Breaking News
- Pak Gembus SPOT Plus Hadir di Tebet, Bukti Inovasi Waralaba Kuliner Indonesia Terus Berkembang
- Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Fair 2026 Diminati Pengunjung
- Tangis dan Penantian 75 Tahun: Pemerintah Belanda Akhirnya Minta Maaf kepada Komunitas Maluku
- Bupati Eman Pacu Atlet Majalengka, Target Tembus Juara Porprov 2026
- Wabup Dena Resmikan Al Khalifah, Harapan Baru Pendidikan Majalengka
- RDP PETI Barito Utara Hasilkan Dua Keputusan Penting, WPR Segera Diusulkan
- HUT ke-499 Jakarta, Pramono Tegaskan Kota Global Harus Tetap Berpihak pada Rakyat
- Lebih dari Seabad Berdiri, Sekolah Panggung di Malabar Simpan Sejarah Pendidikan Bangsa
- Ghost Buzzer Bidik 300 Ribu Penonton, Hadir di XXI dan Netflix
- Sambut HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Sebut Jakarta Fair Jadi Simbol Kolaborasi dan Kemajuan Kota
Bulan Puasa, ASN Murung Raya Wajib Ikuti Aturan Jam Kerja

MEGAPOLITANPOS.COM, Murung Raya- Memasuki bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah tahun ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menerbitkan surat edaran Bupati Murung Raya nomor : 800/34/PEAKDP/BKPSDM/2022 tentang, jam kerja pegawai aparatur sipil negara pada bulan ramadhan 1443 Hijriah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya, tanggal 28 Maret 2022 yang harus di ikuti oleh seluruh ASN setempat. Sekretaris Daerah Murung Raya DR Drs Hermon, M.Si mengatakan, surat edaran ini adalah upaya pemerintah untuk menyesuaikan jam kerja, bagi para ASN selama bulan puasa tahun ini. Guna menjamin berjalannya penyelenggaraan pelayanan dan efektifitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN. “Hari kerja biasa masuk pukul 07.00 Wib untuk bulan puasa ini ada perubahan pukul 08.00 Wib. serta pemangkasan waktu istirahat juga berlaku, dari pukul 12.00 Wib hingga 12.30 Wib,” kata Hermon saat di konfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Minggu (3/4/2022). Lanjut Hermon, agar instansi pemerintah daerah yang memberlakukan lima hari kerja, maka jam kerja dari hari Senin sampai dengan Kamis memberlakukan jam kerja masuk kantor dari pukul 08.00 Wib hingga pukul 15.00 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja di mulai dari pukul 08.00 Wib hingga 15.30 Wib, dengan waktu istirahat pukul 11.30 Wib hingga 12.30 Wib. Sedangkan untuk instansi pemerintah daerah yang memberlakukan enam hari kerja, maka jam masuk kantor adalah pukul 08.00 Wib hingga 14.00 Wib dari hari Senin sampai Kamis dan Sabtu. “Untuk yang instansi pemerintah daerah yang memberlakukan enam hari kerja masuk bekerja sama dengan hari hari lainnya, namun berakhir hingga pukul 14.00 Wib,” jelasnya lagi. Hermon mengharapkan agar seluruh ASN di lingkup Pemda Murung Raya untuk mematuhi dan mentaati aturan ini, dengan harapan tidak mengurangi efektivitas kinerja terutama di bagian pelayanan masyarakat. “Sesuai aturan minimal 32,5 jam per minggu, sehingga adanya penyesuaian jam kerja ini, di harapkan ASN kita tidak menyalahi aturan jam kerja, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” pungkasnya. (ASENG)

.jpg)






.jpg)








