4 Pelaku Pencurian Hewan di Majalengka Berhasil Ditangkap, 1 Masih Buron

By Sigit 23 Agu 2023, 14:41:44 WIB Jawa Barat
4 Pelaku Pencurian Hewan di Majalengka Berhasil Ditangkap, 1 Masih Buron

Keterangan Gambar : Pelaku dugaan pencurian hewan kambing ditangkap Kepolisian Resor Majalengka Polda Jawa Barat


MEGAPOLITANPOS.COM Majalengka - Pelaku dugaan pencurian hewan kambing ditangkap Kepolisian Resor Majalengka Polda Jawa Barat, diantara mereka berinisial JS (46), A (35), K (59), dan AW (43) merupakan warga Kabupaten Tasikmalaya.

Keempat pelaku ditangkap setelah aksinya mencuri kambing pada Sabtu (19/8/2023) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah kandang di Blok Sukamanah, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si, mengungkapkan bahwa pelaku JS (46) dan A (35) merupakan residivis pencurian hewan. Ditangkap berkat laporan dan dari warga yang kehilangan hewan ternak jenis kambing.

Baca Lainnya :

"Para pelaku masuk ke dalam kandang, kemudian mengikat kaki dan mulut kambing sebelum mengangkutnya dengan mobil untuk dijual," ujar AKBP Indra Novianto didampingi jajarannya saat konferensi pers di Mapolres Majalengka. Rabu, (22/08/2023)

Korban yang merupakan warga Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka, kehilangan 11 ekor kambing akibat aksi pencurian ini. Satu ekor kambing ditemukan dalam keadaan mati di sekitar kandang, dengan kondisi kaki dan mulutnya terikat.

Selain itu, Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto menyatakan bahwa satu tersangka lainnya dengan inisial O (40), warga Kabupaten Sumedang, telah ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang) dan sebagai penerima kambing hasil pencurian.


"Para pelaku ini juga diduga terlibat dalam aksi pencurian hewan berupa kambing di wilayah Cigasong Kabupaten Majalengka pada bulan Juni dan Juli 2023. Dampak dari aksi pencurian ini tidak hanya berdampak pada kerugian materiil, tetapi juga merugikan pemilik hewan secara finansial,"jelasnya.

Kapolres menegaskan, adapun pasal yang disangkakan kepada para pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan hewan berupa kambing, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.

Diakhir Kapolres menghimbau serta mengajak masyarakat untuk tetap waspada serta bekerjasama dengan polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar. ** (Agit)




  • Ateng Sutisna Luncurkan Website Resmi, Buka Kanal Aspirasi Warga Jabar IX

    🕔09:59:19, 10 Mar 2026
  • Kejari Majalengka Bongkar Dugaan Korupsi Hibah KONI 2024 - 2025

    🕔11:53:22, 10 Mar 2026
  • Bazar Peduli Ramadhan di Majalengka Diserbu Warga, Sembako hingga Pakaian Murah Laris Manis

    🕔10:00:03, 10 Mar 2026
  • Majalengka Gaungkan Gerakan Sedekah Anak, Bupati Eman Suherman Tekankan Nilai Kepedulian Sosial

    🕔11:29:50, 09 Mar 2026
  • Ancaman Dunia Maya Mengintai Anak, Diskominfo Majalengka Dukung PP Tunas

    🕔14:38:01, 09 Mar 2026