- Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Babinsa dan Komduk Lakukan Patroli Malam.
- Sertipikat Tanah Masih atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal? Berikut Ini Risikonya.
- Basarnas Sebut Satu Kru Helikopter Super Puma Meninggal Dunia dalam Musibah di Sungai Barito
- Pemerintah Beri Diskon 30 Persen Tiket KAI Menjelang Libur Akhir Tahun
- DPRD Dukung Pembinaan Pencak Silat, Gun Sriwitanto, Isi Waktu Remaja dengan Kegiatan Bermanfaat
- Wamen Ekraf Dorong Mahasiswa Sulap Hasil Penelitian Jadi Bisnis Kreatif
- Kuliner hingga Fesyen, 140 UMKM Meriahkan Kemang Fest 20
- Nurhadi Gelar Sarasehan Kebangsaan Desa Sidomulyo dan Ngrejo \" Wawasan Kebangsaan dan Penjaga Konstitusi.
- TGH. Mustain Pimpin FORMULA NTB 2026–2031, Siapkan 14 Bidang Strategis untuk Pengabdian Umat
- Patrolinya Babinsa Dan Komduk Wujudkan Wilayah Aman Dan Kondusif.
Sertipikat Tanah Masih atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal? Berikut Ini Risikonya.

Keterangan Gambar : ATR/BPN mengimbau masyarakat segera mengurus balik nama sertipikat tanah warisan untuk menghindari risiko sengketa dan memberikan kepastian hukum bagi ahli waris.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membenarkan adanya risiko apabila sertipikat tanah masih tercatat atas nama orang tua yang sudah meninggal dunia dan kepemilikannya belum dialihkan ke ahli waris. Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Mitra Kerja, Ana Anida, menjelaskan, kondisi tersebut dapat menghambat pemanfaatan aset sekaligus meningkatkan potensi persoalan hukum di kemudian hari.
“Potensinya dapat menimbulkan risiko, di antaranya tanah tidak bisa ditransaksikan, sertipikat tidak bisa diagunkan ke bank, dan yang paling bahaya, sangat rawan memicu sengketa di kemudian hari,” kata Ana Anida saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (06/11/2026).
Ketika sertipikat milik orang tua yang sudah meninggal belum juga diajukan Peralihan Hak-nya hingga ahli waris tingkat pertama meninggal dunia, maka kondisi berisiko akan menjadi lebih rumit. Sertipikat tersebut akan diturunkan haknya ke ahli waris pengganti sehingga jumlah pihak yang harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan juga bertambah. Akibatnya, proses pengambilan keputusan bisa jadi lebih kompleks karena memerlukan persetujuan seluruh ahli waris.
Baca Lainnya :
- Sertipikat Tanah Masih atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal? Berikut Ini Risikonya.
- Sebulan Berjalan, _Live_ TikTok MasNya ATR/BPN Jangkau 370.000 Penonton.
- ATR/BPN Semakin Dekat untuk Masyarakat Melalui Akses Layanan Pertanahan Tanpa Perlu Datang ke Kantah.
- Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Makin Mendekat Layanan ke Masyarakat Lewat ATR/BPN Dekat
- Kementerian ATR/BPN Finalisasi Penjenjangan Kinerja untuk Perkuat Manajemen Kinerja Organisasi.
Penundaan balik nama waris juga dapat mempersulit transaksi atas tanah, baik untuk keperluan Peralihan Hak maupun pembebanan Hak Tanggungan. Pada prinsipnya, transaksi atas tanah yang telah bersertipikat harus dilakukan oleh pemegang hak yang tercatat. Oleh karena itu, saat pemegang hak telah meninggal dunia, proses peralihan atau pembebanan hak atas tanah tersebut perlu didahului dengan penyelesaian administrasi pewarisan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepada masyarakat yang memiliki tanah atau rumah yang masih tercatat atas nama orang tua yang telah meninggal dunia, Ana Anida mengimbau untuk segera mengurus Peralihan Hak karena pewarisan di Kantor Pertanahan setempat.
"Langkah tersebut diperlukan agar data kepemilikan sesuai dengan kondisi hukum terbaru, sekaligus memberikan kepastian hukum dan mengurangi potensi konflik antaranggota keluarga di masa mendatang," pungkasnya.( Tus)














