Breaking News
- Ribuan Jamaah Meriahkan Pawai Obor dan Gempita Muharram 1448 H di Masjid Jami Nurul Hidayah
- Militansi KONI Kota Blitar Baru Tetap Kompak Bina Prestasi Semua Cabor
- Kementerian UMKM Perkuat Promosi Wastra Kalimantan Timur
- BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan untuk 1.672 Warga Sepanjang Mei 2026
- Marsiana Muhlis,PAUD Fondasi Utama Pembentukan Karakter dan Kesiapan Belajar Anak
- Ribuan Pengunjung Serbu Jakarta Fair 2026, Penyelenggara Perkuat Pengamanan Area Pameran
- Menkop Perkuat Peran Koperasi Dalam Ekosistem Energi Terbarukan
- Legalitas dan Sertifikasi Jadi Kunci UMKM Naik Kelas, Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Usaha
- Bogor Bersih dari Angkot Tua, Pemkot Siapkan Langkah Peremajaan Armada
- Warga Modernland Mengeluhkan Jalan Rusak dan PSU Yang Belum Diserah Terima Ke Pemkot Tangerang
Dua Terdakwa Penganiayaan Dihukum Ringan

MEGAPOLITANPOSCOM, Kota Tangerang -Pengadilan Negeri Tangerang menyidangkan perkara penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Wanita Linmi (47) dihukum ringan. Ketua Mejelis Hakim Aji Suryo yang memeriksa dan menyidangkan kedua terdakwa W dan A sebelumnya telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompi dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan selama 1 (satu) bulan 15 (lima belas hari). Terdakwa W dan A dituntut atas pelanggaran Pasal 170 KUHP dan 135 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan, Rabu (22/12/2021). Aji Suryo Ketua Majelis Hakim menjatuhkan Vonis terhadap kedua terdakwa selama 1 (satu) bulan 10 (sepuluh hari) jauh dari harapan korban Linmi (47) sebab terdakwa hanya dikenakan Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan oleh Hakim. Korban Linmi yang datang bersama dengan suaminya Antonius tidak terima dengan vonis yang dibacakan Majelis Hakim Aji Suryo, secara spontan korban Linmi protes di Ruang Sidang mengungkapkan kekecewaannya terhadap vonis yang dijatuhkan Hakim. "Saya meresa sangat teraniaya oleh kedua terdakwa kenapa hanya dihukum ringan dan tidak ditahan. Saya kecewa, karena dipukul, dijambak, dicakar, badan saya memar-memar, kepala saya sakit akibat perbuatan kedua terdakwa ungkapnya sambil menangis," ucapnya kepada wartawan. Linmi mengatakan bahwa Majelis Hakim sempat menyebut perbuatan kedua terdakwa tidak menyebabkan terganggunya aktivitas Linmi. "Mereka kan tidak tahu apa yang saya alami dan apa yang saya rasakan. Saya akan melakukan banding, saya enggak terima atas Vonis tersebut," ungkapnya. Kuasa Hukum Linmi, Safrudin Makmur menjelaskan, semula kedua terdakwa dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP, namun dalam persidangan kenapa Majelis Hakim Aji Suryo membuktikan Pasal 352 KUHP. "Jatuhnya penganiayaan ringan, jadi enggak sangat pantas. Hari ini tepat hari Ibu, masa seorang Ibu dianiaya, dijambak oleh dua terdakwa. Apa mau kalau Ibu kita digituin, jadi keadilan di mana kalau seperti ini. Proses penuntutan aja sudah engga masuk akal 1 bulan 15 hari, diturunin lagi 1 bulan 10 hari, saya sebagai Penasihat hukum korban akan mengajukan upaya banding, tapi kalau Jaksa tidak banding rusak dunia ini," jelasnya. (jes/nan)

















