- DPMPTSP-KADIN Barito Utara Satukan Langkah Tarik Investasi,Hilirisasi Jadi Prioritas
- Hendi Resmi Dilantik, Sangkanurip Perkuat Mesin Pembangunan Desa
- Usia 19 Tahun, Kecamatan Sindang Tancap Gas Wujudkan Majalengka Sae
- DPRD Dorong Madrasah Jadi Alternatif Pendidikan Berkualitas dalam Program Sekolah Gratis
- Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Sebanyak 480 Personil Disiagakan
- Warisan Leluhur yang Tetap Hidup, Hajat Laut Pangandaran Dorong Pariwisata Daerah
- Disambut Meriah di Istana Merdeka, Presiden Steinmeier Bahas Kerja Sama Strategis dengan Prabowo
- 585 Personel Gabungan Jajaran Polda Metro Disiagakan pada Kunjungan Kenegaraan Presiden Jerman
- Pesan Megawati Kepada Generasi Muda Dalam Bulan Bung Karno
- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Semakin Semarak dengan Pertunjukan Barongsai Berkelas Dunia
DPRD Harapkan Pelibatan Warga dan Penegakan RT-RW dalam Penataan Permukiman

MEGAPOLITANPOS.COM-Muara Teweh – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj. Neny Triana, mendorong agar masyarakat dilibatkan secara aktif dalam setiap tahapan pembangunan dan penataan kawasan permukiman melalui Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Senin (08/06/2026)
Dalam rapat pembahasan Raperda, Hj. Neny menilai partisipasi masyarakat merupakan faktor penting untuk memastikan keberhasilan program penataan kawasan permukiman.
Baca Lainnya :
- DPMPTSP-KADIN Barito Utara Satukan Langkah Tarik Investasi,Hilirisasi Jadi Prioritas
- Hendi Resmi Dilantik, Sangkanurip Perkuat Mesin Pembangunan Desa
- Usia 19 Tahun, Kecamatan Sindang Tancap Gas Wujudkan Majalengka Sae
- DPRD Dorong Madrasah Jadi Alternatif Pendidikan Berkualitas dalam Program Sekolah Gratis
- Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Sebanyak 480 Personil Disiagakan
"Proses musyawarah dan pemberdayaan masyarakat harus dilakukan mulai dari tingkat RT dan RW, sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pemeliharaan infrastruktur yang dibangun," katanya.
Menurutnya, keterlibatan warga akan menciptakan rasa memiliki terhadap hasil pembangunan sehingga fasilitas yang telah dibangun dapat dijaga dan dimanfaatkan secara optimal.
Selain itu, ia juga meminta adanya ketegasan dalam pengaturan pembangunan perumahan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT-RW)
"Harus ada ketentuan yang tegas bahwa setiap pembangunan perumahan dan permukiman wajib sesuai dengan RT/RW yang berlaku. Jangan sampai muncul kawasan yang tidak sesuai peruntukan dan menimbulkan masalah di kemudian hari," ujarnya.
Hj. Neny menegaskan bahwa keberadaan raperda tersebut harus mampu menjadi solusi terhadap berbagai persoalan pembangunan kawasan permukiman di Barito Utara.
"Harapan kita, raperda ini tidak hanya menjadi dokumen administratif semata, tetapi benar-benar menjadi instrumen hukum yang mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah," pungkasnya.
(A)

.jpg)















