Breaking News
- Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal.
- Wujud Nyata Koramil, Ciptakan Situasi Wilayah Aman dan Kondusif
- Maryono Apresiasi Kontribusi Ormas dalam Menjaga Trantibum.
- 20 Siswa Keracunan MBG SPPG Cik Ditiro Telan Korban Diduga Dari Makanan Rolade Telur.
- Kemenkop Fokus Perkuat KDKMP dan Tata Kelola Koperasi Nasional
- Temuan Botol Miras dan Dugaan Pungli di Kalijodo, Pramono: Sudah Saya Minta Dibersihkan
- Bupati Minta Kepala Perangkat Daerah Kawal Pelaksanaan APBD Perubahan 2026 Secara Bertanggung Jawab
- Paripurna APBD Perubahan 2026, Pemkab Barito Utara Tekankan Anggaran Berorientasi Kepentingan Masyarakat
- Nurhadi DPR RI: Keracunan Masal Puluhan Siswa di Blitar BGN, Dinas Kesehatan Investigasi Mendalam .
- Maryono: Jangan Ragu, Asalkan Benar dan Sesuai Aturan!
Legislatif Barsel Siap Bahas 4 Ranperda

MEGAPOLITANPOS.COM (Barito Selatan) – DPRD Kabupaten Barito Selatan akan membahas empat buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang disampaikan pemerintah daerah setempat. Hal itu setelah pemerintah kabupaten setempat menyerahkan empat buah raperda yang salah satunya adalah Ranperda LKPJ ABPD Barsel 2021 dalam rapat paripurna dewan, di Gedung DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah (Kalteng) di Buntok, Senin (27/6/2022) pagi. Salah satu dari empat ranperda yang disampaikan Penjabat Bupati Barito Selatan Lisda Arriyana dalam paripurna tersebut adalah Renperda tentang Laporan Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2021. “Ranperda LKPJ ABPD 2021 ini adalah salah satu yang paling krusial. Karena kalau ini (Perda LKPJ ABPD 2022) belum selesai, maka kita tidak boleh membahas Perubahan ABPD tahun 2022,” kata Ketua DPRD Barsel, HM Farid Yusran, MM. Selain Ranperda tentang LKPJ ABPD 2021, tiga ranperda lainnya yang diserahkan oleh Penjabat Bupati Barsel adalah Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, Ranperda tentang Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7/2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa. Ia berharap, materi empat ranperda yang disampaikan tersebut dapat dikaji dan dibahas bersama-sama oleh dewan dan tim pemerintah daerah. Sehingga akhirnya mendapat persetujuan bersama melalui mekanisme dan tahapan yang berlaku. “Kita harapkan pada waktunya empat ranperda ini dapat ditetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah,” demikian tutup Farid Yusran kepada media ini.(Ades/Red/MP).
















