DPRD Barito Utara, Agendakan Rapat Penyampaian Pidato Pengantar Bupati Terhadap Raperda Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Barito Utara

By Redaksi 24 Okt 2023, 23:04:02 WIB Kalimantan
 DPRD Barito Utara, Agendakan Rapat Penyampaian Pidato Pengantar Bupati Terhadap Raperda  Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Barito Utara

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh - DPRD Kabupaten Barito Utara gelar rapat Paripurna I masa sidang I tahun 2023, bertempat di ruang rapat DPRD, jalan A. Yani Muara Teweh, Selasa( 24/10/2023)

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, yang didampingi oleh Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II, serta seluruh Fraksi DPRD Barito Utara, dan juga dihadiri oleh Plh Sekda dan Unsur KPD lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Utara, dalam rangka penyampaian pidato Pengantar Bupati Barito Utara, terhadap Raperda, Perubahan ketiga atas Perda nomor 2 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara.

Penyampaian rancangan perubahan Peraturan Daerah (Perda) oleh Pj Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis, yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan kepada Pimpinan DPRD Barito Utara.

Baca Lainnya :

Penyampaian ini merupakan Implementasi Undang - Undang nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah.

Disini dinyatakan bahwa salah satu tugas dan wewenang Kepala Daerah adalah mengajukan Rancangan Perda dan menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.

Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara telah dibentuk dengan Perda nomor 2 Tahun 2016, yang telah beberapa kali di ubah, yang terakhir dengan Perda nomor 3 Tahun 2022. 

Secara khusus bahwa rancangan Perda yang diajukan pada agenda sidang DPRD masa sidang I tahun 2023 ini bertujuan untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, sebagai mana yang diamanatkan oleh peraturan perundang - undangan yang berlaku.

Adapun perubahan Perda Perangkat Daerah yang di bahas dalam sidang Paripurna I masa sidang I DPRD kali ini, dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 66 Perpres nomor 78 Tahun 2021, tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, yang mengamanatkan agar Badan Riset  dan Inovasi Daerah, dibentuk oleh Pemerintah Daerah, Provinsi dan Kabupaten / Kota. Yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan, setelah mendapatkan pertimbangan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Pengusulan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah yang di Integrasikan dengan urusan Pemerintah fungsi penunjangan perencanaan, Kabupaten Barito Utara, telah mendapat pertimbangan teknis dari Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta mendapatkan persetujuan Gubernur Kalimantan Tengah.

( Antiani)  




  • H.Alhadi Ajak Umat Muslim Seimbangkan Waktu Bermedia Digital dengan Membaca Al Qur\'an

    🕔21:55:42, 26 Jun 2026
  • Apa Instruksi Bupati Saat Tinjau Jalan Km 30 Menuju Desa Jamut Teweh Timur

    🕔22:32:38, 26 Jun 2026
  • Bupati Serap Aspirasi dan Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat, Saat Safari Jumat Di Gunung Purei

    🕔22:42:19, 26 Jun 2026
  • Pelebaran Jalan Yetro Sinseng dan Tumenggung Ditargetkan Selesai Desember 2026

    🕔23:49:44, 23 Jun 2026
  • RDP PETI Barito Utara Hasilkan Dua Keputusan Penting, WPR Segera Diusulkan

    🕔15:02:09, 22 Jun 2026