- Musrenbang RKPD 2027 Resmi Dibuka, Bupati Barito Utara Tekankan Perencanaan Terarah dan Prioritas Pembangunan
- Ketua DPRD Barito Utara Musrenbang RKPD Jadi Wadah Menyelaraskan Aspirasi Masyarakat
- Taufik Nugraha Dorong Revisi RTRWK dan Peningkatan Layanan Pendidikan - Kesehatan
- Hj. Henny Rosgiaty Usulkan Lokasi Strategis Pembangunan Jembatan Lahei
- Salurkan 200 Becak Listrik Banpres Presiden ini Pesan Bupati Blitar Rijanto
- Indonesia–Rusia Perkuat Hubungan Teknologi, PRSI Hadiri Pertemuan di Kedubes Rusia
- Sorot Anggaran Lift Rp 1,8 Miliar di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, CBA Minta Kejati DKI Selidiki
- DPD PSI Majalengka Turun ke Masyarakat, Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Perkuat Struktur Partai
- RoboSports Bangun Ekosistem Olahraga Robotik Modern
- Kolaborasi Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan
Korlantas Polri Resmi Terbitkan SIM C1

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis C1 bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc. Peresmian SIM jenis C1 ini diluncurkan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (27/5/2024).
“Hari ini kita launching SIM C1 untuk pengendara kendaraan 250 cc ke atas atau sampai 500 cc,” kata Kepala Korps Lalu Lintas (KaKorlantas) Polri, Irjen Aan Suhanan dalam acara peluncuran.
Penerbitan SIM C1 diatur berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Baca Lainnya :
- DPD PSI Majalengka Turun ke Masyarakat, Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Perkuat Struktur Partai
- Pesantren Al-Mizan Gelar Ramadhan Fest 2026, Hadirkan Zikir hingga Bahtsul Masail
- PLN UID Jakarta Raya Gelar Bazar Sembako Murah Ramadan, 1.200 Paket Disediakan untuk Warga
- Proyek Geothermal Halmahera Barat Disorot, Komisi XII DPR RI Dorong Evaluasi
- Milad ke-65 H. Ateng Sutisna, Doa dan Apresiasi Mengalir untuk Anggota DPR RI dari PKS
Dijelaskan Aan, syarat memperoleh SIM C1 pemohon harus mempunyai SIM C dahulu dengan waktu 1 tahun. Selain itu, pemohon SIM C1 wajib memiliki kompetensi mulai dari skill ataupun keterampilan mengemudi kendaraan 250 cc-500 cc, termasuk soal pengetahuan rambu-rambu maupun situasi di jalan, hingga attitude berkendara.
“Karena nanti yang mendapatkan SIM, baik itu C1, C2, betul-betul para pengemudi yang sudah punya skill, punya knowledge, dan punya attitude yang baik,” beber Aan.
Ketua Umum (Ketum) Ikatan Motor Indonesia (IMI), Bambang Soesatyo mengapresiasi langkah Korlantas Polri dan meminta para pengendara motor gede (moge) segera membuat SIM C1.
“Saya menyambut baik sebagai Ketua Ikatan Motor Indonesia yang memiliki misi keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas dan menyambut baik program yang diluncurkan oleh KaKorlantas," ujar Bamsoet, sapaan akrabnya dipublik saat menghadiri peluncuran SIM C1.
Acara peluncuran SIM C1 turut dihadiri Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto beserta sejumlah PJU Polda Metro Jaya, PJU Mabes Polri dan Komunitas Motor Besar. Serta turut mendampingi KaKorlantas Polri dalam acara tersebut, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.(*/Anton)














