Kuasa Hukum Terdakwa, Pembuktian Tidak Sempurna, Tidak Seluruh Kejadian TB Bahar 1299 Di Dokumentasikan

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh -;Pengadilan Negeri Muara Teweh, gelar sidang mendengarkan keterangan saksi, empat ABK TB Bahar 1299 BG Gemilang terkait dugaan pemerasan dan pengancaman, dengan nomor perkara 25/Pid.B/2025/PN Mtw.
Sidang yang diketuai oleh Hakim Ahkam Ronny, serta didampingi dua hakim anggota, M Iskandar Muda dan Edi Rahmad, serta Panitera Pengganti, Richad R.S
Jaksa Penuntut Umum serta kuasa hukum terdakwa Jubendri Luspernando. Bertempat di ruang sidang utama (Cakra) Pengadilan Negeri Muara Teweh, Selasa (11/03/2025)
Adapun pemeriksaan ke empat saksi ABK tersebut dilakukan untuk pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara selanjutnya.
Sidang mendengarkan keterangan saksi tersebut, juga menghadirkan 7 terdakwa yaitu BA, SA, BE, SU, MH, PU dan CA warga Tumpung Laung Kecamatan Montallat.
Baca Lainnya :
- DPR Usulkan Pemerintah Perlu Revisi Garis Kemiskinan Nasional
- Cabup Dan Cawabup Barito Utara 2024 S1F Deklarasi Koalisi Barito Utara Bersatu
- TNI Terus Bergerak Selalu Ada di Tengah Masyarakat
- Kasat Lantas Turun Langsung Berikan Bantuan Untuk Masjid Jami Nuurul Muttaqien
- Komisi II DPRD Majalengka dan Bapenda Sosialisasikan Perda 07 tahun 2023
Kuasa hukum para terdakwa, Jubendri Luspernando mengungkapkan kepada sejumlah awak media bahwa apa yang dilakukan oleh para terdakwa ini awalnya merupakan itikad baik warga setempat yaitu dengan menyampaikan penawaran pengawalan yang merupakan salah satu syarat pandu alur keamanan.
"Selaku warga masyarakat yang mendiami kampung yang dilintasi, mereka mempunyai hak untuk itu," ucap Jubendri.
Disampaikan lah penawaran (surat) tersebut berupa proposal kepada pihak Perusahaan oleh saudara RK.
Namun kelanjutan dari penawaran tersebut masih belum ada kejelasannya, dan negosiasi pun buntu.
"Maka terjadilah hal yang tidak di inginkan, seperti vidio yang sempat viral beberapa waktu yang lalu," terang Jubendri.
Dia juga menyayangkan bahwa vidio kejadian dugaan perampasan di TB Bahar 1299 tersebut, tidak seluruh kejadian di dukomentasikan, sehingga pembuktian tidak sempurna.
Dia juga menyayangkan orang yang memvidio kan tersebut tidak dijadikan sebagai saksi.
"Seharusnya yang memvidio itu dijadikan sebagai saksi, karena saat mendukomentasi dia berada di tempat kejadian dan melihat lebih detail dari rekannya yang lain," tambahnya.
Juga dipaparkan oleh kuasa hukum terdakwa bahwa saksi mendalilkan ada ancaman dari para pelaku, namun pada sidang saat ini tidak ada bukti yang menunjukan ke arah itu, baik rekaman suara atau pun vidio.
"Tetapi pembenturan terhadap salah satu terdakwa, rangkaian peristiwanya ada, dan lagi kejadian peristiwa kedua yang vidionya juga sempat beredar itu bukan rangkaian kejadian peristiwa pertama," ucap Jubendri.
Dia juga berharap dapat mencegah sebaik mungkin bahwa para terdakwa ini tidak bersalah.
Di tempat yang sama, Panitera pengganti, Richad R.S menyampaikan bahwa setelah sidang mendengarkan keterangan saksi dari ke empat ABK ini, maka sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu 19 Maret 2025 mendatang dengan agenda jaksa penuntut umum menghadirkan saksi ahli pidana, sementara dari terdakwa pun menghadirkan pula salah satu saksi yang mungkin bisa meringan kan terdakwa.
"Sidang ini masih berjalan dan harus melewati beberapa tahapan lagi, setelah semua tahapan dilaksanakan baru ada keputusannya," ucap Richad kepada awak media.
(A)
