- Sejarah Baru Pramuka Majalengka, 545 Anggota Resmi Jadi Pramuka Garuda
- Kantah Kabupaten Tangerang Salurkan UGK Untuk Pembangunan KSCS, Dukung Manfaat Air Baku bagi Masyarakat
- Perkuat Budaya Antikorupsi, Kantah Kabupaten Tangerang Ikuti Workshop Integritas Bersama KPK
- Kantah Kabupaten Pandeglang Ikuti Workshop Integritas Bersama KPK Bangun Budaya Anti Korupsi
- Lima Hari Kades Sangkanhurip Sulit Ditemui, Warga Pertanyakan Pelayanan Desa
- Kementerian UMKM Lanjutkan Pendampingan Usaha bagi UMKM Aceh Pascabencana
- MUI Sesalkan Konser Andrea Bocelli di Indonesia Tetap Digelar
- DPRD Barito Utara Hadiri Pemakaman H Nadalsyah Koyem, Patih Herman Sampaikan Duka Mendalam
- HUT Humas Polri ke-75, Kapolres Majalengka Tegaskan Wartawan Saudara
- Pakar Hukum: Pengembalian Dana Nasabah oleh Bank BUMN Tak Otomatis Jadi Kerugian Negara
Forkopi Harap Revisi RUU Perkoperasian Lindungi dan Kembangkan Koperasi Agar Semakin Kuat

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Ketua Harian Forum Koperasi Indonesia (Forkopi), Kartiko Adi Wibowo, menegaskan pentingnya revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian agar menjadi payung hukum yang lebih kuat dan melindungi gerakan koperasi di Indonesia.
Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Fraksi Partai NasDem di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025) kemarin.
Menurut Kartiko, dalam revisi RUU ini, Forkopi mengajukan berbagai pokok pikiran diantaranya untuk menghindari kriminalisasi terhadap pengurus koperasi, memperjelas definisi koperasi, serta memperluas cakupan usaha simpan pinjam.
Baca Lainnya :
- Sejarah Baru Pramuka Majalengka, 545 Anggota Resmi Jadi Pramuka Garuda
- Kantah Kabupaten Tangerang Salurkan UGK Untuk Pembangunan KSCS, Dukung Manfaat Air Baku bagi Masyarakat
- Perkuat Budaya Antikorupsi, Kantah Kabupaten Tangerang Ikuti Workshop Integritas Bersama KPK
- Kantah Kabupaten Pandeglang Ikuti Workshop Integritas Bersama KPK Bangun Budaya Anti Korupsi
- Lima Hari Kades Sangkanhurip Sulit Ditemui, Warga Pertanyakan Pelayanan Desa
"Kami berharap RUU Perkoperasian ini benar-benar mencerminkan semangat gotong royong dan memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi koperasi, khususnya dalam aspek pengelolaan dan pengawasannya," kata Kartiko dalam diskusi ini.
Salah satu poin utama yang diusulkan adalah pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi (LPSK) yang didanai dari iuran anggota dan APBN, guna memberikan jaminan keamanan bagi dana simpanan anggota koperasi.
Selain itu, Forkopi juga mendorong agar koperasi dapat memiliki hak milik atas tanah serta memperoleh insentif perpajakan guna memperkuat sektor ekonomi berbasis koperasi.
Lebih lanjut, Forkopi menekankan pentingnya digitalisasi koperasi melalui Sistem Teknologi Informasi Koperasi (STIK), yang memungkinkan transaksi keuangan dilakukan secara digital, termasuk pembayaran, transfer dana, serta pengelolaan simpanan dan kredit anggota.
"RUU ini harus bisa menjadi landasan hukum yang memajukan koperasi, bukan malah membatasi perannya. Kami juga mengusulkan agar masa kepengurusan koperasi tidak dibatasi, selama masih mendapat kepercayaan dari anggotanya," harap Kartiko.
Usulan lain yang disampaikan Forkopi mencakup pembentukan lembaga pengawasan koperasi yang terdiri dari unsur pemerintah, gerakan koperasi, dan pemangku kepentingan.
Selain itu, Forkopi juga meminta agar sanksi pidana dalam RUU ini dikurangi dan jaminan emas tidak dikategorikan sebagai gadai.
"Forkopi berharap RUU Perkoperasian dapat segera disahkan dengan tetap memperhatikan kepentingan koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan di Indonesia," harapnya.
Sementara itu, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) NasDem Komisi VI DPR, Rachmat Gobel, menegaskan bahwa revisi RUU Perkoperasian ini penting agar koperasi tetap menjadi pilar utama perekonomian Indonesia.
Dia pun mengajak semua pihak untuk bersama-sama menyempurnakan regulasi tersebut guna menghadapi tantangan zaman.
"Kita tidak ingin hanya mendengar dari satu pihak saja, tetapi perlu duduk bersama, berdiskusi, dan mencari solusi terbaik agar koperasi benar-benar menjadi soko guru ekonomi nasional," ujar Gobel.
Legislator asal Gorontalo ini menegaskan bahwa penyusunan UU Perkoperasian harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Dengan demikian, aspirasi yang dihimpun dapat menjadi landasan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi koperasi di Indonesia.
"Kalau hanya sekadar membuat undang-undang, itu bisa dilakukan dalam sehari. Tapi yang lebih penting adalah memastikan UU ini benar-benar mendukung pertumbuhan ekonomi, apalagi dengan target ekonomi kita sebesar 8 persen," jelasnya.
Gobel juga menyoroti berbagai kendala dalam implementasi UU Perkoperasian saat ini. Oleh karena itu, revisi regulasi ini harus mampu menjawab kebutuhan serta tantangan global yang dihadapi koperasi di era modern.
"Koperasi harus semakin kuat dan adaptif dalam persaingan global. Revisi UU ini diharapkan dapat mengisi kekosongan kebijakan dan memperkuat peran koperasi dalam perekonomian nasional," tambahnya.
Hadir sebagai narasumber dalam diskusi ini antara lain; Henra Saragih, Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi, Millie Lukito, Ketua Bidang Ekonomi Partai Nasdem, Prof. Dr. Euis Amalia. M.Ag, Guru Besar Imu Ekonomi Islam FEB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta serta perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ** (Anton)















