Mendag Zulkifli Hasan Akan Musnahkan Barang Sitaan Pakaian Bekas Impor Senilai 30 Miliar

By Anton 16 Mar 2023, 21:34:56 WIB Headline
Mendag Zulkifli Hasan Akan Musnahkan Barang Sitaan Pakaian Bekas Impor Senilai 30 Miliar

Keterangan Gambar : Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.(Ist)


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, pihaknya akan memusnahkan baju bekas impor sitaan yang totalnya mencapai Rp 30 miliar.

“Saya sudah dapat sitaan di Pekanbaru (Riau), besok saya mau bakar dan satu lagi di Mojokerto (Jawa Timur) tanggal 21, saya mau ke sana saya bakar juga,” kata Mendag Zulkifli Hasan di Jakarta, Kamis (16/3).

Mendag Zulkifli Hasan mengungkapkan bisnis pakaian bekas impor bukan hanya merugikan para pelaku UMKM, namun juga industri tekstil dalam negeri dan masyarakat. Selain itu, lanjut Mendag, pemusnahan baju impor bekas bernilai fantastis tersebut menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Lainnya :

"Perintah presiden harus segera membasmi pakaian bekas yang merugikan pengusaha kecil," beber Mendag Zulkifli.

Dia juga meminta dukungan masyarakat hingga aparat penegak hukum untuk ikut serta dalam memerangi praktik penyelundupan pakaian bekas ke Tanah Air. Mengingat, banyaknya jalan tikus atau pintu masuk dari pakaian bekas asal luar negeri tersebut.

"Kita minta dukungan Pemda, Polres, Polda, dari Satgas juga, teman media, dan informasi masyarakat. Karena jalan tikusnya banyak," cetusnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi telah menegaskan pelarangan bisnis baju bekas impor atau yang kerap disebut thrifting. Menurut Jokowi, bisnis tersebut mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Presiden Jokowi pun meminta lembaga terkait untuk menelusuri dan menindaklanjuti bisnis impor baju bekas. Beberapa pelaku bisnis itu, terang Presiden Jokowi, sudah tertangkap.

"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu," kata Presiden Jokowi, Rabu (15/3) seperti dikutip antaranews.

Untuk diketahui, perdagangan pakaian bekas dilarang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.




  • Harap Perdamaian, Keluarga Salah Satu Tersangka Kasus Padel Gelar Doa Bersama

    🕔06:10:59, 29 Jun 2026
  • Kementerian UMKM Perkuat Promosi Wastra Kalimantan Timur

    🕔15:54:28, 18 Jun 2026
  • Dunia Pers Berduka: Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia di Jakarta

    🕔03:06:40, 18 Apr 2026
  • Sorotan Nasional! Ateng Sutisna : DHE SDA Harus Jadi Solusi, Bukan Beban Baru Tata Kelola PSE

    🕔17:45:49, 15 Apr 2026
  • Dibalik Kemewahan dan Utang, Film Aku Harus Mati, Ungkap Sisi Gelap Ambisi

    🕔20:22:18, 26 Mar 2026