Polisi di Majalengka Berhasil Ungkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Motif Asmara

By Sigit 08 Agu 2023, 09:21:28 WIB Jawa Barat
Polisi di Majalengka Berhasil Ungkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Motif Asmara

Keterangan Gambar : Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto didampingi jajaran anggotanya menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan


MEGAPOLITANPOS.COM Majalengka - Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto didampingi jajaran anggotanya menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan terhadap seorang jurnalis asal Tasikmalaya di wilayah Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka. Selasa, (08/08/2023) di Halaman Sat Reskrim Polres Majalengka.

Kronologis kejadian dijelaskan, penganiayaan ini terjadi pada Kamis (3/8/2023) sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Kecamatan Malausma. Identitas pelaku diketahui seorang pria bernisial AHA Als GWR (41), warga Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka.

"Jadi sebelumnya mereka ini diduga terlibat masalah asmara, awal ketika pelaku AHA Als GWR (41) bersama rekannya berkumpul di sebuah Pos Kamling di Malausma dan salah satu rekannya memberitahukan bahwa korban JHN Bin RS (38) menantang kepada pelaku. Mendengar akan hal itu pelaku tak terima," ungkapnya.

Baca Lainnya :

Kapolres menjelaskan, dari keterangan yang didapat bahwa korban ini adalah seorang jurnalis berinisial JHN Bin RS (38), yang berasal dari Kecamatan Pager Ageng, Kabupaten Tasikmalaya.

"Ketika merasa ditantang oleh korban. Pelaku langsung mencari keberadaan korban yang sedang berada di rumah Sdr.H di wilayah Kecamatan  Malausma, Kabupaten Majalengka," lanjutnya.

Setelah Pelaku AHA Als GWR (41) mendatangi Korban di Rumah Sdr.H, Pelaku tanpa ampun melancarkan serangan dengan sebuah golok yang mengakibatkan luka serius pada bagian kepala korban JHN Bin RS (38).

"Motif dari kejadian ini diduga berkaitan dengan masalah asmara, dan pelaku juga merasa ditantang oleh korban," ungkap Kapolres Majalengka Indra Novianto dalam keterangannya.

"Penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Polres Majalengka mengungkap bahwa perselisihan pribadi antara pelaku dan korban memicu terjadinya tindak pidana penganiayaan ini," jelasnya.


Kapolres menegaskan, dengan adanya bukti-bukti yang cukup dan penyelidikan yang mendalam, pelaku AHA Als GWR (41) telah dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaku penganiayaan dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda maksimal empat ribu lima ratus rupiah.

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP, yang mengancamkan pidana penjara paling lama lima tahun jika perbuatan penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat.

Kapolres Majalengka Indra Novianto menegaskan komitmen Polres Majalengka dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada warga masyarakat, termasuk jurnalis.

"Kami akan terus melakukan tindakan hukum yang tegas dan adil terhadap pelaku kejahatan, sehingga masyarakat dapat merasa aman dan nyaman," pungkas Kapolres. ** (Agit)




  • Ateng Sutisna Luncurkan Website Resmi, Buka Kanal Aspirasi Warga Jabar IX

    🕔09:59:19, 10 Mar 2026
  • Kejari Majalengka Bongkar Dugaan Korupsi Hibah KONI 2024 - 2025

    🕔11:53:22, 10 Mar 2026
  • Bazar Peduli Ramadhan di Majalengka Diserbu Warga, Sembako hingga Pakaian Murah Laris Manis

    🕔10:00:03, 10 Mar 2026
  • Majalengka Gaungkan Gerakan Sedekah Anak, Bupati Eman Suherman Tekankan Nilai Kepedulian Sosial

    🕔11:29:50, 09 Mar 2026
  • Ancaman Dunia Maya Mengintai Anak, Diskominfo Majalengka Dukung PP Tunas

    🕔14:38:01, 09 Mar 2026