- Wamen ATR/Waka BPN: Kepastian Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Fondasi Investasi.
- Hadiri Bayan Run 2026, Marsdya TNI Muzafar Gaungkan Semangat Olahraga dan Kebersamaan di Kaltim.
- Baznas Majalengka Siapkan 10 Masjid Jadi Motor Penggerak Ekonomi Umat
- Pempek King Al-Bar99 Sensasi Khas Palembang Hadir di Pasar Kemis.
- Yonif TP 338 Majalengka Bergerak, dari Pangan hingga Kesehatan
- Bupati Eman Hadir, Makom Albab Majalengka Siap Tancap Gas 2026-2031
- Anggaran Kementerian dan Lembaga Dipotong 30 Persen per 8 Oktober, Begini Instruksi Menkeu!
- Koramil 09/Mauk Gelar Patroli Malam, Antisipasi Daerah Rawan Begal.
- Wujud Sinergi TNI dan Komduk, Dibangun Dengan Jaga Keamanan .
- Transformasi Bank DKI Jadi Bank Jakarta, Pemprov DKI Dorong Ekspansi Bisnis
Zainal Aripin Sinaga Resmi Di Lantik Sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirta Silau Piasa

MEGAPOLITANPOS.COM, Asahan - Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H., resmi diambil sumpah dan dilantik sebagai Dewan Pengawas Perusahan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Silau Piasa Kabupaten Asahan masa jabatan 2024-2028 oleh Bupati Asahan H. Surya, B.Sc (Kepala Daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada PDAM Tirta Silaupiasa Kabupaten Asahan) di Aula Kantor PDAM Tirta Silaupiasa Kabupaten Asahan, Selasa (24/12/2024).
Pengambilan sumpah ini sesuai Surat Keputusan Kepala Daerah yang mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Silaupiasa Kabupaten Asahan Nomor 690/872/X11/PERUMDA-TS/2024 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air minum Tirta Silaupiasa Kabupaten Asahan Masa Jabatan 2024 - 2028.
Bupati Asahan H. Surya, B.Sc pada bimbingan dan arahannya mengatakan, pada tanggal 16 sampai dengan 20 Desember 2024 yang lalu. Pemerintah Kabupaten Asahan telah melaksanakan tahapan uji kelayakan dan kepatutan Calon Dewan Pengawas PDAM Tirta Silaupiasa Kabupaten Asahan masa jabatan 2024-2028 berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
Baca Lainnya :
- Wamen ATR/Waka BPN: Kepastian Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Fondasi Investasi.
- Hadiri Bayan Run 2026, Marsdya TNI Muzafar Gaungkan Semangat Olahraga dan Kebersamaan di Kaltim.
- Baznas Majalengka Siapkan 10 Masjid Jadi Motor Penggerak Ekonomi Umat
- Pempek King Al-Bar99 Sensasi Khas Palembang Hadir di Pasar Kemis.
- Yonif TP 338 Majalengka Bergerak, dari Pangan hingga Kesehatan
"Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut, pada hari ini, Kepala Daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada PDAM Tirta Silaupiasa Kabupaten Asahan telah mengambil sumpah dan melantik Dewan Pengawas PDAM Tirta Silaupiasa Kabupaten Asahan, yang merupakan salah seorang yang terbaik berdasarkan rekomendasi panitia seleksi terbuka hasil pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilaksanakan pada tanggal 16 sampai dengan 20 Desember 2024", ucapnya.
Bupati Asahan juga mengingatkan kepada Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H., akan arti dan pentingnya tugas Dewan Pengawas PDAM Tirta silaupiasa Kabupaten Asahan. Sebagai dewan pengawas saudara diharapkan dapat melakukan pengawasaan terhadap PDAM Tirta Silaupiasa Kabupaten Asahan dan menyelesaikan segala permasalahan yang ada, baik dari internal maupun eksternal pada PDAM Tirta Silaupiasa Kabupaten Asahan serta memberi nasihat kepada Direktur dalam menjalankan kepengurusan perusahaan serta melaporkan hasil pengawasan kepada Bupati Asahan selaku Kepala Daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada PDAM Tirta Silaupiasa Kabupaten Asahan.
Bupati juga berharap dengan pergantian Dewan Pengawas yang baru ini dapat menindaklanjuti permasalahan yang ada pada PDAM Tirta Silaupiasa Kabupaten Asahan, terkait beberapa penyertaan modal Pemerintah Pusat dan Daerah yang harus ditetapkan statusnya sebagai penyertaan modal daerah Kabupaten Asahan kepada Perumda Air Minum Tirta Silaupiasa Kabupaten Asahan sekaligus berperan aktif dalam penyusunan Perda penyertaan modal Perumda Air Minum Tirta Silaupiasa Kabupaten Asahan, serta menciptakan iklim kinerja sehat dan berkarakter sehingga Perumda Air Minum Tirta Silaupiasa Kabupaten Asahan dapat memenuhi air bersih di Kabupaten Asahan khususnya di Kota Kisaran dan sekitarnya dan pada akhirnya Perumda Air minum Tirta Silaupiasa dapat mengolah permodalan dan aset Pemerintah Kabupaten Asahan dengan baik.
Selanjutnya Bupati Asahan mengatakan bahwa Perusahaan Daerah mempunyai peran sebagai institusi yang berorientasi sosial untuk memberikan layanan publik, namun disisi lain berorientasi ekonomi yaitu untuk mendapatkan profit yang bisa mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk itu, disinilah peran Dewan Pengawas melakukan tugasnya. Diharapkan dengan dilantiknya Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Silaupiasa mampu menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan yang ada.
"Secara internal, langkah awal yang harus dilakukan adalah konsolidasi, komunikasi, dan harmonisasi dengan Direktur dan jajaran Organ Perumda Air Minum Tirta Silaupiasa. Buang jauh-jauh segala perbedaan yang ada, sekecil apapun duri dalam daging yang ada dalam organisasi dapat dipastikan berdampak buruk bagi kualitas kinerja dewan pengawas. Mulai saat ini, semua harus bersatu melangkah menatap masa depan yang lebih baik untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Lakukan optimalisasi, terobosan, dan inovasi agar dapat bermanfaat untuk kemaslahatan masyarakat secara maksimal", tandasnya.
Tampak hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kadis Kominfo Kabupaten Asahan, Kepala Bapperida Kabupaten Asahan, Kepala PDAM Kabupaten Asahan dan tamu undangan lainnya. (DS)









.jpg)






