- Transaksi Makin Praktis, Bank Jakarta Dorong Digitalisasi di Bazar Ramadan Pasar Jaya
- Resmikan Sundra Family Care, Menkop Apresiasi Diversifikasi Bisnis Kopontren Sunan Drajat Jatim
- Pemkab Barito Utara Hadiri Paripurna DPRD Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi RPJMD 2025–2029
- Paripurna DPRD Bahas Pendapat Akhir Fraksi terhadap RPJMD Barito Utara
- Fraksi DPRD Sampaikan Pendapat Akhir terhadap Raperda RPJMD Barito Utara 2025–2029
- DPRD Barito Utara Gelar Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap RPJMD 2025–2029
- Parmana Setiawan, Safari Ramadhan Bukti Sinergi Eksekutif dan Legislatif di Tengah Masyarakat
- H Nurul Anwar Apresiasi Antusiasme Warga Sikui Sambut Safari Ramadhan Pemkab Barito Utara
- Safari Ramadan di Desa Sikui, Bupati Shalahuddin Perkuat Silaturahmi Pemkab dengan Masyarakat
- Menkop: Kopdes Merah Putih Jadi Instrumen Utama Tindak Lanjut Program Perlindungan Sosial
Ormas LMPI Minta Pihak Terkait Tindak Leasing Nakal yang Meresahkan

Keterangan Gambar : Ilustrasi
MEGAPOLITANPOS.COM Kota Cirebon, -Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kota Cirebon, meminta agar pihak penegak hukum menindak pelaku usaha nakal dan debt collector yang banyak melanggar kaidah hukum dan norma sosial.
Korban, Sanusi (43) seorang supir asal warga Patrol Lor, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu merasa sangat dirugikan atas aksi oknum leasing yang bertindak tidak mengindahkan norma sosial. Mengambil paksa kendaraan jenis Pickip Isuzu Traga warna putih bernomor polisi E 8335 QC di Desa Ciasem Girang, Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang. Jumat, lalu (02/12/2022)
"Kendaraan tersebut diambil paksa dan bertindak arogan yang mengedepankan premanisme, saat itu sepulang dari mengantarkan bawang merah milik petani dengan tujuan ke Pasar Induk Kramatjati-Jakarta," tuturnya.
Baca Lainnya :
- Bazar Peduli Ramadhan di Majalengka Diserbu Warga, Sembako hingga Pakaian Murah Laris Manis
- Kejari Majalengka Bongkar Dugaan Korupsi Hibah KONI 2024 - 2025
- Ramadhan Berkah Sekertaris DPDC PDI-Perjuangan Bagikan Bingkisan Lebaran untuk Ratusan Warga
- Akses Jalan Total Persada Periuk Kota Tangerang Masih Lumpuh
- Ateng Sutisna Luncurkan Website Resmi, Buka Kanal Aspirasi Warga Jabar IX
Dirinya mengaku, kesemuanya berjumlah 4 (empat) orang. Mereka menyebutkan dari kantor Leasing ACC Cabang Cirebon.
"Atas kejadian ini, kami sebagai warga sangat dirugikan atas tindakannya dan telah melaporkan kepada pihak Polisi Polsek Ciasem -Indramayu tertanggal 03 Desember 2022," ungkapnya.
Sanusi menambahkan, hingga kini kami masih menunggu upaya hukum yang telah di laporkan.
Sementara itu, Ketua LMPI Kota Cirebon, Suganda mengatakan, banyak pelaku usaha yang berani terang-terangan melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku di Negara ini. Kalau Negara tidak berani bertindak tegas, dengan alasan melindungi investasi, maka sebaiknya aturan hukum yang diatur dalam perundang-undangan harus dihapus.
Dijelaskan, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 130/PMK.0102012 tentang pendaftaran jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan untuk kendaraan bermotor, tidak pernah diindahkan perusahaan leasing khususnya.
"Hal itu terlihat dari kesewenangan dalam penarikan kendaraan oleh pelaku jasa pembiayaan. Ini salah satu bentuk pelanggaran pelaku usaha khususnya di bidang jasa pembiayaan," bebernya. Rabu, (28/12/2022)
Ditambahkan, selain itu, pelaku usaha leasing pun tidak mengindahkan adanya Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2011, tentang pengamanan jaminan fidusia.
"Kalau menurut saya, leasing sudah tidak menghargai lembaga hukum dan bisa berakibat mengganggu Ketertiban di masyarakat atau Kamtibmas," tukas, dia.
Sehingga ketika konsumen bersengketa dengan leasing di Badan Penyelesaian Sengekta Konsumen (BPSK), perusahaan leasing ini tidak pernah hadir.
"Bisa saja karena mereka sudah tidak mengindahkan produk hukum negara ini. Apalagi mungkin mereka berpikir Peraturan Kapolri dan Peraturan Menteri Keuangan saja mereka tabrak," pandangannya.
Kemudian, lanjut dia, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) lemah dalam membuat putusan, sehingga tidak ada efek jera bagi pelaku usaha maupun debt collector.
"Selama ini tidak ada rekomendasi yang berarti untuk menindak pelaku usaha nakal di bidang leasing, maupun debt collector yang melakukan tindakan sewenang-wenang," tutupnya. ** (Agit)

















