- Yonif TP 338 Majalengka Bergerak, dari Pangan hingga Kesehatan
- Bupati Eman Hadir, Makom Albab Majalengka Siap Tancap Gas 2026-2031
- Anggaran Kementerian dan Lembaga Dipotong 30 Persen per 8 Oktober, Begini Instruksi Menkeu!
- Koramil 09/Mauk Gelar Patroli Malam, Antisipasi Daerah Rawan Begal.
- Wujud Sinergi TNI dan Komduk, Dibangun Dengan Jaga Keamanan .
- Transformasi Bank DKI Jadi Bank Jakarta, Pemprov DKI Dorong Ekspansi Bisnis
- Kisah Inspiratif Dwi Suswanti Raih Gelar Doktor, Meski Sang Ibu Tak Lulus SD
- 174 Pelajar Ikuti Persami KKRI 2026 di Menarhanud 10/ABC.
- Rampas Mobil Taksi Online, Pelaku Berhasil Dibekuk Jatanras PMJ di Rangkasbitung
- Disambut Pangkogabwilhan II Marsdya TNI Muzafar, Komisi I DPR RI Tegaskan Komitmen Dukung Alutsista dan Kesejahteraan Prajurit.
Ekonom UGM Dukung RUU Perkoperasian Segera Dibahas

MEGAPOLITANPOS.COM, Yogyakarta - Mendesaknya Pembentukan Lembaga Pengawas Simpan Pinjam Koperasi (LPK) yang diinisiasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mendapatkan dukungan dari kalangan akademisi, salah satunya dari Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM yang menilai pembahasan RUU Perkoperasian harus segera dirampungkan.
Diungkapkan Pengamat Ekonomi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Revrisond Baswir, kehadiran lembaga pengawas usaha simpan pinjam koperasi merupakan kebutuhan mendesak bukan hanya bagi KemenKopUKM tetapi untuk seluruh gerakan koperasi di Indonesia. "Pembentukan lembaga tersebut akan menjadikan industri usaha simpan pinjam koperasi menjadi lebih kokoh dan sehat," ucap Revrisond dalam keterangannya di Yogyakarta, Kamis (14/12).
Revrisond mengatakan, lembaga tersebut akan berperan besar dalam memberi arah pengembangan industri usaha simpan pinjam yang lebih jelas. Menurutnya, reformasi usaha simpan pinjam koperasi di Indonesia bukan kerja semalam.
Baca Lainnya :
- Presiden Resmikan 80 Ribu Kopdes Merah Putih, LPDB Siapkan Dukungan Pembiayaan Operasional
- Bangun Koperasi Modern, LPDB Optimalkan Program Inkubator
- Wamenkop: RUU Perkoperasian Jadi Momentum Perkuat Peran Koperasi Sebagai Pilar Ekonomi Nasional
- Wamenkop Dorong Kopontren Jadi Sekunder Kopdes Merah Putih Menjadi Bagian Dari Ekosistem
- Permenkop Baru Terbit, LPDB Siap Salurkan Pembiayaan untuk 80 Kopdes Percontohan di Indonesia
“Untuk menata kembali industri simpan pinjam, harus dibuat peta jalan yang jelas kemana arahnya, sehingga tidak tambal sulam," katanya.
Revrisond menekankan sebagai perbandingan, rasio jumlah pelaku dan anggota di tingkat global itu 1 banding 3.000. Artinya 1 KSP melayani 3.000 anggota. Dari data yang ada, Indonesia baru mencapai rasio 1 banding 500.
Hal itu menurutnya, jauh dari rata-rata global. Sehingga ia berharap, lembaga tersebut bisa mendorong konsolidasi usaha simpan pinjam, sebagaimana pengalaman di Kanada yang berhasil mengonsolidasikan ribuan koperasi, yang saat ini menjadi 458 koperasi kredit. Sebagai pembanding, sama seperti yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan dengan mengonsolidasi pelaku keuangan di tanah air.
Ia menggambarkan, saat ini ada lebih dari 18 ribu KSP dan puluhan ribu unit USP. Jumlahnya banyak, namun skalanya mikro. Tentu saja untuk mengawasi itu kata Revrisond, membutuhkan anggaran besar, itu jika pikiran tetap mengacu pada kuantitas.
Namun berbeda bila dilakukan konsolidasi usaha, sehingga dari jumlah yang banyak tersebut menjadi turun secara kuantitas tetapi lebih efisien dalam berbagai sisi sehingga berpotensi lebih mudah dalam meningkatkan kualitasnya. Jumlah badan hukum menjadi mengecil, tetapi jangkauan layanannya semakin luas.
“Prinsip koperasi yang pertama, keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, tujuannya untuk meningkatkan skala ekonomi koperasi. Dengan terbuka pada semua orang, skalanya meningkat. Jangkauan layanan luas. Operasional efisien. Biaya layanan menjadi lebih terjangkau. Artinya manfaatnya lebih besar bagi anggota," kata Revrisond.
Akademisi UGM tersebut mendesak agar DPR RI secepatnya merampungkan pembahasan RUU Perkoperasian. Sebab katanya, tidak mungkin untuk mereformasi koperasi di Indonesia secara sistemik tanpa mereformasi regulasinya.
“Koperasi ini entitas yang disebut dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33, sehingga harus menjadi concern para legislator," kata Revrisond.
Di kesempatan yang sama, Deputi Perkoperasian KemenkopUKM Ahmad Zabadi menyambut baik gagasan Revrisond yang bisa memperkaya substansi RUU Perkoperasian mendatang.
"Betul, bahwa jumlah pelaku usaha simpan pinjam yang banyak itu menjadi tantangan dalam pengawasannya. Konsolidasi usaha kita dorong melalui merger atau amalgamasi," ucapnya.
Zabadi mengatakan, hal tersebut akan lebih efektif dengan adanya Lembaga Pengawas Simpan Pinjam Koperasi. Selain itu, pemberian izin usaha simpan pinjam yang terpusat di lembaga itu, dapat menyaring mana koperasi yang didirikan berbasis nilai dan prinsip koperasi, dan mana yang hanya memanfaatkan badan hukum koperasi.
Berkaca pada sebelumnya, banyak pelaku industri keuangan masuk ke usaha simpan pinjam, dengan memanfaatkan loop hole dari kemudahan perizinan serta lemahnya pengawasan di koperasi.
"Maka, dengan adanya lembaga tersebut, pengawasan akan makin efektif, dan menghilangkan arbitrase regulasi dalam pengawasan simpan pinjam dengan industri keuangan. Kita desain agar lembaga ini benar-benar menjadi ujung tombak purifikasi (pemurnian) usaha simpan pinjam koperasi di Indonesia sesuai dengan jati diri koperasi," kata Zabadi.(Reporter Achmad Sholeh Alek)

.jpg)
.jpg)
.jpg)





.jpg)





