2 Juru Parkir Liar Patok Tarif Rp 150 Ribu di Masjid Istiqlal Berhasil Ditangkap

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polisi telah menangkap 2 dari 3 juru parkir liar yang mematok tarif sebesar Rp.150 ribu, di area Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.
Diketahui sebelumnya, beredar viral rekaman video aksi juru parkir liar yang meminta uang parkir sebesar Rp.150 ribu kepada pengendara. Video tersebut diunggah salah satu akun media sosial @terangmedia pada Minggu, 12 Mei 2024.
"Dua dari tiga orang ini sudah kami amankan inisial AB (49) laki-laki dan yang kedua inisial J (26) laki-laki. Dan satu orang yang terdapat di video inisial D, sampai saat ini masih dalam penyelidikan," kata Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono Vernandhie, Senin (13/5/2024).
Baca Lainnya :
- Komsos dengan masyarakat, Babinsa tekankan Masalah Keamanan dan Ketertiban Lingkungan
- Menjaga Kondusifitas Wilayah, Babinsa Lakukan Komsos dengan Warga Binaan
- Cegah Judi Online dan Pinjaman Online, Kasiops Korem 052/Wkr Sidak di Kalangan Prajurit
- Ditressiber Polda Metro Rilis Kasus Penipuan Data COD Ninja Xpress, 2 Pelaku Ditangkap dan 1 DPO
- Pemkab Asahan Sambut Kedatangan Jamaah Haji dengan Penuh Haru
Dalam video yang beredar, pengemudi mobil sempat memprotes soal biaya parkir yang terbilang mahal tersebut. Namun, juru parkir (Jukir) yang ada di lokasi itu berdalih biasanya masih ada biaya kebersihan dan lainnya, tapi pihaknya hanya meminta tarif Rp. 150 ribu saja.
"Biasanya ada uang kebersihan, uang apa, ini nggak, ini kita minta Rp 150 ribu aja. Kita orang baik-baik, Pak," ucap juru parkir liar menjawab pengendara yang protes atas besaran tarif yang diminta.
Dhanar menjelaskan, peristiwa itu terjadi kira-kira satu bulan yang lalu.
"Belum terjadi penyerahan uang dari pihak pengendara mobil, kita sudah mengamankan 2 pelaku yaitu AB (49) kita test urine positif menggunakan narkoba nantinya akan kita rehab, kemudian J (26) kita tahan terkait kasus pencurian dengan pemberatan," terangnya.
"Kami juga melakukan koordinasi kepada pihak-pihak terkait seperti Sat Lantas, Dishub, Satpol PP dan pengurus Masjid untuk melayani kepada warga yang akan berkunjung dan melaksanakan ibadah ke Masjid Istiqlal agar memarkir kendaraan di dalam Masjid Istiqlal supaya aman dana tidak was-was," ujar Dhanar.
Dihimbau kepada warga apabila ada parkir liar maupun tindak kriminal lainnya segera hubungi Polsek/Polres atau call center 110 untuk ditindak lanjuti oleh petugas Kepolisian.(*/Anton)
