Penjabat Sekretaris Daerah Barito Utara Hadiri Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023

By Redaksi 17 Apr 2024, 19:25:34 WIB Kalimantan
Penjabat Sekretaris Daerah Barito Utara Hadiri Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023

Penjabat Sekretaris Daerah Barito Utara Hadiri Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023

MEGAPOLITANPOS.COM -Palangka raya -Pj Sekretaris Daerah didampingi Sekretaris BKPSDM Kab. Barito Utara menghadiri kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KSAN) di Aula Eka Hapakat Lt. 3 Kantor Gubernur Kalimantan Tengah. Rabu (17/04/2024)

"Kita hadir disini dengan tujuan menambah pemahaman dan wawasan tentang undang-undang yang mengatur ASN yaitu Undang-Undang nomor 20 Tahun 2023 yang nantinya akan kita terapkan pada ASN kita di daerah dengan harapan agar terwujudnya para ASN kita yang kompeten dan profesional, sadar akan kedudukan, hak dan kewajiban serta tanggung jawabnya, sehingga dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini." Ucap Pj Sekda Barito Utara, Jufriansyah di sela kegiatan.

Baca Lainnya :

Asisten Bidang Administrasi Umum Sri Suwanto dalam laporannya menyampaikan maksud dari Sosialisasi ini yaitu guna mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik serta menyamakan persepsi tentang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

"Sosialisasi ini bertujuan untuk mewujudkan PNS yang Kompeten dan Profesional serta sadar akan kedudukan, hak dan kewajibannya serta bertanggung jawab, sehingga dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat," tambahnya.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah H. Nuryakin yang menyampaikan bahwa melalui Undang-Undang ini akan terlihat Transformasi dalam pengelolaan ASN, memastikan Profesionalisme, Akuntabilitas, dan Integritas dalam setiap lapisan Pemerintahan.

"Kami berharap dengan Sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik dan menjadi Motivasi bagi setiap pegawai untuk berperan aktif dalam upaya peningkatan kualitas dan Profesionalisme ASN, sebab Undang-Undang ini merupakan payung Hukum yang memberikan arah dan landasan yang kuat bagi Manajemen ASN," papar H. Nuryakin

Adapun peserta Sosialisasi ini terdiri dari Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala BKPSDM Kabupaten/Kota, Pejabat Administrator lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, serta Pejabat Pengawas Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Tengah.

Turut hadir Komisioner dari Komisi Aparatur Sipil Negara Rudiarto Sumarwono selaku Narasumber.

(Antiani)




  • H.Alhadi Ajak Umat Muslim Seimbangkan Waktu Bermedia Digital dengan Membaca Al Qur\'an

    🕔21:55:42, 26 Jun 2026
  • Apa Instruksi Bupati Saat Tinjau Jalan Km 30 Menuju Desa Jamut Teweh Timur

    🕔22:32:38, 26 Jun 2026
  • Bupati Serap Aspirasi dan Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat, Saat Safari Jumat Di Gunung Purei

    🕔22:42:19, 26 Jun 2026
  • Pelebaran Jalan Yetro Sinseng dan Tumenggung Ditargetkan Selesai Desember 2026

    🕔23:49:44, 23 Jun 2026
  • RDP PETI Barito Utara Hasilkan Dua Keputusan Penting, WPR Segera Diusulkan

    🕔15:02:09, 22 Jun 2026