- Agen46 BNI Hadir di Kota Bima, Permudah Transaksi Warga hingga Pelaku UMKM
- Pemkot Blitar Pecat Ratusan Tenaga PHL, Mendapat Tanggapan Ketua DPRD
- Pemkab Barito Utara Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Nihan Hilir
- Ketua Baznas Sumedang H Ayi Jelaskan Hasil Silatuhrahmi Kelembagaan dengan Baznas Jabar
- Dengar Langsung Persoalan Layanan di Lapangan, Menteri Nusron Kumpulkan Sejumlah Kepala Kantor Pertanahan di Jawa Barat
- Nekat Curi Baut KA, Pemuda Asal Kalimantan dibekuk Polisi
- Resmi Hibah Aset Perumdam TKR Perpipaan Sambungan Langganan Sudah Jadi Tangung Jawab Perumda TB Kota Tangerang
- Jaga Situasi Kamtibmas, Kodim 0506/Tgr Patroli Malam/Siskamling
- Menanam Masa Depan: Aksi Koramil 08 Pamulang Hijaukan Gerbang Emas
- Masih Pegang Girik di 2026? Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Tak Perlu Khawatir
SIM PKB Fullcycle Untuk Uji KIR Resmi Diberlakukan Mulai 2 Januari 2026

Keterangan Gambar : SIM PKB Fullcycle Untuk Uji KIR Resmi Diberlakukan Mulai 2 Januari 2026
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Dalam rangka meningkatkan pelayanan pelaksanaan Uji Berkala Kendaraan Bermotor (Uji KIR), Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memberlakukan Sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor Terintegrasi Penuh (SIM PKB Fullcycle) secara nasional per 2 Januari 2026.
Kebijakan ini adalah tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor serta hasil evaluasi yang menemukan masih terjadinya sejumlah masalah dalam pelaksanaan uji berkala kendaraan.
Selain itu, implementasinya juga merupakan pemenuhan terhadap Rencana Aksi Nasional Zero ODOL 2027 yang berkaitan dengan aspek integrasi data dari seluruh stakeholders sebagai basis data.
Baca Lainnya :
- Ketua Baznas Sumedang H Ayi Jelaskan Hasil Silatuhrahmi Kelembagaan dengan Baznas Jabar
- Penegakan Hukum di KPK dan Kejaksaan Disorot, Pengamat Bilang Soal Relasi
- SMSI dan GPI Berkomitmen Kawal Pemeritahan Blitar Raya Lebih Akuntabel di 2026.
- UPTD PPD Balaraja Buka Gerai di Kantor Kecamatan Kronjo Upaya Ini Bagian Dekatkan Pelayanan Yang Taat Pajak
- SIM PKB Fullcycle Untuk Uji KIR Resmi Diberlakukan Mulai 2 Januari 2026
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan menjelaskan ada sejumlah pelanggaran prosedur yang dilakukan terkait bukti pengujian berkala kendaraan bermotor.
"Seluruh Dinas Perhubungan agar segera melakukan instalasi, integrasi serta uji coba pelaksanaan secara penuh SIM PKB Fullcycle. Ini perlu dilaksanakan mengingat teridentifikasinya beberapa pelanggaran SOP Bidang Uji Berkala Kendaraan Bermotor, pemalsuan Bukti Lulus Uji Berkala, hingga keamanan akses data serta hasil uji yang tidak real time," jelas Aan, di Jakarta, Jum'at (2/1/2026) kemarin.
Aan juga menuturkan, untuk menjaga agar layanan pengujian kendaraan bermotor tetap berjalan maka diperlukan akselerasi penerapan SIM PKB Fullcycle. Akselerasi ini dilakukan terutama agar data pengujian kendaraan bermotor dapat terintegrasi secara nasional.
"Kami akan memberlakukan pengintegrasian secar penuh sistem ini secara serentak mulai tahun 2026, untuk itu kami mendorong adanya akselerasi penerapan SIM PKB Fullcycle oleh seluruh pemerintah daerah. Integrasi data pengujian kendaraan bermotor secara nasional ini diharapkan dapat mendukung pengambilan kebijakan berbasis data, meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," terangnya.
Ia pun mengimbau seluruh pemerintah daerah, khususnya Dinas Perhubungan agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyelesaikan seluruh tahapan implementasi SIM PKB terintegrasi penuh.
Sebagai informasi, SIM PKB Fullcycle merupakan penyempurnaan sistem pengujian berkala kendaraan bermotor yang mencakup seluruh alur mulai dari pendaftaran, pengujian, hingga pencetakan dokumen digital.
Sistem ini akan mengintegrasikan seluruh tahapan untuk menghasilkan data yang akurat dan terpusat di Kementerian Perhubungan.
"Kami berharap dengan terbangunnya sistem ini tidak ditemukenali lagi pelanggaran - pelanggaran terhadap hasil uji berkala kendaraan bermotor. Mari kita bersama mengutamakan aspek keselamatan angkutan umum," pungkasnya.(**/Anton)
















