- Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan Pembayaran Uang Ganti Rugi Pengadaan Tanah untuk pembangunan Jalan Tol Serpong–Balaraja Seksi 2A
- RDP dengan Komisi II DPR RI, Sekjen ATR/BPN Laporkan Capaian Pelaksanaan Tujuh Layanan Prioritas
- Sekjen ATR/BPN: Layanan Pertanahan Capai 8,4 Juta Berkas Setiap Tahunnya
- Jadi Pembicara di Diklat Pratama DPP GMPK, Menteri Nusron: Nasionalisme Menjadikan Bangsa yang Kuat
- Ketua Bidang Perempuan PKS Dorong Kampus Bahas Isu Homoseksualitas Secara Objektif dan Menyeluruh
- Pangdam Jaya Sambangi Polda Metro dan Beri Ucapan HUT Bhayangkara ke-80
- Bupati Shalahuddin Tandai Dimulainya Penataan Kawasan Kumuh Lanjas dan Pembangunan Water Front City
- Modus Bantuan Masjid Tipu Warga di Majalengka, 4 Pelaku Ditangkap Kilat!
- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Banjir Produk Gratis, dari Makanan hingga Perawatan Tubuh
- Bhayangkara ke-80, Kasus Kekerasan Anak Terungkap di Majalengka
Babinsa Mauk Timur Imbau Warga Tidak Bakar Sampah Sembarang

Keterangan Gambar : Koramil 09/Mauk, Kodim 0510/Tigaraksa menghimbau warga binaan untuk tidak membuang sampah
MEGAPOLITANPOS.COM Kab Tangerang, Tigaraksa - Babinsa Desa Kelurahan Mauk Timur, Koramil 09/Mauk, Kodim 0510/Tigaraksa menghimbau warga binaan untuk tidak membuang sampah dan membakar sampah sembarangan karena dapat menimbulkan polusi udara dan musibah kebakaran.
Aktivitas pembakaran sampah, salah satu faktor internal penyebab polusi udara, karena itu, dibutuhkan peran semua pihak, tak terkecuali masyarakat ikut andil dalam mencegah dan mengatasi kualitas udara.
Imbauan tersebut dilakukan di lingkungan RT 02/01Kampung Pondok Kelurahan Mauk Timur Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Rabu, (06/09/2023).
Baca Lainnya :
- Modus Bantuan Masjid Tipu Warga di Majalengka, 4 Pelaku Ditangkap Kilat!
- Bhayangkara ke-80, Kasus Kekerasan Anak Terungkap di Majalengka
- Polres Majalengka Sikat Jambret, Tangkap Pelaku Hitungan Jam
- Jawaban Bupati Majalengka Soal APBD 2025 : PAD, Pajak, hingga Infrastruktur
- Iing Misbahuddin Soroti 87 Tambang Ilegal, Pajak Majalengka Bocor
Danramil 09/Mauk Kapten Arm Sigit Wibowo menjelaskan, dengan membakar sampah sembarangan apalagi dekat rumah penduduk dapat menimbulkan dampak polusi udara karena asapnya ke mana-mana, yang lebih menghawatirkan dapat terjadinya kebakaran.
"Lebih baik membuang sampah pada tempat yang disediakan daripada membakarnya, untuk menghindari polisi udara dan kebakaran lokal yang mengakibatkan kerugian buat masyarakat itu sendiri," ucapnya.
Danramil menambahkan, tentunya apa yang dilaksanakan anggota Koramil 09/Mauk Kodim 0510/Tigaraksa bagian tugas Babinsa sebagai aparatur kewilayahan dalam rangka memberikan pemahaman dan pembinaan kepada warga binaan.
"Tentunya Babinsa akan terus bersinergi dengan jajaran lainnya, untuk terus mengimbau dan mengingatkan warga, tidak melakukan pembakaran sampah terbuka, karena ini salah satu penyumbang polusi dan pencemaran udara serta dapat menggangu kesehatan," kata Danramil.
Ia menambahkan, di situasi kemarau ini di imbau tidak membakar sampah sembarangan di TPS, agar tidak menyebarkan api melalui pembakaran yang sembarang yang mengakibatkan rumput - rumput di sekitaran. ** (Sumber kodim 0510/Tigaraksa)
















