LSM KRPK Blitar Gelar Aksi Demo, Minta Pembuat Dugaan Hoax Dana Hibah Diusut Tuntas

By Johan MP 25 Apr 2022, 18:50:41 WIB Headline
LSM KRPK Blitar Gelar Aksi Demo, Minta Pembuat Dugaan Hoax Dana Hibah Diusut Tuntas

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Puluhan orang perwakilan ormas yang tergabung dalam Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK), Front Mahasiswa Revolusioner (FMR), dan Front Perjuangan Petani Mataraman (FPPM), Senin (25/04/22) mendatangi Pemkab Blitar di Kanigoro. Mereka minta pelaku dugaan pembuat berita hoax dana hibah 229,5 di usut tuntas. "Kami minta agar usut tuntas dugaan pembuat Hoax Hibah Rp 229,5 M dan Usut Hoax Hibah," ujar Trijanto. Mohamat Trijanto selanjutnya juga minta klarifikasi atas dugaan hoax hibah Kementerian PUPR Rp 229,5 miliar. “Kalau rakyat pembuat hoax dikejar dan dihukum. Bagaimana kalau penguasa yang membuat hoax, juga harus diusut tuntas,” tandasnya. Setelah beberapa saat perwakilan massa ditemui Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso, Kepala Bappeda Jumali, Kepala BPKAD Kurdiyanto, Kepala Dinas PUPR Dicky Cubandono dan Kepala Bakesbangpol Budi Hartawan untuk berdialog.Triyanto menilai OPD terkait yang mendampingi Bupati dan Wakil Bupati Blitar seharusnya memeriksa kebenaran dana hibah dalam APBN 2022. “Saya yakin Pemkab Blitar terjebak dengan broker-broker mafia di kementerian, ini merugikan, selanjutnya terkait dugaan hoax ini, massa juga mendesak adanya sanksi bagi OPD, dimaksud," imbuh Triyanto. Wabup Rahmat Santoso menanggapi hal itu, pihaknya yang didampingi Kepala Bappeda, Jumali memberikan penjelasan terinci awal mulai awal sampai terjadinya penandatanganan MoU atau kesepakatan hibah infrastruktur di Gedung BPSDM Kementerian PUPR, Jakarta pada 14 April 2022 lalu. “Jadi jelas dari surat awal Bupati Blitar kepada Kementerian PUPR, diperkuat surat dari DPD RI. Kemudian ada surat balasan dari Kementerian PUPR, sampai ada survei lokasi hingga terjadi penandatanganan MoU atau kesepakatan hibah. Semua jelas resmi kedinasan, ada semua surat-suratnya dan dilakukan di gedung Kementerian PUPR bukan di cafe, hotel atau warung kopi,” terang Wabup Rahmat. Mengenai dana hibah apakah tercantum dalam APBN, diungkapkan orang nomor dua di Kabupaten Blitar ini kalau anggaran usulan infrastuktur yang diajukan ke Kementerian PUPR bukan APBN tapi dana hibah melalui loan atau pinjaman. “Jadi tidak ada dalam APBN 2022, oleh karena dalam pembicaraan solusi selanjutnya akan dialokasikan melalui DAK,” ungkapnya Selanjutnya bila MoU atau kesepakatan ini, bukan produk hukum yang mengikat kedua belah pihak. Tapi sebatas kesepakatan, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui perjanjian atau ikatan lainnya. “Karena bukan produk hukum, MoU bisa saja dibatalkan dan tidak ada konsekuensi hukumnya. Sehingga tidak ada yang dirugikan secara materi, justru Pemkab Blitar dalam hal ini yang menjadi korban,” tandasnya. Namun keberadaan 14 ruas jalan yang rusak tersebut, memang mendesak untuk diperbaiki. Terkait dengan adanya investasi pabrik gula PT RMI, dimana Thailand sebagai investor sempat melayangkan protes ke Presiden Jokowi. “Maka sesuai pembicaraan dengan Sekjen Kementerian PUPR, selain Loan juga akan dikucurkan DAK untuk mendukung infrastuktur. Dimana sesuai UU nomor 1 tentang Hubungan Perimbangan Pusat dan Daerah, digunakannya tematik sehingga perolehan DAK tahun 2023 akan lebih besar,” bebernya. Terakhir ditambahkan Wabup Rahmat terkait upaya hukum, memang sudah ada kesepakatan dengan Sekjen PUPR untuk melaporkan dugaan pemalsuan tandatangan ke Bareskrim Mabes Polri. “Karena menurut Pak Sekjen PUPR, ada pemalsuan tanda tangan. Terakhir saya juga sampaikan permintaan maaf, karena euforia mendapat bantuan hibah jadi kurang teliti dan terima kasih ada kritik dan masukan teman-teman KRPK, FMR dan FPPM,” pungkasnya. (za/mp)




  • Resmikan Sundra Family Care, Menkop Apresiasi Diversifikasi Bisnis Kopontren Sunan Drajat Jatim

    🕔20:08:59, 10 Mar 2026
  • Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesia Mulai 1 Maret 2026

    🕔11:35:56, 03 Mar 2026
  • Dewas BPJS 2026-2031 Terpilih, Forum Jamsos Minta Pengawasan Jangan Formalitas

    🕔03:55:46, 06 Feb 2026
  • Korban KSPSB Desak Negara Hadir, Proses PKPU Gagal dan Hukum Dinilai Mandek

    🕔18:49:46, 27 Jan 2026
  • Saskia Chadwick Dijuluki The Next Ratu Horor Indonesia, Bersinar di Film Kolaborasi Korea

    🕔02:32:38, 14 Jan 2026