- Wali Kota Jakpus Buka UKW Angkatan ke-66 PWI Jaya, Tekankan Pentingnya Akurasi dan Kompetensi Wartawan
- Polisi Bongkar Curat di Maja, Pelaku Ditangkap di Sumedang
- Cari Sensasi Berujung Bui, 3 Pemuda Majalengka Ditahan Polisi
- Peringati HUT TNI Ke-81, Danrem Olahraga Bersama 2000 Masyarakat.
- Kementerian UMKM Dorong Flobamorata Creative Expo Jadi Pintu Perluasan Pasar UMKM NTT
- Maman Imanul Haq Ungkap Alasan Rocky Gerung Layak Dekat Prabowo
- Patroli Malam, Babinsa Bersatu Ciptakan Lingkungan Aman dan Nyaman.
- Dulu Pemohon yang Cari Petugas Ukur, Sejak Ada Pengukuran Terjadwal Kini Tanah Diukur Lebih Pasti dan Cepat.
- Wamen UMKM Helvi Moraza Dorong UMKM Sumbar Bangkit dan Naik Kelas Pascabencana
- Patroli Malam Babinsa dan Komduk, Bentuk Nyata Kemanunggalan TNI Dengan Rakyatnya.
Kuasa Hukum : Tuduhan Pengrusakan Oleh Pegawai Padi-Padi Dan Petani Tidak Sesuai Fakta

Keterangan Gambar : Kuasa Hukum Tersangka saat memberikan keterangan Pers
MEGAPOLITANPOS.COM, Kabupaten Tangerang-Dugaan perusakan portal dan plang penyetopan yang dipasang pihak Kecamatan Pakuhaji di jalan masuk Restoran Padi Padi Picnic disebut sebut terlampau dipaksakan.
Polisi kembali menetapkan tiga orang petani sebagai tersangka sehingga total tersangka hingga saat ini menjadi sembilan orang.
Boy Kanu, kuasa hukum Padi Padi kepada wartawan menegaskan, tuduhan pengerusakan yang dilakukan oleh pegawai Padi - Padi dan beberapa orang petani sekitar tidak sesuai dengan fakta dan bukti bukti rekaman kamera cctv yang dia punya.
Baca Lainnya :
- Polisi Bongkar Curat di Maja, Pelaku Ditangkap di Sumedang
- Maman Imanul Haq Ungkap Alasan Rocky Gerung Layak Dekat Prabowo
- Patroli Malam, Babinsa Bersatu Ciptakan Lingkungan Aman dan Nyaman.
- Patroli Malam Babinsa dan Komduk, Bentuk Nyata Kemanunggalan TNI Dengan Rakyatnya.
- Sport City Jadi Strategi Baru Kota Tangerang Gerakkan Hotel, UMKM dan Tingkatkan Ekonomi.
"Sampai saat ini barang bukti yang katanya dirusakan itu tidak pernah ada, itu yang kami heran kenapa klien kami dituduh merusak barang sementara barang itu sampai saat ini tidak pernah diketahui dimana letaknya dan seberapa parah rusaknya," ungkap Boy Kanu, kuasa hukum Padi Padi kepada wartawan selasa (6/9/2022).
Menurut Boy, berdasarkan rekaman kamera CCTV perusakan portal dan plang dilakukan oleh sekelompok orang dimalam hari yang dipastikan bukan dari manajemen padi padi.
"Sebelumnya klien kami dituduh menghilangkan barang bukti nah sementara CCTV kami bukti bahwa ada orang lain yang membongkar pada jam 02:00 dinihari pada tanggal 29 maret 2022," jelas Boy Kanu.
Bukti yang saat ini digunakan Polisi untuk menetapkan kliennya menjadi tersangka adalah foto pemasangan kembali portal dan plang penyetopan setelah dibongkar agar ada akses keluar kliennya dari kawasan tersebut.
"Dirapihin, memang mereka ada pakai cangkul dan linggis, linggis itu untuk ngedalemin lubang dan cangkulnya itu untuk ngerapihin semen sama tanahnya," jelasnya.
Boy menjelaskan, Hal tersebut yang menjadi landasan pengelola Padi Padi Picnic Groud Pakuhaji melaporkan balik Camat Pakuhaji dan anak buahnya ke Polres Metro Tangerang.
Boy menjelaskan, Asmawi dilaporkan menyalahgunakan kekuasaan oleh pejabat (Pasal 421 KUHP), memberikan keterangan palsu (Pasal 266) merampas kemerdekaan (pasal 333) hingga menghilangkan barang bukti (pasal 221).
"Ini adalah salah satu upaya hukum kami, lapor balik, karena penyalahgunaan kekuasaan pejabat sangat kental," kata Boy.
Ia menilai langkah camat mempersoalkan izin mendirikan bangunan (IMB) dan membuat portal untuk menutup jalan masuk restoran sangat tidak berdasar.
"Kan yang tidak ber-IMB bangunannya, kenapa bangunannya tidak dirobohkan, malah menutup jalan masuk yang merampas kemerdekaan masyarakat," kata Boy.
Apalagi Camat Pakuhaji kemudian melaporkan perusakan portal yang sampai saat ini belum diketahui siapa pelakunya.
"Penyidik malah menetapkan pemilik dan karyawan Padi Padi sebagai tersangka," kata Boy.
Selain itu, kata dia, Asmawi dan anak buahnya diduga memberikan keterangan palsu, merusak barang bukti, merampas kemerdekaan dengan menutup jalan masuk restoran dengan portal.
Disamping itu, Boy menduga ada mafia tanah yang mengincar lahan Padi Padi Picnic Ground seluas 7 hektar milik PT Padi Padi Anugrah.
Pasalnya, masih menurut Boy Sebelum kasus lahan diportal oleh Satpol PP Kecamatan Pakuhaji, pemilik lahan itu menerima surat dari pengembang agar tanah itu dijual.
Menurut Boy, dugaan indikasi keterlibatan camat dalam upaya pengambilalihan lahan milik kliennya, Bong Thiam Kim, terbaca ketika Asmawi mempersoalkan perizinan restoran dan tempat wisata Padi Padi.
"Hal ini dilakukan setelah Ibu Bong Thiam menolak tawaran perusahaan pengembang yang ingin membeli lahan Padi Padi," ujarnya.Jhn


.jpg)

.jpg)
.jpg)



.jpg)






