Viral Video Anak di Bekasi Minta Keadilan Bagi Almarhum Ayahnya, Begini Penjelasan Polisi

Keterangan Gambar : Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikri Ardiansyah saat menjelaskan kronologis kejadian.
MEGAPOLITANPOS.COM, Kabupaten Tangerang- Sebuah video seorang anak di Bekasi meminta keadilan bagi almarhum ayahnya yang menjadi korban kecelakaan pada Rabu, 11 Mei 2022 silam. Dimana, selain menjadi korban dalam kecelakaan tersebut, sang ayah berinisial JUH juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikri Ardiansyah mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara sebanyak tiga kali. Dari hasil gelar perkara tersebut didapatkan adanya kelalaian yang dilakukan oleh JUH sehingga mengakibatkan kecelakaan lalulintas.
"Adapun hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Penyidik Unit Gakkum Sat Lantas Polresta Tangerang terkait perkara kecelakaan yang di tangani berdasarkan hasil TPTKP, Olah Tkp dan ket 12 orang saksi yang melihat dan mengetahui kejadian kecelakaan lalu-lintas tersebut bahwa sepeda motor Yamaha Mio B-3967-TBA yang dikendarai oleh JUH datang dari arah Tigaraksa menuju arah Cisoka berjalan beriringan dengan kendaraan Light truck F-8646-FZ," katanya, Sabtu (11/2) malam.
Baca Lainnya :
- Danramil Sepatan Hadiri Peringatan Hari Krida Dinas Pertanian
- Hadirkan Inovasi Kesehatan, Puskesmas Panunggangan Sediakan Fasilitas Ramah Anak Berstandar Nasional
- Beredar Situs Web Palsu Satker Kementerian ATR/BPN, Karo Humas dan Protokol: Pastikan Dapatkan Informasi dari Situs Resmi
- Bincang Santai, Jaga Hubungan Baik Babinsa Komsos dengan Warga
- Hadiri Pisah Sambut Kepala PN Tangerang, Maryono: Pererat Sinergi Forkopimda
Fikri menjelaskan, sesampainya di Tempat Kejaidan Perkara (TKP) berdasarkan keterangan saksi dan persesuaian alat bukti, JUH melakukan kelalaian.
"Menurut keterangan saksi, JUH kaget karena melihat motor yang keluar dari sisi kiri, sehingga almarhum menabrak bagian sisi truk tengah sebelah kiri yang mengakibatkan luka terbuka dan meninggal dunia di TKP selanjutnya dilakukan evakuasi ke RSUD Balaraja," jelasnya.
Dari fakta-fakta yang berhasil dikumpulkan, tambah Fikri, penyidik akhirnya memberhentikan perkara Demi Hukum berdasarkan Pasal 109 ayat (2) KUHP tentang pemberhentian perkara karena tidak dapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum.
"Terhadap aduan pihak keluarga, penyidik telah melakukan klarifikasi kepada pihak Itwasda Polda Banten maupun dari Kompolnas" ucapnya.
Disamping itu, lanjut Fikri, pihak keluarga juga sudah menerima santunan dari Pihak Jasa Raharja yang diberikan kepada ahli waris yaitu anak almarhum.
"Adapun hak-hak dari keluarga berupa santunan dari Jasa Raharja sudah diberikan atau diterima oleh ahli waris anak almarhum," ungkapnya.
Diketahui, sebuah kecelakaan lalulintas terjadi di Jalan Raya Syeh Mubarok, tepatnya didepan perumahan Tigaraksa Village 2, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Rabu 11 Mei 2022 sekira pukul 10.20 WIB. Dimana, JUH yang tengah mengendarai sepeda motor terjatuh dan membentur bagian badan truk sebelah kiri.
Akibat dari kecelakaan tersebut, JUH yang terjatuh dan masuk kekolong truk mengalami luka terbuka d ibagian kepala dan meninggal di lokasi kejadian.(ril/San/Jhn)
Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikri Ardiansyah saat menjelaskan kronologis kejadian.
