Breaking News
- PRSI Dukung Robotic Competition 2026 di Kupang, Pemkot Beri Dukungan Penuh
- BRI Life Tebar Kebaikan Ramadan Lewat Program Takjil on The Road
- Mudik Lebih Nyaman, Bank Jakarta Siapkan Posko Istirahat hingga Program Mudik Gratis
- Menkop: Kopdes Merah Putih Jadi Ujung Tombak Keadilan Ekonomi dan Solusi Kesejahteraan Desa
- Lantik Pejabat Pengawas dan Fungsional, Wamen Ossy: Ujung Tombak dalam Pelayanan Pertanahan
- Kementerian ATR/BPN Dukung Program Ketahanan Energi Lewat Penyediaan Lahan dan Tata Ruang
- Gelar Rapim, Menteri ATR/Kepala BPN Minta Jajaran Matangkan Penyelarasan Data Jelang Penetapan LSD di 12 Provinsi
- Ramadhan Berbagi, Dr H. Amrullah: Hadirkan Kebahagiaan Lintas Agama
- Dukung Ketahanan Pangan, Pemerintah Akan Tetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 Provinsi
- Sosialisasi Regulasi tentang Organisasi dan Tata Kerja, Sekjen ATR/BPN Tekankan Empat Pesan Strategis
Sempat Kabur, Pelaku Tabrak Lari Berhasil Diamankan Polres Blitar Kota

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si. pimpin konferensi Pers kasus tabrak lari yang menyebabkan korban meninggal dunia di Jalan Raya Kediri Blitar di perempatan Kalipucung Sanankulon Kabupaten Blitar, Senin (04/04/22). pelaku Sempat melarikan diri, dan akhirnya ditangkap oleh jajaran Sat Lantas Polres Blitar Kota. Tersangka adalah NR (30), warga Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Sedangkan korban tabrak lari yaitu, Nurhadi (44), warga Desa Kawedusan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. "Tersangka kabur membawa truknya setelah mengalami kecelakaan lalu lintas dengan korban di Perempatan Desa Kalipucung," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono. AKBP Argowiyono mengatakan peristiwa kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada 24 Februari 2022. Peristiwa itu awalnya, truk Mitsubishi Nopol AG 9086 PG yang dikemudikan tersangka melaju dari arah barat ke timur di Jalan Raya Blitar-Kediri Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, sesampainya di perempatan traffic light Desa Kalipucung, truk hendak belok ke kiri atau ke utara. Ketika hendak belok ke kiri, truk menabrak sepeda motor Honda Astrea Grand Nopol AG 4827 OAF dikendarai korban juga dari arah Barat ke Timur. "Korban mengendarai sepeda motor. Ketika di perempatan ditabrak truk yang dikemudikan pelaku. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian," ujarnya. Lanjut Argo, setelah menabrak korban, pelaku kabur mengendarai truknya ke arah utara. Setelah mendapatkan ciri-ciri dari sejumlah saksi di lokasi kecelakaan, polisi mengejar truk tersebut. "Kami mendapati truk yang dikemudikan pelaku di persawahan Tambakboyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Sopir langsung kami amankan," ujarnya. Tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 4 karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas jo Pasal 312 karena akibat kecelakaan tidak menghentikan kendaraan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.(za/res/mp)

















