Batasan Umur Capres-Cawapres,PHBI Temukan Ada Kejanggalan

By Achmad Sholeh(Alek) 19 Okt 2023, 18:11:26 WIB Nasional
Batasan Umur Capres-Cawapres,PHBI Temukan Ada Kejanggalan

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat capres dan cawapres berusia 40 tahun atau memiliki pengalaman menjadi kepala daerah banyak menuai kontoversi.



Baca Lainnya :




Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menyatakan, pihaknya menemukan beberapa kejanggalan, baik secara formil, administrasi, dan materiil.

Adapun kejanggalan formil yang dimaksud yaitu kejanggalan mengenai legal standing dari pemohon. Kemudian, secara administrasi juga dinilai terjadi kesalahan mengenai permohonanan  yang  telah  ditarik tidak  dapat  diajukan  kembali,  meskipun  belum  ada  putusan  berupa  ketetapan penarikan kembali yang dikeluarkan oleh MK.

Sedangkan secara materiil atau substansi, Julius menyinggung adanya penambahan frasa yang tidak diajukan oleh pemohon namun ditambahkan pada amar putusan. 

Oleh karena itu, ia menegaskan, pihaknya telah memberikan laporan terkait adanya dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi pada putusan tersebut.

“Jadi, tujuan kami melaporkan sebenarnya untuk membersihkan Mahkamah Konstitusi dari intervensi politik dan keburukan-keburukan yang diakibatkan karena hakim konstitusi adalah cerminan dari konstitusi kita sendiri. Kami menilai bahwa materi yang diperiksa juga menyangkut indikator hukum dan demokrasi di negara kita dalam konteks pemilu,” ujar Julius pada wartawan, Kamis(19/10/2023).

Sementara itu, peneliti BRIN, Firman Noor, menilai bahwa lembaga negara yang diketuai oleh Anwar Usman itu terkesan tidak konsisten dalam hal ini.

Alasannya, karena apabila terdapat 6 dari 9 hakim yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion), seharusnya MK menolak Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru tersebut, bukan malah dikabulkan sebagian.

“Maka MK seharusnya menolak, bukan dikabulkan sebagian. Karena poblemnya apabila ini dilanjutkan bisa menimbulkan kontroversi dan cacat hukum,” ujarnya.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan seorang mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.

Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.(Reporter Achmad Sholeh)




  • Pengurus Pusat PRSI Terima Kunjungan DPW PRSI Sumatera Utara

    🕔13:22:46, 24 Jan 2026
  • BKN Pastikan Layanan ASN Tetap Berjalan di Tengah Bencana Sumatra

    🕔13:44:29, 20 Jan 2026
  • Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2027, Sekjen ATR/BPN Tekankan Konsistensi Pusat dan Daerah

    🕔19:57:17, 12 Jan 2026
  • Pengangkatan Sumpah MPPP dan MPPW, Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN: Peran PPAT Krusial untuk Kualitas Layanan Pertanahan

    🕔21:38:24, 12 Jan 2026
  • Ikuti Peluncuran 166 Sekolah Rakyat, Wamen Ossy: Setiap Anak Indonesia Berhak atas Pendidikan yang Layak

    🕔22:42:42, 12 Jan 2026