- Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Fair 2026 Diminati Pengunjung
- Tangis dan Penantian 75 Tahun: Pemerintah Belanda Akhirnya Minta Maaf kepada Komunitas Maluku
- Bupati Eman Pacu Atlet Majalengka, Target Tembus Juara Porprov 2026
- Wabup Dena Resmikan Al Khalifah, Harapan Baru Pendidikan Majalengka
- RDP PETI Barito Utara Hasilkan Dua Keputusan Penting, WPR Segera Diusulkan
- HUT ke-499 Jakarta, Pramono Tegaskan Kota Global Harus Tetap Berpihak pada Rakyat
- Lebih dari Seabad Berdiri, Sekolah Panggung di Malabar Simpan Sejarah Pendidikan Bangsa
- Ghost Buzzer Bidik 300 Ribu Penonton, Hadir di XXI dan Netflix
- Sambut HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Sebut Jakarta Fair Jadi Simbol Kolaborasi dan Kemajuan Kota
- Kapolres Majalengka Taklukkan Ciremai, Kibarkan Merah Putih Raksasa
Polisi Tangkap 2 Pria Edarkan Ribuan Butir Obat Keras di Majalengka

Keterangan Gambar : Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka Polda Jawa Barat berhasil menangkap 2 (pria) dibeberapa tempat wilayah hukumnya
MEGAPOLITANPOS.COM Majalengka - Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka Polda Jawa Barat berhasil menangkap 2 (pria) dibeberapa tempat wilayah hukumnya, para pelaku ditangkap setelah kedapatan memiliki ribuan butir obat keras bebas terbatas tanpa izin edar yakni Tramadol, Excimer dan lainnya.
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya dan jajarannya menyebutkan bahwa tersangka yang berinisial AT (26) dengan status pekerjaan pedagang adalah warga Desa Sindangwangi. Dia ini residivis dengan kasus yang sama, narkoba menjual atau mengedarkan obat keras bebas terbatas tanpa izin edar pada tahun 2018.
"Tersangka lainnya dengan inisial FB (25) warga Desa Gandu, Kecamatan Dawuan. Dia itu berstatus seorang buruh, tersangka yang diketahui memiliki obat keras bebas terbatas tanpa izin," ungkapnya. Senin, (14/08/2023)
Baca Lainnya :
- Bupati Eman Pacu Atlet Majalengka, Target Tembus Juara Porprov 2026
- Wabup Dena Resmikan Al Khalifah, Harapan Baru Pendidikan Majalengka
- Kapolres Majalengka Taklukkan Ciremai, Kibarkan Merah Putih Raksasa
- AWI Soroti Dugaan Intimidasi Wartawan di DPRD Majalengka, Minta Klarifikasi
- BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan untuk 1.672 Warga Sepanjang Mei 2026
Kapolres menambahkan, adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, Tramadol sebanyak 4.023 butir, Trihexyphenidyl 539 butir, Excimer 226 butir, Dextro 338 butir, Double YY 80. Jumlah seluruhnya 5.206 butir.
"Pasal yang disangkakan diancam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (ancaman hukuman 10 tahun)," tutupnya. ** (Agit)








.jpg)








