- Partai NasDem Terima Aspirasi Gerakan Koperasi, Peran Perkoperasian Diperkuat
- Kapolri Silaturahmi Ramadan 2026 Bareng Buruh KSPSI di Jawa Timur
- Gelombang Pertama Evakuasi WNI dari Iran Tiba di Indonesia, Imigrasi Beri Layanan Prioritas
- Transaksi Makin Praktis, Bank Jakarta Dorong Digitalisasi di Bazar Ramadan Pasar Jaya
- Resmikan Sundra Family Care, Menkop Apresiasi Diversifikasi Bisnis Kopontren Sunan Drajat Jatim
- Pemkab Barito Utara Hadiri Paripurna DPRD Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi RPJMD 2025–2029
- Paripurna DPRD Bahas Pendapat Akhir Fraksi terhadap RPJMD Barito Utara
- Fraksi DPRD Sampaikan Pendapat Akhir terhadap Raperda RPJMD Barito Utara 2025–2029
- DPRD Barito Utara Gelar Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap RPJMD 2025–2029
- Parmana Setiawan, Safari Ramadhan Bukti Sinergi Eksekutif dan Legislatif di Tengah Masyarakat
Polisi Tangkap Penjual Simcard Perdana Berisi Data Pribadi Orang Lain

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya menangkap 4 pelaku kasus manipulasi data seolah-olah otentik dan atau tindak pidana perlindungan data pribadi. Pelaku berinisial IER (51), KK (62), F (46) dan FRR (30).
Wadirressiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengatakan, awal kejadian pada 12 Juli 2025 Ditressiber Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat dan ditindaklanjuti dengan melakukan patroli siber. Kemudian ditemukan akun medsos LinkedIn yang mengaku dan menggunakan data orang lain.
"Dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan menemukan pelaku IER yang menggunakan nomor telepon dan Akun Whatsapp 08773706xxxx untuk mengaku sebagai keluarga yang datanya digunakan pada Akun LinkedIn tersebut," ujar AKBP Fian Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (25/7/2025).
Baca Lainnya :
- Partai NasDem Terima Aspirasi Gerakan Koperasi, Peran Perkoperasian Diperkuat
- Kapolri Silaturahmi Ramadan 2026 Bareng Buruh KSPSI di Jawa Timur
- Gelombang Pertama Evakuasi WNI dari Iran Tiba di Indonesia, Imigrasi Beri Layanan Prioritas
- Transaksi Makin Praktis, Bank Jakarta Dorong Digitalisasi di Bazar Ramadan Pasar Jaya
- Resmikan Sundra Family Care, Menkop Apresiasi Diversifikasi Bisnis Kopontren Sunan Drajat Jatim
Modus tersangka IER menggunakan nomor pada simcard yang telah teregistrasi data diri orang lain tersebut untuk didaftarkan Akun Whatsapp. Kemudian mengirimkan pesan mengaku sebagai anggota keluarga orang lain.
"Tersangka KK dalam melakukan tindak pidana yang dipersangkakan adalah agar
pelanggan mau membeli simcard yang dijual olehnya, yang mana pelanggan lebih memilih simcard yang telah terregistrasi dibanding simcard yang belum teregistrasi sehingga tersangka KK menjual simcard yang telah teregistrasi," ucapnya.
Kemudian tersangka F dalam melakukan tindak pidana yang dipersangkakan adalah karena pemilik counter/tempat jual beli handphone banyak yang memesan simcard yang telah teregistrasi, sehingga F menjual simcard provider yang telah teregistrasi kepada KK selaku pemilik counter/tempat jual beli handphone.
"Tersangka FRR dalam melakukan tindak pidana yang dipersangkakan adalah karena banyaknya permintaan terhadap simcard yang telah teregistrasi. Sehingga FRR mencari dan mengumpulkan NIK dan KK orang lain yang dicarinya pada mesin pencarian Google yang mana kemudian digunakan untuk meregistrasikan simcard yang dijualnya. FRR juga mengirimkan data berupa kumpulan NIK dan KK kepada F dan mendapatkan upah Rp. 50.000/per 100 data NIK dan KK," imbuhnya.
Para tersangka ditangkap di lokasi berbeda, IER ditangkap pada hari Minggu 13 Juli 2025, di Apartemen Kalibata City, Tower Nusa Indah Unit N02BA, Kalibata, Jakarta Selatan.
"Tersangka KK ditangkap pada hari Minggu 13 Juli 2025, di Pusat Grosir Cililitan (PGC) Jl. Dewi Sartika RT 001 RW 013 Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Kota Jakarta Timur. Tersangka F ditangkap pada Senin 14 Juli 2025, di Rawajati Timur III/41 RT 5/2 Rawajati, Jakarta Selatan," terangnya.
Sedangkan tersangka FRR ditangkap pada hari Senin 14 Juli 2025 di Kantor XL Rawamangun Jl. Pemuda No. 78D, Pulogadung, Jakarta Timur.
Tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Pasal 67 ayat (3) Jo Pasal 65 ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.** (Anton)

















