- Haji 2026 Tetap Berangkat di Tengah Gejolak Timur Tengah, Disampaikan Usai Muscab PKB Majalengka
- Tinjau Korban Angin Puting Beliung Mas Ibbin Salurkan Sembako di Kelurahan Sukorejo dan Turi.
- Bukan Sekadar Silaturahmi : SMS Lahir, Konsolidasi Pemuda Majalengka Menuju 2029 Dimulai
- Semarak Muscab PKB di Berbagai Daerah, Maman Imanul Haq Ucapkan Selamat & Sukses
- Generasi Nias Melek Teknologi, PRSI Sumut dan BINUS Medan Gelar Workshop Robotika
- Hujan Deras Picu Banjir di Jakarta Barat, 12 RT Terendam dan Sejumlah Jalan Lumpuh
- Pendatang Baru Wajib Lapor 1x24 Jam, Dukcapil Siapkan Layanan Jemput Bola
- Pesan Paskah 2026, Menag Tekankan Harmoni dan Persaudaraan Bangsa
- Pemprov DKI Siap Gelar Lebaran Betawi ke-18, Ajang Silaturahmi Akbar Warga Jakarta
- Ateng Sutisna Dorong Penguatan BIM demi Industri Bernilai Tinggi
Polisi Lakukan Diversi 4 Anak Terlibat Tawuran di Tangerang, Ini Penjelasan Kapolres

Keterangan Gambar : Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya melaksanakan diversi anak terkait perkara tawuran
MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangerang,- Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya melaksanakan diversi anak terkait perkara tawuran atau pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Diversi anak dilaksanakan di Kantor Polsek Neglasari, Kamis (2/2/2023) dihadiri Bapas Kejari Kota Tangerang, LBH, dan Orang tua anak.

Baca Lainnya :
- Bukan Sekadar Silaturahmi : SMS Lahir, Konsolidasi Pemuda Majalengka Menuju 2029 Dimulai
- Semarak Muscab PKB di Berbagai Daerah, Maman Imanul Haq Ucapkan Selamat & Sukses
- Ateng Sutisna Dorong Penguatan BIM demi Industri Bernilai Tinggi
- Halal bi Halal Disdik Majalengka Perkuat Silaturahmi, BAZNAS Sisipkan Gerakan Kepedulian Pelajar
- BBM RI Paling Murah di ASEAN! Fakta atau Ilusi, Perbandingan Harga RON 95 Picu Perdebatan Panas
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho kepada wartawan menjelaskan, Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, hal ini tertuang dalam pasal 1 ayat (6) UU SPPA.
"Tujuan dari Diversi itu sendiri diatur oleh pasal 6 UU SPPA yang bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak," terang Zain Jum'at (3/2/2023).
Perkara tawuran ini terjadi di wilayah hukum Polsek Neglasari, anak berhadapan dengan hukum (ABH) ini kemudian diamankan untuk diproses, setelah dinyatakan lengkap P21 kasus dilimpahkan ke kejaksaan.

"Setelah dilakukan persidangan hakim menyatakan agar dilakukan diversi karena pelaku masih dibawah umur dan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak dengan membuat pernyataan," papar Zain.
Diketahui pelaku anak ini berjumlah 4 ABH, mereka pun dikembalikan ke keluarganya, pelaksanaan diversi dilakukan di Polsek karena penanganan dan penahanan pelaku dilakukan di Polsek Neglasari.
"Oleh karena itu dilaksanakan diversinya di Mapolsek Neglasari," terangnya.
Menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi, dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
Kapolres menambahkan, dengan adanya peristiwa ini Polres Metro Tangerang kota bersama Polsek jajaran akan terus berupaya melakukan upaya preventif (pencegahan) agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi.
"Kita akan rutin melakukan binluh, sambang, patroli, operasi kejahatan jalanan (OKJ) pada saat jam-jam rawan termasuk Operasi Cyber (media sosial,red)," ujarnya.

Polisi menghimbau agar para orang tua lebih memperhatikan anak saat beraktifitas diluar rumah, ketika sudah lewat dari jam 10 malam tidak pulang agar segera dicari keberadaannya, termasuk penggunaan media sosial.
"Maka, peran aktif orang tua sangat penting demi masa depan anak, kalau sampai terjadi anak berhadapan dengan hukum bisa merugikan orang tua dan diri sendiri," tandas Zain.










.jpg)

.jpg)




