- Pak Gembus SPOT Plus Hadir di Tebet, Bukti Inovasi Waralaba Kuliner Indonesia Terus Berkembang
- Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Fair 2026 Diminati Pengunjung
- Tangis dan Penantian 75 Tahun: Pemerintah Belanda Akhirnya Minta Maaf kepada Komunitas Maluku
- Bupati Eman Pacu Atlet Majalengka, Target Tembus Juara Porprov 2026
- Wabup Dena Resmikan Al Khalifah, Harapan Baru Pendidikan Majalengka
- RDP PETI Barito Utara Hasilkan Dua Keputusan Penting, WPR Segera Diusulkan
- HUT ke-499 Jakarta, Pramono Tegaskan Kota Global Harus Tetap Berpihak pada Rakyat
- Lebih dari Seabad Berdiri, Sekolah Panggung di Malabar Simpan Sejarah Pendidikan Bangsa
- Ghost Buzzer Bidik 300 Ribu Penonton, Hadir di XXI dan Netflix
- Sambut HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Sebut Jakarta Fair Jadi Simbol Kolaborasi dan Kemajuan Kota
Ditresnarkoba Polda Metro Rilis Hasil Ungkap Kasus Peredaran Ganja, Ekstasi dan LSD Perangko

Keterangan Gambar : Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja, LSD (Lysergic Acid Diethylamide) dan ekstasi beserta alat pembuatannya. Kasus peredaran barang haram ini merupakan hasil ungkap di beberapa lokasi di Jakarta pada Februari hingga Maret 2024.
"Jadi barang bukti berupa ganja 66,9 kg. LSD sebanyak 2.500 lembar, barang bukti seperti perangko ini dikirim dari Jerman. Dan serbuk warna biru positif methamfetamin (bahan narkotika) serta alat pembuatan ekstasi," rinci Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kombes Hengki dalam konferensi pers yang didampingi Kabid Humas PMJ Kombes Ade Ary dan jajarannya di Mapolda Metro Jaya, Jum'at, (15/3/2024).
Adapun kasus ganja diungkap di Penjaringan, Jakarta Utara dan Cikoko, Kalibata, Pancoran Jakarta Selatan. Kasus ekstasi berlokasi di Apartemen Sentraland Cengkareng, Jakarta Barat. Sedangkan kasus LSD mirip perangko dibongkar di kawasan Tanah Abang Jakarta Pusat.
Baca Lainnya :
- Bupati Eman Pacu Atlet Majalengka, Target Tembus Juara Porprov 2026
- Wabup Dena Resmikan Al Khalifah, Harapan Baru Pendidikan Majalengka
- Kapolres Majalengka Taklukkan Ciremai, Kibarkan Merah Putih Raksasa
- Ciracas Targetkan 49 Biopori Jumbo untuk Kurangi Sampah
- AWI Soroti Dugaan Intimidasi Wartawan di DPRD Majalengka, Minta Klarifikasi
Hengki menjelaskan, dari pengungkapan kasus tersebut, total yang ditangkap sebanyak 5 orang dan telah menjadi tersangka.
"Tersangka yang kita amankan 5 orang yaitu IP, DY, HP, NK, AL, dan B di beberapa lokasi kejadian," sebutnya.
Lebih lanjut Hengki menyebut, peredaran serta penggunaan LSD tergolong unik dan harga jualnya mencapai 100 ribu per piece/lembar kecil.
"Cara pemakaiannya diletakkan di langit-langit atau di bawah bibir. Yang menarik lagi, setiap satu sejenis perangko ini sudah dibuat kecil-kecil," ujar Hengki.
"Dan nilai jualnya luar biasa, jadi mereka jual bisa sampai 100 ribu satu biji kecil ini," bebernya.
Lanjut Hengki menambahkan, dari jumlah total barang tersebut dapat menyelamatkan sebanyak 16.380 orang atau jiwa.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara. ** (Anton)




.jpg)



.jpg)








