Breaking News
- Pak Gembus SPOT Plus Hadir di Tebet, Bukti Inovasi Waralaba Kuliner Indonesia Terus Berkembang
- Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Fair 2026 Diminati Pengunjung
- Tangis dan Penantian 75 Tahun: Pemerintah Belanda Akhirnya Minta Maaf kepada Komunitas Maluku
- Bupati Eman Pacu Atlet Majalengka, Target Tembus Juara Porprov 2026
- Wabup Dena Resmikan Al Khalifah, Harapan Baru Pendidikan Majalengka
- RDP PETI Barito Utara Hasilkan Dua Keputusan Penting, WPR Segera Diusulkan
- HUT ke-499 Jakarta, Pramono Tegaskan Kota Global Harus Tetap Berpihak pada Rakyat
- Lebih dari Seabad Berdiri, Sekolah Panggung di Malabar Simpan Sejarah Pendidikan Bangsa
- Ghost Buzzer Bidik 300 Ribu Penonton, Hadir di XXI dan Netflix
- Sambut HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Sebut Jakarta Fair Jadi Simbol Kolaborasi dan Kemajuan Kota
Sempat Kabur, Pelaku Tabrak Lari Berhasil Diamankan Polres Blitar Kota

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si. pimpin konferensi Pers kasus tabrak lari yang menyebabkan korban meninggal dunia di Jalan Raya Kediri Blitar di perempatan Kalipucung Sanankulon Kabupaten Blitar, Senin (04/04/22). pelaku Sempat melarikan diri, dan akhirnya ditangkap oleh jajaran Sat Lantas Polres Blitar Kota. Tersangka adalah NR (30), warga Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Sedangkan korban tabrak lari yaitu, Nurhadi (44), warga Desa Kawedusan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. "Tersangka kabur membawa truknya setelah mengalami kecelakaan lalu lintas dengan korban di Perempatan Desa Kalipucung," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono. AKBP Argowiyono mengatakan peristiwa kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada 24 Februari 2022. Peristiwa itu awalnya, truk Mitsubishi Nopol AG 9086 PG yang dikemudikan tersangka melaju dari arah barat ke timur di Jalan Raya Blitar-Kediri Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, sesampainya di perempatan traffic light Desa Kalipucung, truk hendak belok ke kiri atau ke utara. Ketika hendak belok ke kiri, truk menabrak sepeda motor Honda Astrea Grand Nopol AG 4827 OAF dikendarai korban juga dari arah Barat ke Timur. "Korban mengendarai sepeda motor. Ketika di perempatan ditabrak truk yang dikemudikan pelaku. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian," ujarnya. Lanjut Argo, setelah menabrak korban, pelaku kabur mengendarai truknya ke arah utara. Setelah mendapatkan ciri-ciri dari sejumlah saksi di lokasi kecelakaan, polisi mengejar truk tersebut. "Kami mendapati truk yang dikemudikan pelaku di persawahan Tambakboyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Sopir langsung kami amankan," ujarnya. Tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 4 karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas jo Pasal 312 karena akibat kecelakaan tidak menghentikan kendaraan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.(za/res/mp)

.jpg)






.jpg)








