Anggota Bawaslu Provinsi Dianggap Sebagai Biang Kericuhan, Massa Simpatisan Mengusirnya Dari Bawaslu Barito Utara

By Redaksi 17 Mar 2025, 20:11:35 WIB Kalimantan
Anggota Bawaslu Provinsi Dianggap Sebagai Biang Kericuhan, Massa Simpatisan Mengusirnya Dari Bawaslu Barito Utara

MEGAPOLITANPOS.COM -Muara Teweh  - Rombongan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah diminta keluar dan angkat kaki dari Barito Utara oleh ribuan warga pengunjuk rasa yang  memenuhi sekitar gedung Bawaslu Barito Utara, Senin, (17/03 2025)

Peristiwa bermula saat diadakan pertemuan antara 9 Perwakilan pengunjuk rasa dan Bawaslu Kabupaten Barito Utara yang didalamnya diikuti pula oleh Kristaten Jon anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah.

Kristaten Jon yang duduk di tengah diapit oleh Ketua Bawaslu Barito Utara Adam Parawansa Syahbubakar dan Amir Mahmud, tampak DOMINAN menjawab pertanyaan dan menerangkan kepada para perwakilan pendemo dalam pertemuan tersebut.

Baca Lainnya :

Awalnya dialog berjalan normal, perwakilan pengunjuk rasa menanyai kelanjutan kasus dugaan Politik Uang dalam jumlah besar yang terbongkar menjelang Pemungutan Suara Ulang 22 Maret akan datang (PSU), dan mengguncangkan publik lokal hingga Nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Perwakilan dari pengunjuk rasa  seperti Permana Setiawan, Ketua Tim Pemenangan Gogo Helo Hasrat S.Ag dan politisi perempuan Wardatun Jamilah serta tim lainnya tampak mengajukan beberapa pertanyaan yang menyoroti kasus menggemparkan tersebut.

Kristaten Jon yang dianggap menjadi biang kericuhan ini awalnya hanya memberikan jawaban dan penjelasan secara Normatif, dialog pun berjalan lancar.

Namun pada saat menanggapi permintaan dan Argumen tentang sanksi diskualifikasi disinilah kegaduhan pertemuan mulai terjadi.

Menurut Kristaten Jon, sanksi diskualifikasi harus ada terjadi yaitu Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM).  Dampaknya mungkin bisa terlihat tetapi harus dibuktikan juga terstrukturnya, Sistematisnya dan Massifnya. Sehingga dia tidak menjamin diskualifikasi langsung bisa. Tanpa menyebut definisi dan Standart TSM nya.

Selanjutnya dengan alasan Undang-Undang, sekali lagi tanpa menyebut rujukan Undang-Undangnya apa, Tahun berapa dan Pasal berapa, Kristaten Jon mengatakan bahwa TSM hanya berlaku pada sebelum Pemungutan Suara, bukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Saya tidak menjamin Pak ini (diskualifikasi) langsung bisa, tidak, karena di dalam Undang-Undang sudah dibatasi TSM itu hanya sampai pemungutan suara, bukan Pemungutan Suara Ulang,” kata Kristaten Jon meyakinkan.

Mendengar hal itu suasana pertemuan menjadi gaduh. Kristaten Jon dianggap memisahkan antara aturan Pilkada dan PSU, seakan-akan PSU adalah kegiatan berdiri sendiri diluar Pilkada yang tidak terjamah aturan diskualifikasi karena pelanggaran fatal (TSM).

Suasana menjadi memanas, beberapa perwakilan pengunjuk rasa mulai mengeluarkan nada tinggi yang mencela pemikiran Bawaslu Provinsi tersebut, sehingga beberapa aparat keamanan pun memasuki ruangan.

Salah satu perwakilan berdialog di dalam ke luar ruangan langsung mengambil mikropon.
“Terjadi lagi kasus Seperti sebelumnya. Bawaslu Provinsi Kalteng ikut campur dan Intervensi. Kami tidak mau mereka ada di sini dan silahkan keluar,” teriak salah satu perwakilan tersebut.

Kekacauan pertemuan terus terjadi sehingga para perwakilan pengunjuk rasa memutuskan tidak ingin keluar dari kantor Bawaslu dan meminta anggota Bawaslu Provinsi untuk segera keluar dari kota Muara Teweh.

Di luar pagar massa pendukung dan simpatisan  meneriak - neriakkan dugaan bahwa Bawaslu Provinsi dibayar untuk mepengaruhi dan menekan Bawaslu Barito Utara.
Karena pemikiran - pemikirannya  yang dianggap mencurigakan tersebut Massa  mendesak agar anggota Bawaslu Provinsi itu keluar.

Setelah diberi waktu 30 menit oleh pengunjuk rasa tampak rombongan Bawaslu Provinsi dievakuasi menuju Mobil untuk meninggalkan gedung Bawaslu Barito Utara.

Sebelumnya salah seorang anggota Bawaslu Provinsi Kalteng (perempuan) yang saat itu tidak ada ditempat juga disinggung oleh perwakilan pengunjuk rasa saat pertemuan tadi, dan Bawaslu Kalteng diminta menyampaikan kepadanya agar jangan menginjakan kakinya di Barito Utara.

Sampai berita ini diturunkan Massa pendukung masih bertahan di Bawaslu menunggu keputusan Ketua Bawaslu yang sampai saat ini tidak berani memberi keputusan dengan apa yang menjadi fakta sebenarnya.
(An)





  • Sebagai Tindak Lanjut Pelaksanaan PSU Pilkada Barito utara, KPU Lantik Anggota KPPS TPS 01 Melayu

    🕔11:06:09, 17 Mar 2025
  • Uji publik Di Hari Ke Dua, Oleh KPU Barito Utara, Untuk Rt 01 Dan 02 Kelurahan Melayu Memaparkan Terkait Pemilih Yang Terdaftar Pada DPT, DPTB Dan DPK

    🕔18:36:34, 17 Mar 2025
  • Anggota Bawaslu Provinsi Dianggap Sebagai Biang Kericuhan, Massa Simpatisan Mengusirnya Dari Bawaslu Barito Utara

    🕔20:11:35, 17 Mar 2025
  • Pererat Solidaritas Dan Kekompakan, TNI Dan Polri Gelar Buka Bersama

    🕔23:09:10, 17 Mar 2025
  • Sosialisasi Pelaksanaan PSU, Pasca Putusan MK, Pemilih Wajib Tahu Tata Cara Pencoblosan Di TPS

    🕔17:12:09, 16 Mar 2025
  • 30°CHujan sedangJakarta - Hari Ini

    Rabu

    29°C

    Kamis

    27°C

    Jum'at

    31°C

    Sabtu

    30°C

    Minggu

    27°C

    Senin

    26°C


    Kanan - Iklan Sidebar

    Temukan juga kami di

    Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.