga Sukasari: Wujudkan Infrastruktur Berkualitas
- Serka Lukman Wakili Danramil 08/Kronjo Hadiri Rapat Persiapan MTQ ke-55 di Kronjo
- Danramil 14/Panongan Menghadiri Peresmian Bantuan Program Sanitasi Sehat
- Menteri Maman Tegaskan Dukung Keberlangsungan Peningkatan Usaha UMKM
- Proses Transisi Hampir Rampung, Kementerian UMKM Siap Jayakan UMKM Indonesia
- Pengurus Dekranas Diresmikan, Dina Budi Arie Jadi Ketua Bidang Manajemen Usaha
- Babinsa Koramil 10/Sepatan Komsos di Desa Kohod
- Dandim 0506/Tgr Dampingi Wamen Investasi, Hilirisasi Tinjau MBG
- Pemkot Berhasil Terbitkan Layanan PBG 10 Jam, Sekda : Besok Mendagri dan Menteri PKP akan Tinjau Layanan PBG
- Serukan Tindakan Tegas GPI Gelar Aksi di Blitar, Tuntut Kejaksaan Negeri Blitar Tegakan Supremasi Hukum
Belasan Truk Tanah di Salembaran Kab Tangerang di Hancurkan Warga, Begini Kronologinya
MEGAPOLITANPOS.COM, Kabupaten Tangerang -- Siang tadi sekitar pukul 12.00 (07/11), terjadi lagi kecelakaan yang menimpah seorang anak SD Salembaran II, Alika (9). Kejadian ini memicu reaksi keras dari warga sekitar dan teman-teman sang korban.
Truk tanah milik PT Duta dengan nomor polisi B 9304 DWA yang menabrak Alika dibakar warga sebagai bentuk kemarahan atas pelanggaran aturan operasional truk tanah yang terus berulang.
Murid SDN Salembaran II bersama Guru Gelar Aksi Protes
Baca Lainnya :
- Sinergi Babinsa dan Warga Sukasari: Wujudkan Infrastruktur Berkualitas
- Serka Lukman Wakili Danramil 08/Kronjo Hadiri Rapat Persiapan MTQ ke-55 di Kronjo
- Danramil 14/Panongan Menghadiri Peresmian Bantuan Program Sanitasi Sehat
- Menteri Maman Tegaskan Dukung Keberlangsungan Peningkatan Usaha UMKM
- Proses Transisi Hampir Rampung, Kementerian UMKM Siap Jayakan UMKM Indonesia
Setelah insiden ini, puluhan murid SDN Salembaran II teman-teman korban bersama guru, dan warga sekitar menggelar aksi. Guru SDN Salembaran 2, Fajar mengatakan, aksi digelar sebagai bentuk solidaritas sekaligus bentuk keresahan lalu-lalang truk tanah yang beroperasi di jam-jam masuk sekolah.
“Kebetulan siswa saya masuk sekolah siang, dan terjadi kecelakaan di sini, dibawa ke rumah sakit umum, dan kakinya saya tidak bisa menggambarkan, mungkin bisa lihat saja nanti kesana,” kata Fajar (07/11).
Fajar juga menjelaskan, selama ini para siswa merasa tidak nyaman dan tidak aman dengan melintasnya armada truk pengangkut tanah yang melintas mengabaikan aturan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 46 Tahun 2018 yang diubah dengan Perbup Nomor 12 Tahun 2022.
“Kami ingin para pelajar bisa berangkat sekolah dengan rasa aman, sehingga kegiatan belajar mereka tidak terganggu dengan adanya armada truk pengangkut tanah yang hilir mudir di depan sekolah,” ungkap Fajar.
Jalan Raya Kosambi - Teluknaga Diblokir Warga.
Warga Kecamatan Teluknaga yang geram merusak belasan truk tanah yang masih lewat melanggar Pergub Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Jam Operasional Muatan Tanah.
Dalam vidio amatir yang beredar belasan truk tanah sepanjang Jalan Raya Kosambi – Teluknaga dihancurkan warga, jalanan ini pun diblor – tak ada truk tanah yang diizinkan lewat.
M. Indra Tan, Warga sekitar menyampaikan bahwa Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik dan Pj. Bupati, Andi Ony seolah mengabaikan truk tanah yang beroperasi diluar jam operasional ini.
“Mobil-mobil tersebut semestinya mengikuti aturan Perbup Nomor 12 Tahun 2022 tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh Kadishub Kabupaten Tangerang, seolah tutup mata. Pj Bupati tutup mata,” ungkap Indra.
Tanggapan Aktivis Mahasiswa Untuk Insiden ini.
Menanggapi insiden ini Sekretaris Jendral Forum Aksi Mahasiswa (FAM), Shandi Martha Praja memprotes keras jika Perbup Nomor 12 Tahun 2022 tidak dilaksanakan sebagaimana diatur bahwa jam operasionalnya dimulai dari pukul 22.00 - 05.00.
“Tidak hanya menyayangkan, tapi sangat marah atas insiden yang terus berulang ini. Jika Perbup Nomor 12 Tahun 2022 tidak ditegakkan maka besok orang-orang yang kita sayang akan menjadi korban, seperti ayah dari Alika korban siang tadi,” ungkap Sandhi (07/11).
Sandhi juga menambahkan insiden ini merupakan kelalaian dari Pemda yang tidak bisa menegakan jam operasipnal yang sudah jelas pada pasal 3 ayat 1 Perbup Nomor 12 Tahun 2022.
“Dari korban yang terus berjatuhan ini artinya Kadishub dan Pj. Bupati Kabupaten Tangerang tidak sanggup menegakkan Perbup Nomor 12 ini, DPRD Kabupaten Tangerang pun harus mempertanyakan kinerja penegakan aturan ini kepada pemerintah dan dinas perhubungan.” tegas Sandhi.
FAM Tangerang pun akan menggelar aksi sebagai bentuk solidaritas kepada para korban dan protes untuk pemerintah, baik Dinas Perhubungan dan Kepolisian. ** (DVS)