- Pengusaha Majalengka H. Memet Tasmat Berbagi dengan Wartawan Jelang Idul Fitri 2026
- Universitas Bandar Lampung Perkuat Kompetensi Guru Melalui Pelatihan Coding dan Robotik
- Semarak Ramadan, PWI Jaya Salurkan Ratusan Bingkisan untuk Yatim dan Dhuafa
- Anggota DPRD Barito Utara Hadiri Safari Ramadhan dan Peresmian Masjid Nurul Iman di Desa Lemo I
- Menkop Teken MoU dengan AL Jamiyatul Washliyah untuk Mengembangkan Usaha Melalui Koperasi
- Nurhadi Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Dengan Rutin Skrining Kesehatan
- Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Digelar, Ratusan Personel Amankan Majalengka
- DPR Dorong Percepatan Teknologi Pengolahan Sampah Usai Tragedi Bantargebang
- Bicarakan Digitalisasi Layanan Pertanahan di Universitas Udayana, Wamen Ossy: Bukan Sekadar Ganti Dokumen Kertas ke Digital
- Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah
Wali Kota Tangerang Serahkan SK 5.591 Kepada PPPK Paruh Waktu
Serahkan SK 5.591 Kepada PPPK Paruh Waktu

Keterangan Gambar : penyerahan SK
Megapolitanpos.com, Kota Tangerang - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan kepada 5.591 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, sebagai bentuk percepatan kebijakan manajemen ASN yang digariskan Pemerintah Pusat.
Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menyampaikan ucapan selamat serta harapannya kepada para PPPK yang telah diambil sumpahnya. Dengan status yang kini diakui penuh sebagai ASN, para pegawai diharapkan semakin profesional, berintegritas, dan memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat.
"Selamat kepada penerima SK, berbahagialah kalian! Sekarang sudah menjadi bagian ASN, sama-sama mempunyai NIP. Artinya, pengakuan atas profesionalisme dan pengabdian kalian semakin kuat," ungkap Sachrudin dalam kegiatan Pengambilan Sumpah dan Penyerahan SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 di Stadion Benteng Reborn, Senin (17/11/2025).
Baca Lainnya :
- Pengusaha Majalengka H. Memet Tasmat Berbagi dengan Wartawan Jelang Idul Fitri 2026
- Universitas Bandar Lampung Perkuat Kompetensi Guru Melalui Pelatihan Coding dan Robotik
- Semarak Ramadan, PWI Jaya Salurkan Ratusan Bingkisan untuk Yatim dan Dhuafa
- Menkop Teken MoU dengan AL Jamiyatul Washliyah untuk Mengembangkan Usaha Melalui Koperasi
- Nurhadi Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Dengan Rutin Skrining Kesehatan
Lebih lanjut, Sachrudin menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan Pemkot Tangerang dalam mempercepat penguatan sumber daya aparatur. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menekankan penyelarasan kebutuhan ASN di daerah.

"Ini merupakan solusi strategis bagi penguatan SDM di daerah. Melalui kebijakan ini, kita memperkuat fondasi birokrasi, memastikan pelayanan masyarakat berjalan optimal, dan menjawab tantangan kebutuhan aparatur yang semakin kompleks," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Regional III BKN, Wahyu, S.Kom., M.A.P., turut hadir dan memberikan apresiasi secara langsung kepada Pemkot Tangerang. Ia juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Wali Kota atas percepatan pengangkatan Non-ASN di Kota Tangerang.

"Selamat kepada para PPPK. Apresiasi kepada Pak Wali Kota dan seluruh jajaran atas upayanya dalam mempercepat pengangkatan Non-ASN. Kota Tangerang tercatat sebagai yang terbanyak ketiga se-Banten, dengan total 9.709 PPPK selama periode 2024–2025," ujar Wahyu.
Berdasarkan data BKPSDM Kota Tangerang, dari 5.591 PPPK Paruh Waktu yang menerima SK, terdiri dari 96 Guru, 2 (dua) Tenaga Kesehatan dan 5.493 Tenaga Teknis.
Pemkot Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik melalui penguatan sumber daya manusia aparatur, baik PNS maupun PPPK, dengan prinsip profesionalisme, integritas, dan percepatan pelayanan bagi masyarakat.(ADV)

















