Breaking News
- Mensos Gus Ipul Minta Pejabat Baru Fokus Validasi Data dan Berantas Korupsi
- Kinerja BNI Melesat, Transformasi Digital dan BRAVE Jadi Motor Pertumbuhan
- PTPN I Percepat Optimalisasi Aset, Siapkan Mesin Pertumbuhan Baru untuk Ketahanan Pangan
- Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik, Pemkab Barito Utara Laksanakan Kaji Tiru ke DIY
- Elim Tyu Samba Dampingi Ketua MPR RI Ziarah Ke Makam Bung Karno
- Ateng Sutisna dan Viking Majalengka Gelar Festival Nobar Persib Meriah
- Dari Mangrove hingga Internet Publik, Program PLN di Pulau Sabira Raih Predikat Platinum
- BMKG Prediksi Jakarta Cerah hingga Cerah Berawan Sepanjang Senin, Suhu Capai 33 Derajat Celsius
- Tanpa Kedip, PLN Jaga Keandalan Listrik Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas Berjalan Sukses
- Peluncuran Buku Abdul Rivai Ras Tegaskan Peran Strategis PTPN I bagi Indonesia
Merasa Terintimidasi Media Online Ambil Langkah Hukum

MEGAPOLITANPOSCOM - Kabupaten Tangerang - Pemberitaan online oleh BantenNet.com tentang dugaan pemotongan hak RT dan RW yang diindikasikan dengan adanya Surat Pernyataaan dari RT dan RW di Desa Pasanggrahan selama kurun waktu 9 bulan di tahun 2020 tertanggal 26 desember 2021 menimbulkan reaksi pihak-pihak yang tidak suka dengan pemberitaan itu. Menyikapi hal tersebut, Rusadin Ijam, selaku Pimpinan Redaksi _(Pemred_red)_ BantenNet.com adakan rapat koordinasi dengan biro hukum PT. Mahardika Multi Media yang menaungi media online BanteNet.com, Minggu (23/01/2022) Usai rapat koordinasi di kantor redaksi, Rusadin Ijam mengatakan akan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Kami akan sikapi sesuai hukum yang berlaku. Sementara ini telah kami diskusikan dengan biro hukum kami," katanya kepada wartawan di Perumahan Viola Blok E 16 A, kelurahan Sepatan Kecamatan Sepatan. "Sudah, ini sudah kami diskusikan dengan biro hukum kami, antara lain Muhammad Guruh, S.H., Arief Destyanto, S.H., dan Abdul Ghofur, S.H. Selanjutnya bagaimana nanti petunjuk dari mereka _(biro hukum_red),_ kalau ada indikasi tindakan intimidasi kepada pewarta kami tentu akan kami upayakan langkah hukum selanjutnya," ungkapnya. Di tempat yang sama, Abdul Ghofur, S.H. selaku koordinator tim advokasi mengingatkan negara kita ini negara hukum, sudah sepatutnya kita selesaikan sesuai ketentuan hukum, kendati upaya musyawarah selalu terbuka kapan saja. "Ini kan negara hukum, tentang Pers jelas sudah diatur dalam Undang Undang No. 40 Tahun 1999. Di dalamnya sudah disiapkan instrumen hukum bagi pihak-pihak yang tidak suka dengan isi berita dari media atau wartawan. Ada Hak Jawab dan Koreksi isi berita bagi pihak pihak yang merasa dirugikan," tandasnya. (Red)












.jpg)




