Panitia Membatasi Peserta Mukab VII KADIN Kab.Tangerang, Pengusaha Melayangkan keberatan

Keterangan Gambar : R Novriansyah PT. Yaman Pangan Indonesia
MEGAPOLITANPOS.COM, Kabupaten Tangerang - Kantor sekretariat Kadin yang berada di kawasan Citra Raya Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang, didatangi beberapa pengusaha yang merasa tidak diberikan haknya untuk menjadi peserta pemilih dalam musyawarah VII Kadin Kabupaten Tangerang, yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 Oktober 2022.
R. Novriansyah dari PT. Yaman Pangan Indonesia mengatakan, sangat menyesalkan dan kecewa dengan keputusan panitia SC dan OC beserta ketua kadin yang menentukan jumlah peserta pemilih hanya 130 orang atau pengusaha pertanggal 31 Agustus 2022.
"Hak saya dikebiri oleh panitia, hak saya untuk merdeka di kekang panitia SC dan OC dan Ketua Kadin Kabupaten Tangerang dimana saya berhak untuk memilih dan di pilih calon ketua kadin kabupaten Tangerang," ujarnya.
Baca Lainnya :
- MPLS Siswa Baru, Babinsa Bentuk Karakter Siswa/i Disiplin dan Loyalitas
- Lepas KKN Mahasiswa Unisba, Wali Kota Blitar Berharap Jadi Kader Calon Pemimpin Berbudi Pekerti Luhur
- Sah, Kurniawan Terpilih Sebagai Ketua RW 011 VTE Periode 2025-2028
- Komsos dengan masyarakat, Babinsa tekankan Masalah Keamanan dan Ketertiban Lingkungan
- Menjaga Kondusifitas Wilayah, Babinsa Lakukan Komsos dengan Warga Binaan
Lain hal dengan pengusaha muda asli Tangerang, yang akrab di panggil Ipung mengatakan, ia sudah mempunyai KTA Kadin untuk menjadi peserta bahkan ia ingin adanya demokrasi dalam pemilihan ketua kadin kabupaten Tangerang, masa Bhakti 2022-2027. Namun, tidak dianggap oleh panitia MUKAB VII KADIN Kabupaten Tangerang, apa gunanya KTA KADIN yang kita urus dan masih berlaku jika hak-hak pengusaha untuk ikut serta dibatasi dan bahkan sudah di tetapkan oleh panitia dan ketua kadin. Jelas ini suatu pelanggaran aturan hukum yang berlaku.
"Sangat disesalkan sekali jika panitia dan ketua Kadin sekarang ini buta akan aturan Kadin yang berlaku. Dan ini akan menjadi preseden buruk bagi para pengusaha Kabupaten Tangerang. Sudah semestinya Kadin provinsi Banten mengambil langkah-langkah yang bijak sesuai dg AD/ART serta Peraturan Organisasi. Ujarnya.
Sampai berita ini diturunkan Panitia SC dan OC Pemilihan Ketua KADIN Kabupaten Tangerang belum bisa dihubungi.Jhn
