- Sambut HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Sebut Jakarta Fair Jadi Simbol Kolaborasi dan Kemajuan Kota
- Kapolres Majalengka Taklukkan Ciremai, Kibarkan Merah Putih Raksasa
- UMKM 5K Run Jadi Ajang Promosi Produk Olahraga Lokal dan Gaya Hidup Sehat
- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Jadi Pusat Perayaan HUT Jakarta dengan Ragam Hiburan Istimewa
- Ketum PRI Lantik Pengurus Samudra, Perkuat Peran Santri dalam Pembangunan Bangsa
- Pasangan Muda Indonesia Bersinar di Macau Open 2026, BNI dan PBSI Petik Hasil Pembinaan Jangka Panjang
- KUR Rp40 Miliar Digelontorkan ke NTB, Dorong UMKM dan PMI Naik Kelas
- Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Fraksi PSI Lakukan Kegiatan Reses ke-3
- PENAS XVII Jadi Pintu Kolaborasi dan Inovasi bagi Pertanian Barito Utara
- Pemkab Tegaskan Komitmen Barito Utara Dukung Kemandirian Pangan Nasional di PENAS XVII Gorontalo
Polisi di Majalengka Berhasil Ungkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Motif Asmara

Keterangan Gambar : Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto didampingi jajaran anggotanya menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan
MEGAPOLITANPOS.COM Majalengka - Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto didampingi jajaran anggotanya menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan terhadap seorang jurnalis asal Tasikmalaya di wilayah Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka. Selasa, (08/08/2023) di Halaman Sat Reskrim Polres Majalengka.
Kronologis kejadian dijelaskan, penganiayaan ini terjadi pada Kamis (3/8/2023) sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Kecamatan Malausma. Identitas pelaku diketahui seorang pria bernisial AHA Als GWR (41), warga Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka.
"Jadi sebelumnya mereka ini diduga terlibat masalah asmara, awal ketika pelaku AHA Als GWR (41) bersama rekannya berkumpul di sebuah Pos Kamling di Malausma dan salah satu rekannya memberitahukan bahwa korban JHN Bin RS (38) menantang kepada pelaku. Mendengar akan hal itu pelaku tak terima," ungkapnya.
Baca Lainnya :
- Kapolres Majalengka Taklukkan Ciremai, Kibarkan Merah Putih Raksasa
- Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Fraksi PSI Lakukan Kegiatan Reses ke-3
- Target Pertahankan Gelar Juara Umum Pepaperda, Sachrudin Siap Berikan Bonus
- Kapolri: Ziarah ke Makam Bung Karno Sebagai Bentuk Penajaman Presisi Polri
- Hari Lingkungan Hidup 2026: Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Aksi Nyata Penanaman Pohon
Kapolres menjelaskan, dari keterangan yang didapat bahwa korban ini adalah seorang jurnalis berinisial JHN Bin RS (38), yang berasal dari Kecamatan Pager Ageng, Kabupaten Tasikmalaya.
"Ketika merasa ditantang oleh korban. Pelaku langsung mencari keberadaan korban yang sedang berada di rumah Sdr.H di wilayah Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka," lanjutnya.
Setelah Pelaku AHA Als GWR (41) mendatangi Korban di Rumah Sdr.H, Pelaku tanpa ampun melancarkan serangan dengan sebuah golok yang mengakibatkan luka serius pada bagian kepala korban JHN Bin RS (38).
"Motif dari kejadian ini diduga berkaitan dengan masalah asmara, dan pelaku juga merasa ditantang oleh korban," ungkap Kapolres Majalengka Indra Novianto dalam keterangannya.
"Penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Polres Majalengka mengungkap bahwa perselisihan pribadi antara pelaku dan korban memicu terjadinya tindak pidana penganiayaan ini," jelasnya.

Kapolres menegaskan, dengan adanya bukti-bukti yang cukup dan penyelidikan yang mendalam, pelaku AHA Als GWR (41) telah dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaku penganiayaan dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda maksimal empat ribu lima ratus rupiah.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP, yang mengancamkan pidana penjara paling lama lima tahun jika perbuatan penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat.
Kapolres Majalengka Indra Novianto menegaskan komitmen Polres Majalengka dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada warga masyarakat, termasuk jurnalis.
"Kami akan terus melakukan tindakan hukum yang tegas dan adil terhadap pelaku kejahatan, sehingga masyarakat dapat merasa aman dan nyaman," pungkas Kapolres. ** (Agit)

















