- Sidak di RW 05 Poris Gaga, Komisi I : Para Pengembang di Kota Tangerang Harap Berikan Akses Jalan Untuk Warga
- Panggih Riadi, Kembali Mengabdi untuk Desa Sumberboto Maju
- Hanya di Jakarta Fair 2026, Produk Furniture Diskon hingga 60 Persen
- Terkait Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan “Mau Print”, Pemilik Percetakan Memberikan Klarifikasi dan Memohon Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat
- Dari Pupuk Bersubsidi hingga Klinik Kesehatan, KDMP Tamanmartani Hadirkan Solusi Nyata bagi Warga
- PRSI dan PT Angri Pangan Indonesia Maju Teken MoU Dukung Program Robotika untuk Negeri
- Majalengka Gaspol PAD, Retribusi TKA Tembus Target 5,6 Miliar
- Baznas-Polres Sumedang Khitan Massal, 82 Anak Terbantu Warga
- Polres Majalengka Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis, 1 Ditangkap
- Hingga Juni 2026 Polda Metro Berhasil Ungkap 3.809 Kasus dan Sita 17,45 Ton Narkotika
Penjabat Sekretaris Daerah Barito Utara Hadiri Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023

Penjabat
Sekretaris Daerah Barito Utara Hadiri Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2023
MEGAPOLITANPOS.COM -Palangka raya -Pj Sekretaris Daerah didampingi Sekretaris BKPSDM Kab. Barito Utara menghadiri kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KSAN) di Aula Eka Hapakat Lt. 3 Kantor Gubernur Kalimantan Tengah. Rabu (17/04/2024)
"Kita
hadir disini dengan tujuan menambah pemahaman dan wawasan tentang undang-undang
yang mengatur ASN yaitu Undang-Undang nomor 20 Tahun 2023 yang nantinya akan
kita terapkan pada ASN kita di daerah dengan harapan agar terwujudnya para ASN
kita yang kompeten dan profesional, sadar akan kedudukan, hak dan kewajiban
serta tanggung jawabnya, sehingga dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas
pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tujuan dilaksanakannya sosialisasi
ini." Ucap Pj Sekda Barito Utara, Jufriansyah di sela kegiatan.
Baca Lainnya :
- Sidak di RW 05 Poris Gaga, Komisi I : Para Pengembang di Kota Tangerang Harap Berikan Akses Jalan Untuk Warga
- Panggih Riadi, Kembali Mengabdi untuk Desa Sumberboto Maju
- Hanya di Jakarta Fair 2026, Produk Furniture Diskon hingga 60 Persen
- Terkait Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan “Mau Print”, Pemilik Percetakan Memberikan Klarifikasi dan Memohon Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat
- Dari Pupuk Bersubsidi hingga Klinik Kesehatan, KDMP Tamanmartani Hadirkan Solusi Nyata bagi Warga
Asisten Bidang Administrasi Umum Sri Suwanto dalam laporannya menyampaikan maksud dari Sosialisasi ini yaitu guna mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik serta menyamakan persepsi tentang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
"Sosialisasi
ini bertujuan untuk mewujudkan PNS yang Kompeten dan Profesional serta sadar
akan kedudukan, hak dan kewajibannya serta bertanggung jawab, sehingga dapat
mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat,"
tambahnya.
Sementara
itu, Gubernur Kalimantan Tengah dalam sambutannya yang dibacakan oleh
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah H. Nuryakin yang
menyampaikan bahwa melalui Undang-Undang ini akan terlihat Transformasi dalam
pengelolaan ASN, memastikan Profesionalisme, Akuntabilitas, dan Integritas
dalam setiap lapisan Pemerintahan.
"Kami
berharap dengan Sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik dan
menjadi Motivasi bagi setiap pegawai untuk berperan aktif dalam upaya
peningkatan kualitas dan Profesionalisme ASN, sebab Undang-Undang ini merupakan
payung Hukum yang memberikan arah dan landasan yang kuat bagi Manajemen
ASN," papar H. Nuryakin
Adapun
peserta Sosialisasi ini terdiri dari Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota
se-Kalimantan Tengah, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemerintah
Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala BKPSDM Kabupaten/Kota, Pejabat Administrator
lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, serta Pejabat Pengawas Badan
Penghubung Provinsi Kalimantan Tengah.
Turut hadir
Komisioner dari Komisi Aparatur Sipil Negara Rudiarto Sumarwono selaku Narasumber.
(Antiani)

.jpg)



.jpg)









