- Wilayah Aman, Adanya Babinsa Dan Konduk Patroli Malam.
- Indonesia Juara Beregu Putra Asian Games 2026, BNI: Bukti Kerja Keras dan Pembinaan
- Pendam Jaya Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Pembinaan Media Massa.
- Kodam Jaya Gelar Hit & Eat, Berbagi Kebahagiaan Bersama Warga Jakarta.
- Onderdil YSP Dukung Hit & Eat Kodam Jaya, 2.300 Paket Dibagikan kepada Ojol.
- BRI Life Raih Dua Penghargaan Silver di The Best Contact Center Indonesia 2026
- BNI Sahabat Sekolah Rakyat Hadirkan Edukasi dan Inspirasi bagi Siswa di Sulawesi Selatan
- Program Revitalisasi di Blitar Disinyalir Banyak Campur Tangan Siapa Mereka ? .
- Pasangan Suami Istri Resmi Maju Pilkades Kedungbanteng 2026-2031 \"Dua Hati Satu Tujuan\".
- Perkuat Nilai Kejuangan di Momentum HUT TNI ke-81 Pangdam V/ Brawijaya Nyekar ke MBK Apa Pesanya.
Sengketa Lahan Sawit di Malawaken Belum Temui Titik Terang, Mediasi Antara PT ALI dan Warga Dilanjut Pekan Depan

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh – Sengketa lahan perkebunan antara warga Desa dengan PT Alam Lestari Indah (ALI) yang beroperasi di wilayah hukum desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru, Muara Teweh kembali dimediasi, Kamis (07/05/2026). Pertemuan yang berlangsung di wilayah selatan Desa Sabuh tersebut melibatkan berbagai pihak guna mencari jalan penyelesaian secara damai dan terbuka.
Mediasi dihadiri oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan dan Kabupaten Barito Utara, perwakilan Polda Kalimantan Tengah, pihak PT Alam Lestari Indah (ALI), serta beberapa masyarakat yang mengklaim kepemilikan lahan.
Baca Lainnya :
- Wilayah Aman, Adanya Babinsa Dan Konduk Patroli Malam.
- Indonesia Juara Beregu Putra Asian Games 2026, BNI: Bukti Kerja Keras dan Pembinaan
- Pendam Jaya Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Pembinaan Media Massa.
- Kodam Jaya Gelar Hit & Eat, Berbagi Kebahagiaan Bersama Warga Jakarta.
- Onderdil YSP Dukung Hit & Eat Kodam Jaya, 2.300 Paket Dibagikan kepada Ojol.
Dalam pertemuan yang dilakukan dilahan kebun tersebut,
pihak masyarakat yang diwakili Juriyadi dan Prangky dengan beberapa warga lainnya meminta agar lahan yang berada di area operasional PT ALI dapat diselesaikan karena mereka mengklaim lahan tersebut merupakan kebun milik mereka. Mereka juga menilai persoalan portal jalan sebelumnya belum sepenuhnya selesai, namun perusahaan kembali melakukan pengerjaan lain.
Selain itu, pihak pengklaim meminta agar patok yang telah dipasang di lokasi sengketa tidak dicabut ataupun dipindahkan sebelum persoalan benar-benar menemukan titik terang.
Dikatakan pula bahwa pihaknya memang tidak menginginkan lahan tersebut untuk di jual, sebab itu dia mengharapkan agar melalui mediasi ini dapat ditemukan cara penyelesaiannya secara kekeluargaan tapi jika memang tidak ada mereka juga akan tetap melanjutkan permasalahan ini.
Menanggapi tuntutan tersebut, Manager General Affairs (GA) PT ALI, Namas Aditya Putra, menjelaskan bahwa lahan yang disengketakan telah dibebaskan perusahaan sejak tahun 2013 lalu sesuai prosedur yang berlaku.
Menurut Namas, sebelumnya telah dilakukan dua kali mediasi, masing-masing di rumah warga dan di kantor PT ALI. Sebagai tindak lanjut, mediasi kali ini juga dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke lokasi kebun yang dipermasalahkan.
“Perusahaan sebelum beroperasi tentu memiliki dasar dan prosedur pembebasan lahan. Kami juga memiliki data lengkap terkait proses pembebasan tersebut,” ujar Namas.
Ia menambahkan, pihak perusahaan berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik dan tetap mengedepankan aturan hukum yang berlaku.
“Kami berharap masalah ini bisa diselesaikan secara baik-baik. Perusahaan memiliki dokumen lengkap terkait pembebasan lahan sesuai regulasi. Jika memang diperlukan, mari kita serahkan ke ranah hukum untuk menentukan keputusan,” katanya.
Sementara itu, pihak Dewan Adat Dayak (DAD) Barito Utara menegaskan bahwa lembaga adat hanya berperan sebagai mediator dan pemberi rekomendasi, bukan pihak yang menentukan siapa benar atau salah dalam sengketa tersebut.
Humas DAD Barito Utara, Mula Dewi Purwanti, meminta kedua belah pihak menahan diri dan menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin.
“DAD tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan. Kami hanya memfasilitasi dan merekomendasikan agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik, jika harus menempuh jalur hukum, mungkin itu penyelesaian terbaik," ucapnya.
Dari hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan pertemuan satu minggu mendatang. Dalam pertemuan berikutnya, masing-masing pihak diminta membawa dan menunjukkan surat maupun dokumen pendukung terkait kepemilikan lahan yang disengketakan.
Hingga saat ini, dokumen yang dimiliki warga disebut belum diserahkan kepada pihak perusahaan untuk dilakukan pencocokan data dalam proses mediasi agar dapat diketahui keabsahan dan kesesuaian data dari kedua belah pihak.
(A)



.jpg)




.jpg)







