Diduga Masih Ada Proyek Tanpa Papan Plang di Kota Batam

By Johan MP 09 Nov 2022, 17:34:51 WIB Sumut
Diduga Masih Ada Proyek Tanpa Papan Plang di Kota Batam

Keterangan Gambar : Diduga Masih Ada Proyek Tanpa Papan Plang di Kota Batam


MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Batam-Proyek pengerjaan jalan yang berada di jalan Dang Merdu, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam milik Dinas Bina Marga Kota Batam diduga tidak memakai plang papan proyek.

Dugaan tersebut berdasarkan hasil temuan awak media ini Rabu, (9/11/22 ) di lokasi pengerjaan tidak ditemukan papan plang proyek, namun terlihat 2 unit alat berat yang sedang mengerjakan perataan dan pemadatan jalan.

Saat ditanyakan kepada pekerja yang mengoperasikan alat berat tersebut, mengenai papan plang proyek pengerjaan tersebut letaknya dimana, pekerja tersebut mengatakan tidak tahu.

Baca Lainnya :

"Kemungkinan papan plang proyek ini digabungkan dengan proyek yang ada di sana, kurang lebih jaraknya dari sini 2 kilo metar," jelas pekerja yang enggan menyebutkan namanya. 

Di waktu yang sama, Media ini mengkonfirmasi Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam, Dohar Hasibuan melalui telpon membenarkan bahwa proyek tersebut adalah pekerjaan Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam.

"Iya Pak punya kita," jawab dohar dengan singkat, Rabu (9/11/2022).

Dohar juga mengatakan bahwa papan plang proyek tersebut ada, namun tidak menunjukan letak papan plang proyek tersebut. Namun, anehnya lagi Dohar mengatakan akan mengrimkan link berita yang tidak dimengerti awak media ini apa maksud Dohar mengirimkan Link berita.

"Ooo, ada pak, ada disitu, masih ada, nanti saya kirimkan link beritanya sama Bapak ya," ujar Dohar.

Sampai berita ini dipublikasikan, Dohar belum juga mengirimkan link berita yang dimaksudnya.

Sebagaimana yang dimaksud papan plang proyek merupakan informasi penting terkait pembangunan yang harus dipasang secara kokoh dan mudah diakses masyarakat, guna keterbukaan informasi publik. 

Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

Aturan tersebut jelas tertulis dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.

Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan plang proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.(win)




  • Bupati Asahan Tutup Asahan Madrasah Expo 2024

    🕔17:19:11, 19 Des 2024
  • Kunjungan Kerja Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan RI di Kabupaten Asahan

    🕔18:21:43, 19 Des 2024
  • Bupati Asahan Pimpin Apel Bela Negara

    🕔20:24:00, 19 Des 2024
  • Bupati Asahan Terima Audiensi FORKALA

    🕔19:00:04, 18 Des 2024
  • Muscab Gerakan Pramuka Asahan Tahun 2024

    🕔19:02:43, 18 Des 2024
  • Loading....


    Kanan - Iklan Sidebar

    Temukan juga kami di

    Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.