Breaking News
- Bagikan 1.400 Paket Daging Kurban untuk Masyarakat, Ini Pesan Ketua DPC PDI Kota Blitar
- Sumsel Bhayangkara Run 2026 Siap Digelar, Angkat Wisata dan Ekonomi Palembang
- BKPSDM Majalengka Melejit! Digitalisasi ASN Dongkrak Peringkat ke 6 Ragional
- Pemkab Barito Utara Serahkan Bantuan Hewan Kurban pada Pawai Tanglong Idul Adha 1447 H
- Pemkab Barito Utara Ikuti Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah
- Disdik Barito Utara Perkuat Sinergi Pendidikan Bersama Korwil dan Pengawas Sekolah
- Bupati Barito Utara Sholat Idul Adha Bersama Masyarakat di Masjid Jami Muara Teweh
- PB PRSI Audiensi dengan Kemenpora RI, Siapkan Olimpiade Robotika Indonesia 2026
- M. Rifa\'i: Idhul Kurban Landasi Semangat Kebersamaan dalam Kebhinekaan
- Bagikan Daging Kurban DPD Golkar Kabupaten Blitar Wujudkan Kegotongroyongan
Legislatif Barsel Siap Bahas 4 Ranperda

MEGAPOLITANPOS.COM (Barito Selatan) – DPRD Kabupaten Barito Selatan akan membahas empat buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang disampaikan pemerintah daerah setempat. Hal itu setelah pemerintah kabupaten setempat menyerahkan empat buah raperda yang salah satunya adalah Ranperda LKPJ ABPD Barsel 2021 dalam rapat paripurna dewan, di Gedung DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah (Kalteng) di Buntok, Senin (27/6/2022) pagi. Salah satu dari empat ranperda yang disampaikan Penjabat Bupati Barito Selatan Lisda Arriyana dalam paripurna tersebut adalah Renperda tentang Laporan Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2021. “Ranperda LKPJ ABPD 2021 ini adalah salah satu yang paling krusial. Karena kalau ini (Perda LKPJ ABPD 2022) belum selesai, maka kita tidak boleh membahas Perubahan ABPD tahun 2022,” kata Ketua DPRD Barsel, HM Farid Yusran, MM. Selain Ranperda tentang LKPJ ABPD 2021, tiga ranperda lainnya yang diserahkan oleh Penjabat Bupati Barsel adalah Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, Ranperda tentang Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7/2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa. Ia berharap, materi empat ranperda yang disampaikan tersebut dapat dikaji dan dibahas bersama-sama oleh dewan dan tim pemerintah daerah. Sehingga akhirnya mendapat persetujuan bersama melalui mekanisme dan tahapan yang berlaku. “Kita harapkan pada waktunya empat ranperda ini dapat ditetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah,” demikian tutup Farid Yusran kepada media ini.(Ades/Red/MP).

















