Raperda RPPLH Selesai Digarap Pansus DPRD Kota Bogor

By Johan MP 15 Nov 2023, 19:08:11 WIB Jawa Barat
Raperda RPPLH Selesai Digarap Pansus DPRD Kota Bogor

Keterangan Gambar : Raperda RPPLH Selesai Digarap Pansus DPRD Kota Bogor


MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Bogor - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Bogor telah selesai dibahas oleh tim panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor. Ketua tim Pansus DPRD Kota Bogor, Anita Primasari Mongan, mengungkapkan dalam waktu dekat ini, tim pansus akan melaporkan hasil pembahasan ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Bogor, agar Raperda RPPLH bisa segera disahkan melalui rapat paripurna.

“Pembahasan Raperda RPPLH ini terbilang cepat karena hanya membutuhkan tiga bulan saja. Ini menunjukkan komitmen kami di DPRD dan Pemkot Bogor atas permasalahan lingkungan. Rencananya Raperda ini akan segera kami laporkan agar bisa disahkan secepatnya,” ujar Anita, Rabu (15/11).



Baca Lainnya :

Lebih lanjut, Anita menyampaikan Raperda RPPLH akan menjadi pedoman bagi pemerintah Kota Bogor untuk membuat peraturan dan kebijakan kedepannya. Karena jangka waktu berlakunya RPPLH adalah 30 tahun. Sehingga RPPLH akan menjadi pedoman dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD.

“Jadi sesuai dengan judulnya, ini akan dijadikan pedoman oleh Pemkot Bogor untuk membuat peraturan kedepannya. Ini penting karena kita ingin kota bogor lestari kini dan nanti,” kata Anita.

“Dengan adanya perda ini, DPRD akan terus mengawal pemerintah agar dapat memprioritaskan anggaran demi keberlanjutan lingkungan dan Sumber Daya Alam di Kota Bogor,” sambungnya.

Anita menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa dalam rangka mewujudkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun RPPLH Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 

Kegiatan penyusunan RPPLH dilaksanakan melalui kegiatan inventarisasi, penetapan ekoregion, dan penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sehingga, menurut Anita perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

“Ini kan rencana ya, karena kalau kita lihat kondisi kita saat ini berubah-ubah, kita tidak ingin di masa depan anak cucu kita tidak bisa menikmati lingkungan yang aman bersih dan berkelanjutan. Yang namanya lingkungan berkelanjutan itu bisa dinikmati sekarang dan di masa depan oleh anak cucu kita yang akan datang. Itu yang sedang kita lindungi dan di jaga di Kota Bogor,” tutupnya.(**)




  • Dari Asbes Jebol ke Jeruji : Aksi Curat Bengkel Rp 26 Juta Dibongkar Polisi

    🕔10:26:31, 04 Mei 2026
  • Genjot Produksi Pangan, 69 Alsintan Turun ke Petani Majalengka

    🕔09:57:53, 04 Mei 2026
  • Sosok Mohammad Novianto, Pebisnis Landscape Muda yang Digadang Jadi Pemimpin Masa Depan Lamongan

    🕔01:04:28, 02 Mei 2026
  • Hardiknas 2026 : H Iing Misbahuddin Serukan Revolusi Pendidikan Berbasis Karakter!

    🕔09:56:35, 02 Mei 2026
  • Kado Hardiknas dari Sekolah Ambruk, Bupati Eman Suherman : Momentum Bangkit dan Benahi Pendidikan

    🕔10:07:03, 02 Mei 2026