Anggota Bawaslu Provinsi Dianggap Sebagai Biang Kericuhan, Massa Simpatisan Mengusirnya Dari Bawaslu Barito Utara

MEGAPOLITANPOS.COM -Muara Teweh - Rombongan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah diminta keluar dan angkat kaki dari Barito Utara oleh ribuan warga pengunjuk rasa yang memenuhi sekitar gedung Bawaslu Barito Utara, Senin, (17/03 2025)
Peristiwa bermula saat diadakan pertemuan antara 9 Perwakilan pengunjuk rasa dan Bawaslu Kabupaten Barito Utara yang didalamnya diikuti pula oleh Kristaten Jon anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah.
Kristaten Jon yang duduk di tengah diapit oleh Ketua Bawaslu Barito Utara Adam Parawansa Syahbubakar dan Amir Mahmud, tampak DOMINAN menjawab pertanyaan dan menerangkan kepada para perwakilan pendemo dalam pertemuan tersebut.
Baca Lainnya :
- BNI Dukung Penuh Pasangan Ganda Putra Indonesia Tembus Final All England ke-8 Berturut-turut
- Kinerja APBN Januari 2025 Tertekan, DPR: Perlu Ditingkatkan
- Menteri Maman Sebut Pengusaha UMKM sebagai Simbol Optimisme
- Menkop Budi Arie: Kopdes Merah Putih Bisa Mengubah Tatanan Sosial dan Ekonomi Pedesaan
- DPP Desa Bersatu Siap Dukung Koperasi Desa Merah Putih
Awalnya dialog berjalan normal, perwakilan pengunjuk rasa menanyai kelanjutan kasus dugaan Politik Uang dalam jumlah besar yang terbongkar menjelang Pemungutan Suara Ulang 22 Maret akan datang (PSU), dan mengguncangkan publik lokal hingga Nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Perwakilan dari pengunjuk rasa seperti Permana Setiawan, Ketua Tim Pemenangan Gogo Helo Hasrat S.Ag dan politisi perempuan Wardatun Jamilah serta tim lainnya tampak mengajukan beberapa pertanyaan yang menyoroti kasus menggemparkan tersebut.
Kristaten Jon yang dianggap menjadi biang kericuhan ini awalnya hanya memberikan jawaban dan penjelasan secara Normatif, dialog pun berjalan lancar.
Namun pada saat menanggapi permintaan dan Argumen tentang sanksi diskualifikasi disinilah kegaduhan pertemuan mulai terjadi.
Menurut Kristaten Jon, sanksi diskualifikasi harus ada terjadi yaitu Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM). Dampaknya mungkin bisa terlihat tetapi harus dibuktikan juga terstrukturnya, Sistematisnya dan Massifnya. Sehingga dia tidak menjamin diskualifikasi langsung bisa. Tanpa menyebut definisi dan Standart TSM nya.
Selanjutnya dengan alasan Undang-Undang, sekali lagi tanpa menyebut rujukan Undang-Undangnya apa, Tahun berapa dan Pasal berapa, Kristaten Jon mengatakan bahwa TSM hanya berlaku pada sebelum Pemungutan Suara, bukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Saya tidak menjamin Pak ini (diskualifikasi) langsung bisa, tidak, karena di dalam Undang-Undang sudah dibatasi TSM itu hanya sampai pemungutan suara, bukan Pemungutan Suara Ulang,” kata Kristaten Jon meyakinkan.
Mendengar hal itu suasana pertemuan menjadi gaduh. Kristaten Jon dianggap memisahkan antara aturan Pilkada dan PSU, seakan-akan PSU adalah kegiatan berdiri sendiri diluar Pilkada yang tidak terjamah aturan diskualifikasi karena pelanggaran fatal (TSM).
Suasana menjadi memanas, beberapa perwakilan pengunjuk rasa mulai mengeluarkan nada tinggi yang mencela pemikiran Bawaslu Provinsi tersebut, sehingga beberapa aparat keamanan pun memasuki ruangan.
Salah satu perwakilan berdialog di dalam ke luar ruangan langsung mengambil mikropon.
“Terjadi lagi kasus Seperti sebelumnya. Bawaslu Provinsi Kalteng ikut campur dan Intervensi. Kami tidak mau mereka ada di sini dan silahkan keluar,” teriak salah satu perwakilan tersebut.
Kekacauan pertemuan terus terjadi sehingga para perwakilan pengunjuk rasa memutuskan tidak ingin keluar dari kantor Bawaslu dan meminta anggota Bawaslu Provinsi untuk segera keluar dari kota Muara Teweh.
Di luar pagar massa pendukung dan simpatisan meneriak - neriakkan dugaan bahwa Bawaslu Provinsi dibayar untuk mepengaruhi dan menekan Bawaslu Barito Utara.
Karena pemikiran - pemikirannya yang dianggap mencurigakan tersebut Massa mendesak agar anggota Bawaslu Provinsi itu keluar.
Setelah diberi waktu 30 menit oleh pengunjuk rasa tampak rombongan Bawaslu Provinsi dievakuasi menuju Mobil untuk meninggalkan gedung Bawaslu Barito Utara.
Sebelumnya salah seorang anggota Bawaslu Provinsi Kalteng (perempuan) yang saat itu tidak ada ditempat juga disinggung oleh perwakilan pengunjuk rasa saat pertemuan tadi, dan Bawaslu Kalteng diminta menyampaikan kepadanya agar jangan menginjakan kakinya di Barito Utara.
Sampai berita ini diturunkan Massa pendukung masih bertahan di Bawaslu menunggu keputusan Ketua Bawaslu yang sampai saat ini tidak berani memberi keputusan dengan apa yang menjadi fakta sebenarnya.
(An)
