- Bupati Eman Pastikan Jalan Payung-Sadarehe Capai 80 Persen
- Meutya Hafid: Penggunaan AI Saja Tak Otomatis Jadi Kapasitas Nasional
- ICX Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Tumbuhkan Ekosistem dan Industri Kopi Indonesia
- Kepala BKPSDM Majalengka Tegaskan PPPK Paruh Waktu Tak Dirumahkan
- Wabup Felix Tegaskan Komitmen Barito Utara Selaraskan Pembangunan dengan Prioritas Nasional
- Lima Fraksi DPRD Barito Utara Sampaikan Pemandangan Umum atas Raperda Perubahan APBD 2026
- Perubahan APBD 2026 Mulai Dibahas, DPRD Barito Utara Tekankan Kebersamaan
- Karhutla Barito Utara Meningkat, 182 Kejadian dan 405 Hotspot Tercatat hingga Agustus
- Rakor Pembangunan, Bupati Tekankan APBD Harus Tepat Sasaran dan Berdampak
- Polres Majalengka Gaspol Edukasi AI, 102 Siswa SMKN 1 Maja Dibekali Literasi Digital
Ormas LMPI Minta Pihak Terkait Tindak Leasing Nakal yang Meresahkan

Keterangan Gambar : Ilustrasi
MEGAPOLITANPOS.COM Kota Cirebon, -Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kota Cirebon, meminta agar pihak penegak hukum menindak pelaku usaha nakal dan debt collector yang banyak melanggar kaidah hukum dan norma sosial.
Korban, Sanusi (43) seorang supir asal warga Patrol Lor, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu merasa sangat dirugikan atas aksi oknum leasing yang bertindak tidak mengindahkan norma sosial. Mengambil paksa kendaraan jenis Pickip Isuzu Traga warna putih bernomor polisi E 8335 QC di Desa Ciasem Girang, Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang. Jumat, lalu (02/12/2022)
"Kendaraan tersebut diambil paksa dan bertindak arogan yang mengedepankan premanisme, saat itu sepulang dari mengantarkan bawang merah milik petani dengan tujuan ke Pasar Induk Kramatjati-Jakarta," tuturnya.
Baca Lainnya :
- Bupati Eman Pastikan Jalan Payung-Sadarehe Capai 80 Persen
- Kepala BKPSDM Majalengka Tegaskan PPPK Paruh Waktu Tak Dirumahkan
- Polres Majalengka Gaspol Edukasi AI, 102 Siswa SMKN 1 Maja Dibekali Literasi Digital
- Sebanyak 47 Personel Kodim 0808 Terima Tugas Pindah Satuan Asimilasi YTP Dan BTP Tahap IV TA. 2026
- KKN Unma Berakhir, Desa Mekarjaya Didorong Lanjutkan Program Pemberdayaan
Dirinya mengaku, kesemuanya berjumlah 4 (empat) orang. Mereka menyebutkan dari kantor Leasing ACC Cabang Cirebon.
"Atas kejadian ini, kami sebagai warga sangat dirugikan atas tindakannya dan telah melaporkan kepada pihak Polisi Polsek Ciasem -Indramayu tertanggal 03 Desember 2022," ungkapnya.
Sanusi menambahkan, hingga kini kami masih menunggu upaya hukum yang telah di laporkan.
Sementara itu, Ketua LMPI Kota Cirebon, Suganda mengatakan, banyak pelaku usaha yang berani terang-terangan melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku di Negara ini. Kalau Negara tidak berani bertindak tegas, dengan alasan melindungi investasi, maka sebaiknya aturan hukum yang diatur dalam perundang-undangan harus dihapus.
Dijelaskan, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 130/PMK.0102012 tentang pendaftaran jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan untuk kendaraan bermotor, tidak pernah diindahkan perusahaan leasing khususnya.
"Hal itu terlihat dari kesewenangan dalam penarikan kendaraan oleh pelaku jasa pembiayaan. Ini salah satu bentuk pelanggaran pelaku usaha khususnya di bidang jasa pembiayaan," bebernya. Rabu, (28/12/2022)
Ditambahkan, selain itu, pelaku usaha leasing pun tidak mengindahkan adanya Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2011, tentang pengamanan jaminan fidusia.
"Kalau menurut saya, leasing sudah tidak menghargai lembaga hukum dan bisa berakibat mengganggu Ketertiban di masyarakat atau Kamtibmas," tukas, dia.
Sehingga ketika konsumen bersengketa dengan leasing di Badan Penyelesaian Sengekta Konsumen (BPSK), perusahaan leasing ini tidak pernah hadir.
"Bisa saja karena mereka sudah tidak mengindahkan produk hukum negara ini. Apalagi mungkin mereka berpikir Peraturan Kapolri dan Peraturan Menteri Keuangan saja mereka tabrak," pandangannya.
Kemudian, lanjut dia, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) lemah dalam membuat putusan, sehingga tidak ada efek jera bagi pelaku usaha maupun debt collector.
"Selama ini tidak ada rekomendasi yang berarti untuk menindak pelaku usaha nakal di bidang leasing, maupun debt collector yang melakukan tindakan sewenang-wenang," tutupnya. ** (Agit)
















