- Transaksi Makin Praktis, Bank Jakarta Dorong Digitalisasi di Bazar Ramadan Pasar Jaya
- Resmikan Sundra Family Care, Menkop Apresiasi Diversifikasi Bisnis Kopontren Sunan Drajat Jatim
- Pemkab Barito Utara Hadiri Paripurna DPRD Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi RPJMD 2025–2029
- Paripurna DPRD Bahas Pendapat Akhir Fraksi terhadap RPJMD Barito Utara
- Fraksi DPRD Sampaikan Pendapat Akhir terhadap Raperda RPJMD Barito Utara 2025–2029
- DPRD Barito Utara Gelar Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap RPJMD 2025–2029
- Parmana Setiawan, Safari Ramadhan Bukti Sinergi Eksekutif dan Legislatif di Tengah Masyarakat
- H Nurul Anwar Apresiasi Antusiasme Warga Sikui Sambut Safari Ramadhan Pemkab Barito Utara
- Safari Ramadan di Desa Sikui, Bupati Shalahuddin Perkuat Silaturahmi Pemkab dengan Masyarakat
- Menkop: Kopdes Merah Putih Jadi Instrumen Utama Tindak Lanjut Program Perlindungan Sosial
Polisi di Majalengka Berhasil Ungkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Motif Asmara

Keterangan Gambar : Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto didampingi jajaran anggotanya menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan
MEGAPOLITANPOS.COM Majalengka - Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto didampingi jajaran anggotanya menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan terhadap seorang jurnalis asal Tasikmalaya di wilayah Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka. Selasa, (08/08/2023) di Halaman Sat Reskrim Polres Majalengka.
Kronologis kejadian dijelaskan, penganiayaan ini terjadi pada Kamis (3/8/2023) sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Kecamatan Malausma. Identitas pelaku diketahui seorang pria bernisial AHA Als GWR (41), warga Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka.
"Jadi sebelumnya mereka ini diduga terlibat masalah asmara, awal ketika pelaku AHA Als GWR (41) bersama rekannya berkumpul di sebuah Pos Kamling di Malausma dan salah satu rekannya memberitahukan bahwa korban JHN Bin RS (38) menantang kepada pelaku. Mendengar akan hal itu pelaku tak terima," ungkapnya.
Baca Lainnya :
- Bazar Peduli Ramadhan di Majalengka Diserbu Warga, Sembako hingga Pakaian Murah Laris Manis
- Kejari Majalengka Bongkar Dugaan Korupsi Hibah KONI 2024 - 2025
- Ramadhan Berkah Sekertaris DPDC PDI-Perjuangan Bagikan Bingkisan Lebaran untuk Ratusan Warga
- Akses Jalan Total Persada Periuk Kota Tangerang Masih Lumpuh
- Ateng Sutisna Luncurkan Website Resmi, Buka Kanal Aspirasi Warga Jabar IX
Kapolres menjelaskan, dari keterangan yang didapat bahwa korban ini adalah seorang jurnalis berinisial JHN Bin RS (38), yang berasal dari Kecamatan Pager Ageng, Kabupaten Tasikmalaya.
"Ketika merasa ditantang oleh korban. Pelaku langsung mencari keberadaan korban yang sedang berada di rumah Sdr.H di wilayah Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka," lanjutnya.
Setelah Pelaku AHA Als GWR (41) mendatangi Korban di Rumah Sdr.H, Pelaku tanpa ampun melancarkan serangan dengan sebuah golok yang mengakibatkan luka serius pada bagian kepala korban JHN Bin RS (38).
"Motif dari kejadian ini diduga berkaitan dengan masalah asmara, dan pelaku juga merasa ditantang oleh korban," ungkap Kapolres Majalengka Indra Novianto dalam keterangannya.
"Penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Polres Majalengka mengungkap bahwa perselisihan pribadi antara pelaku dan korban memicu terjadinya tindak pidana penganiayaan ini," jelasnya.

Kapolres menegaskan, dengan adanya bukti-bukti yang cukup dan penyelidikan yang mendalam, pelaku AHA Als GWR (41) telah dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaku penganiayaan dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda maksimal empat ribu lima ratus rupiah.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP, yang mengancamkan pidana penjara paling lama lima tahun jika perbuatan penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat.
Kapolres Majalengka Indra Novianto menegaskan komitmen Polres Majalengka dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada warga masyarakat, termasuk jurnalis.
"Kami akan terus melakukan tindakan hukum yang tegas dan adil terhadap pelaku kejahatan, sehingga masyarakat dapat merasa aman dan nyaman," pungkas Kapolres. ** (Agit)

















