- Warga Modernland Mengeluhkan Jalan Rusak dan PSU Yang Belum Diserah Terima Ke Pemkot Tangerang
- DPMPTSP-KADIN Barito Utara Satukan Langkah Tarik Investasi,Hilirisasi Jadi Prioritas
- Hendi Resmi Dilantik, Sangkanurip Perkuat Mesin Pembangunan Desa
- Usia 19 Tahun, Kecamatan Sindang Tancap Gas Wujudkan Majalengka Sae
- DPRD Dorong Madrasah Jadi Alternatif Pendidikan Berkualitas dalam Program Sekolah Gratis
- Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Sebanyak 480 Personil Disiagakan
- Warisan Leluhur yang Tetap Hidup, Hajat Laut Pangandaran Dorong Pariwisata Daerah
- Disambut Meriah di Istana Merdeka, Presiden Steinmeier Bahas Kerja Sama Strategis dengan Prabowo
- 585 Personel Gabungan Jajaran Polda Metro Disiagakan pada Kunjungan Kenegaraan Presiden Jerman
- Pesan Megawati Kepada Generasi Muda Dalam Bulan Bung Karno
4 Pelaku Pencurian Hewan di Majalengka Berhasil Ditangkap, 1 Masih Buron

Keterangan Gambar : Pelaku dugaan pencurian hewan kambing ditangkap Kepolisian Resor Majalengka Polda Jawa Barat
MEGAPOLITANPOS.COM Majalengka - Pelaku dugaan pencurian hewan kambing ditangkap Kepolisian Resor Majalengka Polda Jawa Barat, diantara mereka berinisial JS (46), A (35), K (59), dan AW (43) merupakan warga Kabupaten Tasikmalaya.
Keempat pelaku ditangkap setelah aksinya mencuri kambing pada Sabtu (19/8/2023) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah kandang di Blok Sukamanah, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si, mengungkapkan bahwa pelaku JS (46) dan A (35) merupakan residivis pencurian hewan. Ditangkap berkat laporan dan dari warga yang kehilangan hewan ternak jenis kambing.
Baca Lainnya :
- Usia 19 Tahun, Kecamatan Sindang Tancap Gas Wujudkan Majalengka Sae
- Pertamax Naik, Usaha Rakyat Terpukul! Pedagang dan Ojol di Majalengka Menjerit
- Pengedar Tramadol Digerebek di Majalengka, 101 Butir Disita Polisi
- Kapolres Rita Suwadi Ungkap Begal Jalanan, Residivis Kembali Beraksi
- Komisi III DPRD Bunyikan Alarm! Iing : Gunung Sampah Bisa Jadi Petaka Besar Majalengka
"Para pelaku masuk ke dalam kandang, kemudian mengikat kaki dan mulut kambing sebelum mengangkutnya dengan mobil untuk dijual," ujar AKBP Indra Novianto didampingi jajarannya saat konferensi pers di Mapolres Majalengka. Rabu, (22/08/2023)
Korban yang merupakan warga Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka, kehilangan 11 ekor kambing akibat aksi pencurian ini. Satu ekor kambing ditemukan dalam keadaan mati di sekitar kandang, dengan kondisi kaki dan mulutnya terikat.
Selain itu, Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto menyatakan bahwa satu tersangka lainnya dengan inisial O (40), warga Kabupaten Sumedang, telah ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang) dan sebagai penerima kambing hasil pencurian.

"Para pelaku ini juga diduga terlibat dalam aksi pencurian hewan berupa kambing di wilayah Cigasong Kabupaten Majalengka pada bulan Juni dan Juli 2023. Dampak dari aksi pencurian ini tidak hanya berdampak pada kerugian materiil, tetapi juga merugikan pemilik hewan secara finansial,"jelasnya.
Kapolres menegaskan, adapun pasal yang disangkakan kepada para pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan hewan berupa kambing, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.
Diakhir Kapolres menghimbau serta mengajak masyarakat untuk tetap waspada serta bekerjasama dengan polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar. ** (Agit)

















