- Biro SDM Polda Metro Jaya Jalin Kerjasama dengan Empat Perguruan Tinggi
- Menkop: Eksistensi Kopdes Merah Putih Merupakan Implementasi Dari Prabowonomics
- Paripurna III DPRD Barito Utara, Bupati Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Lima Raperda
- Anggota DPRD Barito Utara Semarakkan Safari Ramadhan di Lahei Barat, Pererat Silaturahmi Hingga Pelosok Desa
- Robot Wudhu Otomatis hingga Robot Sumo, Wapres Gibran Tinjau Karya Santri Didampingi PRSI
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Resmi Jadi Tersangka KPK
- PLN UID Jakarta Raya Perkuat Ketahanan Air Tanah Lewat Bantuan 12 Mesin Bor
- Persatuan Perempuan Sidoarjo Berbagi Takjil dan Suarakan Perdamaian Untuk Pimpinan Sidoarjo
- AKG Jadi Sorotan Utama, Bupati dan Kadisdik Awasi Menu MBG hingga Detail
- Satgas Saber Polda Metro Tegur dan Minta Pedagang Pasar di Jakarta Barat Menjual Bapokting Sesuai Harga Acuan
Polisi Tangkap Penjual Simcard Perdana Berisi Data Pribadi Orang Lain

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya menangkap 4 pelaku kasus manipulasi data seolah-olah otentik dan atau tindak pidana perlindungan data pribadi. Pelaku berinisial IER (51), KK (62), F (46) dan FRR (30).
Wadirressiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengatakan, awal kejadian pada 12 Juli 2025 Ditressiber Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat dan ditindaklanjuti dengan melakukan patroli siber. Kemudian ditemukan akun medsos LinkedIn yang mengaku dan menggunakan data orang lain.
"Dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan menemukan pelaku IER yang menggunakan nomor telepon dan Akun Whatsapp 08773706xxxx untuk mengaku sebagai keluarga yang datanya digunakan pada Akun LinkedIn tersebut," ujar AKBP Fian Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (25/7/2025).
Baca Lainnya :
- Biro SDM Polda Metro Jaya Jalin Kerjasama dengan Empat Perguruan Tinggi
- Menkop: Eksistensi Kopdes Merah Putih Merupakan Implementasi Dari Prabowonomics
- Paripurna III DPRD Barito Utara, Bupati Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Lima Raperda
- Anggota DPRD Barito Utara Semarakkan Safari Ramadhan di Lahei Barat, Pererat Silaturahmi Hingga Pelosok Desa
- Robot Wudhu Otomatis hingga Robot Sumo, Wapres Gibran Tinjau Karya Santri Didampingi PRSI
Modus tersangka IER menggunakan nomor pada simcard yang telah teregistrasi data diri orang lain tersebut untuk didaftarkan Akun Whatsapp. Kemudian mengirimkan pesan mengaku sebagai anggota keluarga orang lain.
"Tersangka KK dalam melakukan tindak pidana yang dipersangkakan adalah agar
pelanggan mau membeli simcard yang dijual olehnya, yang mana pelanggan lebih memilih simcard yang telah terregistrasi dibanding simcard yang belum teregistrasi sehingga tersangka KK menjual simcard yang telah teregistrasi," ucapnya.
Kemudian tersangka F dalam melakukan tindak pidana yang dipersangkakan adalah karena pemilik counter/tempat jual beli handphone banyak yang memesan simcard yang telah teregistrasi, sehingga F menjual simcard provider yang telah teregistrasi kepada KK selaku pemilik counter/tempat jual beli handphone.
"Tersangka FRR dalam melakukan tindak pidana yang dipersangkakan adalah karena banyaknya permintaan terhadap simcard yang telah teregistrasi. Sehingga FRR mencari dan mengumpulkan NIK dan KK orang lain yang dicarinya pada mesin pencarian Google yang mana kemudian digunakan untuk meregistrasikan simcard yang dijualnya. FRR juga mengirimkan data berupa kumpulan NIK dan KK kepada F dan mendapatkan upah Rp. 50.000/per 100 data NIK dan KK," imbuhnya.
Para tersangka ditangkap di lokasi berbeda, IER ditangkap pada hari Minggu 13 Juli 2025, di Apartemen Kalibata City, Tower Nusa Indah Unit N02BA, Kalibata, Jakarta Selatan.
"Tersangka KK ditangkap pada hari Minggu 13 Juli 2025, di Pusat Grosir Cililitan (PGC) Jl. Dewi Sartika RT 001 RW 013 Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Kota Jakarta Timur. Tersangka F ditangkap pada Senin 14 Juli 2025, di Rawajati Timur III/41 RT 5/2 Rawajati, Jakarta Selatan," terangnya.
Sedangkan tersangka FRR ditangkap pada hari Senin 14 Juli 2025 di Kantor XL Rawamangun Jl. Pemuda No. 78D, Pulogadung, Jakarta Timur.
Tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Pasal 67 ayat (3) Jo Pasal 65 ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.** (Anton)
















