Sekda Hadiri Kesepakatan bersama Kajari dan Pemerintah Desa Se-Kabupaten Tangerang

By Sigit 10 Jan 2023, 11:32:53 WIB Tangerang Kabupaten
Sekda Hadiri Kesepakatan bersama Kajari dan Pemerintah Desa Se-Kabupaten Tangerang

Keterangan Gambar : Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid menghadiri penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) Pemerintah Desa se- Kabupaten Tangerang dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara


MEGAPOLITANPOS.COM Kabupaten Tangerang,- Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid menghadiri penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) Pemerintah Desa se- Kabupaten Tangerang dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang tentang penanganan masalah hukum bidang  perdata dan tata usaha negara. Acara tersebut dilaksanakan di Gedung Serbaguna (GSG) Puspemkab Tigaraksa. Selasa, (10/01/23).

Sekretaris Daerah Moch Maesal Rasyid mengungkapkan penandatanganan kerjasama (MoU) tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah daerah bersama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan anggaran dan jabatan di tubuh pemerintah desa sehingga pelaksanaan anggaran desa dapat benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Ini merupakan upaya dari pemerintah daerah dan Kejaksaan untuk mensosialisasikan pencegahan, kepada kepala desa dalam penggunaan anggaran. Baik itu dari pusat, daerah, ataupun bantuan dari pemerintah provinsi," tegas ungkap Sekda. 

Baca Lainnya :

 Dalam sambutannya pria yang disapa akrab Rudi Mesyal juga mengatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang saat ini terus berupaya agar pemerintah desa bisa menggunakan anggaran yang bersumber dari pusat secara penuh dan sesuai ketentuan melalui berbagai sosialisasi dengan menggandeng Kejari, pengembangan inovasi non tunai dan SISKEUDES.

"Kami juga berupaya, agar pemerintah desa diberikan kewenangan dalam penggunaan anggaran secara penuh, tanpa pengaturan penggunaan dari pusat, seperti untuk pembangunan dan pemberdayaan lainnya," jelasnya. 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nova Elida Siragih mengatakan, penandatanganan kesepakatan bersama antara Kejaksaan Negri dengan pemerintah desa se-Kabupaten Tangerang adalah untuk memberikan pendampingan atau pemahaman hukum kepada para kepala desa agar tidak ada lagi kepala desa yang bingung terkait hukum. Menurut Nova, dengan adanya MoU ini Kejaksaan Negri Kabupaten Tangerang bisa memberikan pendampingan hukum dalam artian memberikan pelayanan konsultasi hukum bagaimana tata cara penggunaan anggaran sesuai dengan aturan yang telah ada. 

"Dengan adanya MoU ini, kita lakukan pencegahan dari awal terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan kepala desa dikarenakan ketidaktahuan. Makanya kita berikan pendampingan dan konsultasi," ujar Nova

Ketua APDESI Kabupaten Tangerang, Maskota menambahkan tujuan dilakukannya kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa dengan Kejaksaan Negri Kabupaten Tangerang, diantaranya untuk memperbaiki tata kelola keuangan desa, agar jauh dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. 

Menurut Maskota, ada beberapa permasalahan yang dialami oleh pemerintahan desa, yaitu kegiatan-kegiatan seperti pembangunan infrastruktur, pemberdayaan dan pembinaan yang masih terjadi kesalahan dalam administrasi. Dia berharap dengan dilakukannya MoU, hal-hal tersebut bisa terhindarkan. 

"Diharapkan dengan adanya MoU ini, 246 kepala desa di Kabupaten Tangerang bisa bekerja dengan serius dan fokus demi kemajuan desa dan masyarakat," katanya. 

Maskota menambahkan terkait wacana anggaran Dana Desa dari Pemerintah Pusat, yang direncanakan akan dilakukan pengelolaan secara penuh, dia sangat mendukung kebijakan tersebut karena yang lebih mengetahui situasi di desa adalah pemerintah desa itu sendiri bukan pemerintah pusat. 

"Itu baru wacana, memang selama ini kan penggunaan anggaran dana desa masih ada pengaturan dari pemerintah pusat. Apabila wacana itu dilaksanakan (pengelolaan secara mandiri) maka itu lebih baik, " jelasnya. 

Salah satu pembina APDESI Kabupaten Tangerang, Budi Usman menambahkan, dalam memberikan kewenangan secara penuh penggunaan dana desa memiliki hal positif dan negatifnya. 

"Positifnya penggunaan anggaran bisa lebih efektif. Kekuatiran akan penyalahgunaan anggaran, maka harus dilakukan pengawasan secara ketat. Selain itu harus ada aturan atau dasar dalam melakukan hal itu agar desa juga aman tidak menyalahi aturan, " tambahnya.




  • Babinsa dan Babinkamtibmas Beri Masukan Kepada Tokoh Masyarakat

    🕔13:36:49, 05 Jul 2025
  • Happy Garden Playground Resmi Buka di Triraksa Village 2, Hiburan Keluarga Murah Meriah dengan Puluhan Permainan

    🕔18:44:02, 04 Jul 2025
  • Wakili Danramil, Babinsa Hadiri Sertijab Kepsek SMPN 1 Kelapa Dua

    🕔16:51:17, 03 Jul 2025
  • Kodim 0510/Trs Gelar Pemberian Materi Pengumpulan Data

    🕔10:20:13, 02 Jul 2025
  • Dandim 0510/Trs Turut Meriahkan HUT Bhayangkara Ke-79

    🕔13:22:22, 28 Jun 2025
  • 32°CHujan sedangJakarta - Hari Ini

    Minggu

    31°C

    Senin

    28°C

    Selasa

    30°C

    Rabu

    29°C

    Kamis

    29°C

    Jum'at

    29°C


    Kanan - Iklan SidebarKanan - Iklan Sidebar

    Temukan juga kami di

    Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.