Diduga Adu Kekuatan Antarkelompok, 5 Orang Diamankan Polisi

By Sigit 09 Okt 2026, 18:13:10 WIB Jawa Barat
Diduga Adu Kekuatan Antarkelompok, 5 Orang Diamankan Polisi

Keterangan Gambar : Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldi Sulaiman, S.I.K., M.Si., hadir bersama Wakapolres Kompol Ngadiman, Kasat Reskrim AKP Udiyanto,


MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Dugaan persaingan antarkelompok bermotor berujung aksi penyerangan di Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Dua warga menjadi korban serangan senjata tajam setelah sekelompok orang diduga mencari kelompok lawan. Polres Majalengka telah mengamankan lima orang yang diduga terlibat, sementara dua lainnya masih diburu.

Kasus penyerangan yang terjadi di depan sebuah kosan di Dusun Cangkung, Desa Cicadas, Kecamatan Jatiwangi, pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 01.08 WIB tersebut diungkap dalam konferensi pers di Aula Sindangkasih, Mapolres Majalengka, Jumat (9/10/2026).

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldi Sulaiman, S.I.K., M.Si., hadir bersama Wakapolres Kompol Ngadiman, Kasat Reskrim AKP Udiyanto, Kasi Humas AKP Yayan Suripna, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) serta jajarannya.

Baca Lainnya :

Lima orang yang telah diamankan masing-masing berinisial S.W. (19), R.A. (19), F.D. (19), A.R. (22), dan R.R. (20). Sementara itu, dua orang lainnya berinisial A.S. dan K.K. masih belum tertangkap berdasarkan keterangan dalam siaran pers kepolisian.

Berawal dari Upaya Mencari Kelompok Lawan

Berdasarkan kronologi yang disampaikan polisi, peristiwa tersebut bermula pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Salah seorang tersangka berinisial K.K. diduga mengajak sejumlah rekannya berkumpul di lapangan bola Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya.

Mereka kemudian berangkat menggunakan sepeda motor dengan membawa senjata tajam. Menurut kronologi kepolisian, kelompok tersebut diduga hendak mencari kelompok sasaran targetnya.

Namun, setibanya di Jatiwangi, mereka diduga menyerang sejumlah orang yang sedang duduk di depan pintu kosan karena menyangka para korban merupakan anggota kelompok yang dicari.

Dugaan persaingan kekuatan antarkelompok bermotor yang telah berlangsung lama menjadi salah satu aspek yang perlu didalami dalam perkara ini. Meski demikian, motif tersebut tetap perlu dipastikan berdasarkan hasil penyidikan kepolisian.

Dalam kronologi yang disampaikan polisi, R.A. diduga membawa golok, sedangkan K.K. membawa senjata jenis kerambit. Keduanya disebut menyerang korban menggunakan senjata tajam ke arah kepala dan badan.

Aksi kekerasan itu diduga melibatkan sejumlah orang lainnya yang turut memukul dan menendang korban. Setelah korban terluka, salah seorang tersangka juga diduga mengambil satu unit telepon seluler milik korban sebelum kelompok tersebut melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Lima Orang Diamankan, Dua Masih Diburu

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah golok, lima unit telepon seluler, dua sepeda motor jenis Honda Beat beserta kunci kontak, serta satu kotak telepon seluler Redmi 15.

Meski lima orang telah diamankan, penanganan perkara masih berlanjut. Polisi masih mencari dua orang yang belum tertangkap sekaligus mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam penyerangan tersebut.

Penyidik juga perlu mengungkap secara menyeluruh latar belakang kejadian, termasuk dugaan persaingan antarkelompok yang disebut menjadi pemicu aksi tersebut.

Terancam Hukuman Penjara

Dalam perkara ini, polisi menerapkan Pasal 262 ayat (3) KUHP tentang kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf c KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Polres Majalengka menyatakan proses penyidikan masih berlangsung melalui Satreskrim.

Kapolres Minta Warga Tak Ragu Melapor

Di tengah penanganan kasus tersebut, Kapolres Majalengka mengimbau masyarakat agar tidak sungkan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan call center kepolisian maupun pesan langsung atau direct message (DM) melalui akun media sosial resmi kepolisian.

"Warga bisa langsung menghubungi ke call center polisi, DM di media sosial baik di Facebook, IG atau TikTok, kami akan segera responsif menanggapi," katanya.

Kapolres berharap keterlibatan masyarakat dapat membantu kepolisian mendeteksi potensi gangguan keamanan sejak dini. Dengan komunikasi dan pelaporan yang cepat, setiap indikasi yang berpotensi mengancam ketertiban umum diharapkan dapat segera ditindaklanjuti.

Kasus penyerangan di Jatiwangi ini menjadi pengingat bahwa dugaan persaingan antarkelompok yang berujung kekerasan dapat membahayakan siapa saja, termasuk warga yang tidak terlibat dalam persoalan tersebut.

Karena itu, selain menuntaskan penyidikan dan memburu dua orang yang masih belum tertangkap, kepolisian mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan agar aksi serupa tidak kembali terjadi. ** (Agit)




  • Diduga Adu Kekuatan Antarkelompok, 5 Orang Diamankan Polisi

    🕔18:13:10, 09 Okt 2026
  • 77 Ribu Aduan Bansos Menggunung, Dinsos Majalengka Disorot

    🕔19:39:00, 07 Okt 2026
  • Polisi Turun Tangan, Harga Beras di Majalengka Dipantau Ketat

    🕔10:10:42, 06 Okt 2026
  • Polisi Bongkar Curat di Maja, Pelaku Ditangkap di Sumedang

    🕔12:45:35, 05 Okt 2026
  • Cari Sensasi Berujung Bui, 3 Pemuda Majalengka Ditahan Polisi

    🕔12:13:27, 05 Okt 2026