DK PWI Pusat Minta Ketum Hendry Patuhi Keputusan, Jika Tidak Sangsi Akan Lebih Berat

By Achmad Sholeh(Alek) 24 Apr 2024, 23:04:08 WIB Nasional
DK PWI Pusat Minta Ketum Hendry Patuhi Keputusan, Jika Tidak Sangsi Akan Lebih Berat

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Sasongko Tedjo meminta Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun mematuhi keputusan soal sanksi dan tindakan organisatoris terkait dana bantuan CSR BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI.


Sasongko mengungkap hal tersebut setelah DK PWI menggelar rapat pada Rabu (24/4).Rapat yang membahas pernyataan terbaru Hendry Bangun itu dihadiri Wakil Ketua DK Uni Lubis, Sekretaris DK Nurcholis MA Basyari, dan para anggota DK, yakni Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Fathurrahman, Diapari Sibatangkayu Harahap, dan Helmi Burman.

Baca Lainnya :


“DK telah mengeluarkan empat surat keputusan tentang sanksi organisatoris terhadap Saudara Hendry Ch Bangun dan tiga pengurus lainnya," kata Sasongko saat dikonfirmasi Rabu malam.


Selanjutnya mereka juga wajib mempertanggungjawabkan semua dana bantuan CSR BUMN lewat Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan UKW PWI itu sesuai peruntukannya.


Dia menjelaskan, ketiga pengurus harian PWI Pusat yang dimaksud ialah Sekretaris Jenderal Sayid Iskandarsyah, Wakil Bendahara Umum M Ihsan, dan Direktur UMKM PWI Syarif Hidayatullah.


Sasongko mengatakan, selain menjatuhkan sanksi peringatan keras, DK juga merekomendasikan agar Ketum segera memberhentikan Sekjen, Wabendum, dan Direktur UMKM dari kepengurusan PWI 2023-2028.


Dia mengingatkan DK adalah satu-satunya institusi PWI yang berwenang menetapkan ada tidaknya pelanggaran terhadap Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW). Selain itu, sesuai dengan PRT PWI Pasal 21 ayat 2); Keputusan Dewan Kehormatan bersifat final.


“Sesuai dengan PD-PRT, DK telah mengundang mereka untuk memberikan klarifikasi. Sangat disayangkan mereka tidak hadir. Sekjen memang hadir, tetapi tidak memberikan klarifikasi. Mereka tidak menggunakan hak mereka untuk memberikan klarifikasi. Selain itu, Ketua Umum sudah menyatakan dia yang bertanggung jawab,” tutur Sasongko.


DK PWI telah menjatuhkan sanksi atas penyalahgunaan pemanfaatan dana UKW, yang menurut pengakuan Ketum PWI ternyata ada yang diperuntukkan sebagai cashback dan fee marketing.


DK menegaskan bahwa seharusnya tidak ada cashback, fee atau potongan apa pun karena dana bantuan CSR lewat Forum Humas BUMN untuk UKW PWI itu langsung perintah presiden ke Menteri BUMN saat pengurus PWI bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Negara pada 7 November 2023.


DK memberikan tenggat waktu hingga 30 hari kepada Ketua Umum PWI dan tiga pengurus lain yang mendapatkan sanksi tersebut untuk mematuhi sanksi dan memenuhi kewajiban yang tercantum dalam surat keputusan DK PWI itu.


"Jika dalam tenggat waktu tersebut mereka tidak dapat memenuhi kewajiban itu, DK PWI akan memutuskan sanksi lebih berat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PD, PRT, KEJ, dan KPW," katanya. (Alek).




  • Pinisepuh Wartawan Dukung Langkah DK dan Bareskrim Tuntaskan Kasus PWI Gate

    🕔01:50:52, 04 Mei 2024
  • Kantor Garuda Kacau, Keributan Penumpang Tak Terima Dibatalkan Sepihak

    🕔13:46:25, 04 Mei 2024
  • Berhadiah Ratusan Juta, PRSI Akan Gelar Turnamen Robotika 2024 Piala Ketua MPR

    🕔21:26:55, 04 Mei 2024
  • KemenKopUKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

    🕔15:49:20, 03 Mei 2024
  • Pilkada 2024, KPU Kabupaten/Kota Buka Pendaftaran PPS

    🕔17:23:25, 02 Mei 2024
  • Loading....


    Kanan - Iklan Sidebar

    Temukan juga kami di

    Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.