Polri Ungkap Perdagangan Ilegal Gading Gajah di Sukabumi dan Jakarta

By Sigit 26 Mei 2025, 22:08:44 WIB DKI Jakarta
Polri Ungkap Perdagangan Ilegal Gading Gajah di Sukabumi dan Jakarta

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa gading gajah, dalam sebuah rangkaian operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Sukabumi, Jawa Barat dan Jakarta Selatan.

Pengungkapan ini berawal dari hasil patroli siber oleh Tim Subdit I Tipidter yang menemukan akun media sosial memperdagangkan gading gajah secara ilegal. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim melakukan penindakan terhadap tersangka pertama berinisial R (47) di wilayah Sukabumi pada 8 Mei 2024. Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan 4 buah gading gajah dengan berat total 6,26 kg.

Pengembangan kasus mengarah pada tersangka kedua, N (40), yang ditangkap di sebuah rumah kos di Tebet, Jakarta Selatan pada 14 Mei 2024. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 3 buah gading gajah seberat total 6,73 kg dan 1 unit ponsel yang digunakan untuk transaksi ilegal.

Baca Lainnya :

"Kedua pelaku diketahui bukan bagian dari sindikat internasional, melainkan individu yang memanfaatkan jaringan media sosial untuk menjual bagian tubuh satwa dilindungi kepada kolektor dan pembeli domestik. Dari hasil pemeriksaan awal, modus operandi pelaku adalah membeli gading dari oknum tertentu dan menjual kembali dengan harga lebih tinggi, menggunakan platform digital," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (26/5/2025).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.

"Perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan kejahatan yang serius dan harus diberantas karena merusak ekosistem serta mengancam kelestarian spesies," imbuh Brigjen Nunung.

Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pembelian maupun penjualan satwa liar dan bagian-bagiannya, serta mengajak masyarakat aktif melaporkan segala bentuk perdagangan ilegal satwa dilindungi kepada aparat penegak hukum.(*/Anton)




  • MUI Sesalkan Konser Andrea Bocelli di Indonesia Tetap Digelar

    🕔19:00:55, 30 Okt 2026
  • Ketum IKKT Pragat Wira Anggini Pimpin Pengangkatan Ny. Rahmi Muzafar Sebagai Ketua IKKT PWA Cabang BS II Kogabwilhan II

    🕔15:34:48, 30 Okt 2026
  • Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Makin Mendekat Layanan ke Masyarakat Lewat ATR/BPN Dekat

    🕔11:36:22, 30 Okt 2026
  • Kanwil Kemenag Banten Raih Peringkat I Indeks Pengelolaan Aset 2025

    🕔11:31:58, 30 Okt 2026
  • Raffi Ahmad Bareng Ratusan Mahasiswa, Polisi dan TNI Deklarasi Pemuda Indonesia

    🕔14:50:14, 29 Okt 2026