DPRD Barito Utara, Agendakan Rapat Penyampaian Pidato Pengantar Bupati Terhadap Raperda Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Barito Utara

By Redaksi 24 Okt 2023, 23:04:02 WIB Kalimantan
 DPRD Barito Utara, Agendakan Rapat Penyampaian Pidato Pengantar Bupati Terhadap Raperda  Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Barito Utara

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh - DPRD Kabupaten Barito Utara gelar rapat Paripurna I masa sidang I tahun 2023, bertempat di ruang rapat DPRD, jalan A. Yani Muara Teweh, Selasa( 24/10/2023)

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, yang didampingi oleh Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II, serta seluruh Fraksi DPRD Barito Utara, dan juga dihadiri oleh Plh Sekda dan Unsur KPD lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Utara, dalam rangka penyampaian pidato Pengantar Bupati Barito Utara, terhadap Raperda, Perubahan ketiga atas Perda nomor 2 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara.

Penyampaian rancangan perubahan Peraturan Daerah (Perda) oleh Pj Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis, yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan kepada Pimpinan DPRD Barito Utara.

Baca Lainnya :

Penyampaian ini merupakan Implementasi Undang - Undang nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah.

Disini dinyatakan bahwa salah satu tugas dan wewenang Kepala Daerah adalah mengajukan Rancangan Perda dan menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.

Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara telah dibentuk dengan Perda nomor 2 Tahun 2016, yang telah beberapa kali di ubah, yang terakhir dengan Perda nomor 3 Tahun 2022. 

Secara khusus bahwa rancangan Perda yang diajukan pada agenda sidang DPRD masa sidang I tahun 2023 ini bertujuan untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, sebagai mana yang diamanatkan oleh peraturan perundang - undangan yang berlaku.

Adapun perubahan Perda Perangkat Daerah yang di bahas dalam sidang Paripurna I masa sidang I DPRD kali ini, dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 66 Perpres nomor 78 Tahun 2021, tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, yang mengamanatkan agar Badan Riset  dan Inovasi Daerah, dibentuk oleh Pemerintah Daerah, Provinsi dan Kabupaten / Kota. Yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan, setelah mendapatkan pertimbangan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Pengusulan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah yang di Integrasikan dengan urusan Pemerintah fungsi penunjangan perencanaan, Kabupaten Barito Utara, telah mendapat pertimbangan teknis dari Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta mendapatkan persetujuan Gubernur Kalimantan Tengah.

( Antiani)  




  • Bentengi Barito Utara Dari Konflik Sosial, Kesbangpol Perkuat Deteksi Dini Dan Kolaborasi Lintas Sektor

    🕔09:58:11, 01 Mei 2026
  • Edy Kusnadi Resmi Jadi Calon Dirut Bank Kalbar, Ini Strateginya Perkuat Ekonomi di Kalbar

    🕔18:01:27, 01 Mei 2026
  • Polisi Pastikan Tak Ada Korban Tewas Akibat Senpi, Tragedi Berdarah Di Teweh Timur

    🕔19:46:38, 01 Mei 2026
  • Proyek Strategis 2029, Bupati Barito Utara Targetkan Seluruh Kecamatan Terhubung Jalur Darat Melalui Skema Multiyears

    🕔13:31:37, 30 Apr 2026
  • Cara Cerdas Bupati Shalahuddin, Percepat Pembangunan Fisik, Ringankan Beban APBD, Hindari Eskalasi Harga, Terapkan Skema Bayar Bertahap Hingga 2029

    🕔13:35:00, 30 Apr 2026