- BNI Java Jazz on The Move Special Edition Kembali Hadir! Natasya Elvira hingga Fariz RM dan Candra Darusman Siap Meriahkan Acara
- Serda Lukman Cek Alat Pompanisasi Pengairan Kelompok Tani
- Wujudkan Keharmonisan di kewilayahan, Serda Ade S Komsos dengan Tiga Pilar
- Kolaborasi Seru Ikonik OREO Pokemon Hadir di Indonesia
- Dukungan yang diberikan BUMN Bikin Olahraga Indonesia Semakin Moncer
- Berhadiah Ratusan Juta, PRSI Akan Gelar Turnamen Robotika 2024 Piala Ketua MPR
- Melaju ke Final, BNI Apresiasi Keberhasilan Tim Thomas dan Uber Indonesia
- Kantor Garuda Kacau, Keributan Penumpang Tak Terima Dibatalkan Sepihak
- BNI Sediakan Solusi Pembiayaan untuk Pelaku Usaha melalui Supply Chain Financing
- Dorongan Kuat Relawan Paksa Trijanto Ambil Formulir Pendaftaran Walikota Blitar di Kantor DPC PDI P Kota Blitar
DK PWI Pusat Minta Ketum Hendry Patuhi Keputusan, Jika Tidak Sangsi Akan Lebih Berat
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Sasongko Tedjo meminta Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun mematuhi keputusan soal sanksi dan tindakan organisatoris terkait dana bantuan CSR BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI.
Sasongko mengungkap hal tersebut setelah DK PWI menggelar rapat pada Rabu (24/4).Rapat yang membahas pernyataan terbaru Hendry Bangun itu dihadiri Wakil Ketua DK Uni Lubis, Sekretaris DK Nurcholis MA Basyari, dan para anggota DK, yakni Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Fathurrahman, Diapari Sibatangkayu Harahap, dan Helmi Burman.
Baca Lainnya :
- BNI Java Jazz on The Move Special Edition Kembali Hadir! Natasya Elvira hingga Fariz RM dan Candra Darusman Siap Meriahkan Acara
- Melaju ke Final, BNI Apresiasi Keberhasilan Tim Thomas dan Uber Indonesia
- BNI Sediakan Solusi Pembiayaan untuk Pelaku Usaha melalui Supply Chain Financing
- Pinisepuh Wartawan Dukung Langkah DK dan Bareskrim Tuntaskan Kasus PWI Gate
- Sinergi BNI dan UNUD, Sediakan Kartu Mahasiswa Multifungsi
“DK telah mengeluarkan empat surat keputusan tentang sanksi organisatoris terhadap Saudara Hendry Ch Bangun dan tiga pengurus lainnya," kata Sasongko saat dikonfirmasi Rabu malam.
Selanjutnya mereka juga wajib mempertanggungjawabkan semua dana bantuan CSR BUMN lewat Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan UKW PWI itu sesuai peruntukannya.
Dia menjelaskan, ketiga pengurus harian PWI Pusat yang dimaksud ialah Sekretaris Jenderal Sayid Iskandarsyah, Wakil Bendahara Umum M Ihsan, dan Direktur UMKM PWI Syarif Hidayatullah.
Sasongko mengatakan, selain menjatuhkan sanksi peringatan keras, DK juga merekomendasikan agar Ketum segera memberhentikan Sekjen, Wabendum, dan Direktur UMKM dari kepengurusan PWI 2023-2028.
Dia mengingatkan DK adalah satu-satunya institusi PWI yang berwenang menetapkan ada tidaknya pelanggaran terhadap Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW). Selain itu, sesuai dengan PRT PWI Pasal 21 ayat 2); Keputusan Dewan Kehormatan bersifat final.
“Sesuai dengan PD-PRT, DK telah mengundang mereka untuk memberikan klarifikasi. Sangat disayangkan mereka tidak hadir. Sekjen memang hadir, tetapi tidak memberikan klarifikasi. Mereka tidak menggunakan hak mereka untuk memberikan klarifikasi. Selain itu, Ketua Umum sudah menyatakan dia yang bertanggung jawab,” tutur Sasongko.
DK PWI telah menjatuhkan sanksi atas penyalahgunaan pemanfaatan dana UKW, yang menurut pengakuan Ketum PWI ternyata ada yang diperuntukkan sebagai cashback dan fee marketing.
DK menegaskan bahwa seharusnya tidak ada cashback, fee atau potongan apa pun karena dana bantuan CSR lewat Forum Humas BUMN untuk UKW PWI itu langsung perintah presiden ke Menteri BUMN saat pengurus PWI bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Negara pada 7 November 2023.
DK memberikan tenggat waktu hingga 30 hari kepada Ketua Umum PWI dan tiga pengurus lain yang mendapatkan sanksi tersebut untuk mematuhi sanksi dan memenuhi kewajiban yang tercantum dalam surat keputusan DK PWI itu.
"Jika dalam tenggat waktu tersebut mereka tidak dapat memenuhi kewajiban itu, DK PWI akan memutuskan sanksi lebih berat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PD, PRT, KEJ, dan KPW," katanya. (Alek).