Breaking News
- DPR Dorong Percepatan Teknologi Pengolahan Sampah Usai Tragedi Bantargebang
- Bicarakan Digitalisasi Layanan Pertanahan di Universitas Udayana, Wamen Ossy: Bukan Sekadar Ganti Dokumen Kertas ke Digital
- Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah
- Pemerintah Umumkan Kebijakan WFA, Menteri Nusron Pastikan Kantah Tetap Buka Layani Masyarakat
- Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolres Blitar Kota Cek Kesiapan Kendaraan Dinas
- Panic Buying BBM Jadi Alarm Nasional, Ateng Sutisna Soroti Lemahnya Logistik Energi
- Hujan di Jatiwangi dan Harapan Baru UMKM
- Menteri Ara Lepas 14 Truk Genteng UMKM dari Majalengka
- Harga Daging Rp140 Ribu/Kg, Mendag Pastikan Pasokan Sembako Aman Jelang Lebaran
- Satgas BPKAD Akan Sidak Lahan Fasos Fasum RW 09 Kel.Kutabumi Yang Diduga Dikomersilkan
Legislatif Barsel Siap Bahas 4 Ranperda

MEGAPOLITANPOS.COM (Barito Selatan) – DPRD Kabupaten Barito Selatan akan membahas empat buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang disampaikan pemerintah daerah setempat. Hal itu setelah pemerintah kabupaten setempat menyerahkan empat buah raperda yang salah satunya adalah Ranperda LKPJ ABPD Barsel 2021 dalam rapat paripurna dewan, di Gedung DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah (Kalteng) di Buntok, Senin (27/6/2022) pagi. Salah satu dari empat ranperda yang disampaikan Penjabat Bupati Barito Selatan Lisda Arriyana dalam paripurna tersebut adalah Renperda tentang Laporan Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2021. “Ranperda LKPJ ABPD 2021 ini adalah salah satu yang paling krusial. Karena kalau ini (Perda LKPJ ABPD 2022) belum selesai, maka kita tidak boleh membahas Perubahan ABPD tahun 2022,” kata Ketua DPRD Barsel, HM Farid Yusran, MM. Selain Ranperda tentang LKPJ ABPD 2021, tiga ranperda lainnya yang diserahkan oleh Penjabat Bupati Barsel adalah Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, Ranperda tentang Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7/2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa. Ia berharap, materi empat ranperda yang disampaikan tersebut dapat dikaji dan dibahas bersama-sama oleh dewan dan tim pemerintah daerah. Sehingga akhirnya mendapat persetujuan bersama melalui mekanisme dan tahapan yang berlaku. “Kita harapkan pada waktunya empat ranperda ini dapat ditetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah,” demikian tutup Farid Yusran kepada media ini.(Ades/Red/MP).

















