- Serda Suminhad Monitoring Ibadah Sabtu Suci di Gereja ST Agustinus
- Amankan Pertandingan Persik vs Persija, Polres Blitar Kota Siapkan 750 Personil
- Dana Aman, Transaksi Non-Tunai KJP Plus Lewat EDC Bank DKI Tetap Lancar
- Komsos Babinsa Koramil Cikupa Ajak Warga Jaga Kebersihan
- Oknum Kepala Desa Kalipucung Nyalakan Petasan di Akun Tiktok ini Tanggapan LSM
- BNI Berdayakan Perempuan Disabilitas melalui Rumah BUMN Bekasi
- Personil Koramil Pondok Aren, Monitoring Pengamanan Ibadah Paskah
- Polres Blitar Terjunkan Personel Amankan Perayaan Jumat Agung
- Dorong Pemanfaatan Teknologi, MIND ID Perkuat GCG
- Bank DKI Salurkan KJP Tahap I 2025 Bagi Penerima Baru Sebanyak 43.502 Siswa
Polri Ungkap Kasus Penipuan Trading Saham dan Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Polri berhasil mengungkap kasus penipuan online berkedok trading saham dan mata uang kripto yang melibatkan jaringan internasional. Adapun total kerugian yang dialami korban dari kasus ini mencapai Rp 105 miliar.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari tiga laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri pada Januari dan Februari 2025. Selain itu, pihaknya juga menindaklanjuti 13 laporan polisi dari berbagai wilayah Indonesia serta 11 pengaduan dari Indonesia Anti Scam Centre (IASC) OJK.
"Saat ini jumlah korban mencapai 90 orang dan diperkirakan masih akan bertambah. Para korban tersebar di beberapa wilayah, dengan jumlah terbanyak di Jakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar," kata Brigjen Pol. Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (19/3/2025).
Baca Lainnya :
- Serda Suminhad Monitoring Ibadah Sabtu Suci di Gereja ST Agustinus
- Amankan Pertandingan Persik vs Persija, Polres Blitar Kota Siapkan 750 Personil
- Dana Aman, Transaksi Non-Tunai KJP Plus Lewat EDC Bank DKI Tetap Lancar
- Komsos Babinsa Koramil Cikupa Ajak Warga Jaga Kebersihan
- Oknum Kepala Desa Kalipucung Nyalakan Petasan di Akun Tiktok ini Tanggapan LSM
Kejahatan ini terjadi sejak September 2024, berawal ketika korban melihat iklan di Facebook yang menawarkan peluang keuntungan besar melalui trading saham dan mata uang kripto. Korban yang tertarik diarahkan untuk berkomunikasi melalui WhatsApp dengan seseorang yang mengaku sebagai Prof. AS, yang memberikan pelatihan trading.
Selanjutnya, korban diminta bergabung ke grup WhatsApp yang dikelola pelaku, dimana mereka diperkenalkan pada tiga platform trading yakni, JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS.
Korban dijanjikan keuntungan antara 30% hingga 200%, serta diberikan hadiah jam tangan dan tablet jika mencapai target investasi tertentu. Untuk berpartisipasi, korban harus membuka akun di platform tersebut yang tersedia dalam bentuk web-based dan aplikasi Android.
Para korban kemudian diminta mentransfer dana ke beberapa rekening bank atas nama perusahaan yang ditampilkan di platform tersebut. Setelah diselidiki, polisi menemukan 67 rekening yang digunakan pelaku, tersebar di sejumlah bank nasional.
Pada Januari 2025, korban mulai menerima pesan WhatsApp dari pusat perdagangan JYPRX Global, yang menginformasikan bahwa akun mereka ditangguhkan sementara. Korban diminta membayar pajak dan biaya tambahan agar dapat menarik dana mereka. Saat korban mencoba melakukan penarikan, dana mereka tidak dapat dicairkan, sehingga mereka menyadari telah menjadi korban penipuan.
Dalam kasus ini, lanjut Himawan, Polisi menangkap 3 tersangka WNI yang terlibat dalam kejahatan ini, yakni inisial, AN, MSD dan WZ.
"AN ditangkap di Tangerang, 20 Februari 2025. Perannya, membantu pembuatan perusahaan dan rekening nominee untuk pencucian uang hasil penipuan. (Perusahaan) Beroperasi sejak Oktober 2024 atas perintah tersangka AW dan SR yang saat ini buron (DPO)," terang Himawan.
Sementara tersangka MSD ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, 1 Maret 2025. MSD berperan mencari orang untuk membuat akun exchanger kripto dan rekening bank di Medan dengan bayaran Rp 200.000 -Rp 250.000. Dan mengirimkan handphone berisi aplikasi perbankan dan exchanger kripto ke Malaysia untuk seorang bernama LWC.
Sedangkan tersangka WZ ditangkap di Medan pada 9 Maret 2025.
"Perannya, sebagai koordinator pembuatan rekening nominee kripto dan perusahaan yang menampung dana korban. Mengirim lebih dari 500 unit handphone dan 1.000 akun perbankan dan kripto ke Malaysia untuk keperluan pencucian uang hasil penipuan," lanjut Himawan.
Adapun barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus ini diantaranya berupa, 2 unit mobil, 1 unit motor, 3 unit sepeda, 1 unit TV, 1 buah jam tangan, 11 unit handphone, 4 buah kartu ATM, dan 10 dokumen perusahaan.
Selain itu, polisi telah memblokir dan menyita uang sebesar Rp 1,53 miliar dari 67 rekening bank yang digunakan para pelaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. Dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Himawan menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan tersangka lain. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Interpol untuk menerbitkan Red Notice terhadap pelaku warga negara asing yang diduga terlibat dalam jaringan ini.
"Kami juga telah menetapkan dua tersangka lain sebagai DPO, yaitu AW dan SR. Untuk pelaku warga negara asing, kami sudah bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol agar segera menerbitkan Red Notice," tegasnya.
Polri mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap penawaran investasi dengan keuntungan besar yang tidak masuk akal.
"Sebelum berinvestasi, pastikan untuk selalu melakukan verifikasi terhadap profil perusahaan serta aplikasi yang digunakan. Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat," pungkasnya. ** (Anton)
