Breaking News
- 10 Propemperda 3 di Prakarsa DPRD Kabupaten Bandung.
- Bupati Shalahuddin Apresiasi Pandangan Fraksi PKB terhadap Raperda Perubahan APBD 2026
- Erick Soedjasa Pulang ke Indonesia atas Kemauan Sendiri, Kuasa Hukum: Bukan untuk Hindari Proses Hukum
- Pemkab Barito Utara Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi Terkait APBD-P 2026
- Ciptakan Kondusifitas Wilayah, Babinsa Koramil CBD Dan Ciputat Patroli Kamtibmas Malam.
- Bupati Barito Utara Minta Penyelesaian Batas Desa Mea dan Tongka Dipercepat
- Kodim 0506/Tangerang Gelar Sosialisasi PSDN, Dorong Kesadaran Bela Negara dan Penguatan Komcad.
- Babinsa Cireundeu Hadiri Penilaian Lomba Sekolah Sehat Tingkat Provinsi Banten 2026.
- Catat Tanggalnya, Pemkot Tangerang Buka Layanan KB Gratis 15–18 September 2026.
- Akses Pedestrian Jadi Prioritas, Trotoar Jalan Bouraq-Lio Baru Kota Tangerang Diperbaiki.
Sidang Paripurna, Agenda 2 Raperda Inisiatif DPRD Kota Tangerang

MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang-DPRD Kota Tangerang, Senin (21/03/2022) menggelar rapat paripurna. Paripurna dengan agenda Penyampaian LKPJ Wali Kota Tangerang TA 2021 serta pengajuan lima raperda di mana dua diantaranya adalah raperda inisiatif diikuti secara luring dan daring. Dua raperda Inisiatif yang dimaksud adalah Raperda Pengelolaan Zakat serta Raperda Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase Perkotaan. Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo menyampaikan, terkait pengelolaan zakat, DPRD menginginkan agar ada penguatan aturan main dengan mendorong pemerintah daerah membuat aturan yang mempermudah penyaluran dan penarikan zakat. "Itu hasil kawan-kawan dewan menyerap aspirasi dari masyarakat, salah satunya MUI," ujar Gatot kepada wartawan. Karena itulah DPRD mengambil Inisiatif untuk menjadikannya sebagai perda. Diharapkan dengan adanya perda pengaturan zakat lebih mudah dalam pengelolaan dan pendistribusian zakat. Apalagi ujarnya untuk potensi zakat di Kota Tangerang sangat besar sebab mayoritas masyarakat Kota Tangerang adalah muslim. Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto menambahkan, fungsi zakat sebetulnya sangat banyak. Salah satunya adalah fungsi sosial. "Misalnya jika ada anak yang ditahan raportnya karena belum bayar SPP, nah ini bisa dimanfaatkan," terangnya. Tambahnya termasuk bila kelak terjadi bencana, maka dana yang bersumber dari zakat ini bisa segera disalurkan. "Kalau harus menunggu APBD prosesnya lama, tapi kalau dari Baznas kan bisa segera disalurkan," ujarnya.Jhn


.jpg)




.jpg)
.jpg)







