Polda Metro Ungkap Peredaran Obat Palsu: 11 Pelaku Dibekuk di Cirebon dan Jakarta, 3 DPO

By Anton MP 28 Jan 2023, 01:04:24 WIB Megapolitan
Polda Metro Ungkap Peredaran Obat Palsu: 11 Pelaku Dibekuk di Cirebon dan Jakarta, 3 DPO

Keterangan Gambar : Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers ungkap kasus pemalsuan obat-obatan.


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tindak pidana pemalsuan obat. Dari Pengungkapan itu, penyidik membekuk 11 orang pelaku di dua daerah, yakni Jakarta dan Cirebon. Serta ada 3 pelaku lain yang masih dikejar alias daftar pencarian orang (DPO).

"Tersangka yang ditangkap di Cirebon yakni RI dan sisanya ditangkap di Jakarta yakni RA, W, M, AAR, CS, J, A, M, MD, AZ. Dan pelaku yang DPO yakni, H, P, dan K," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo, di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (27/1/2023).

Sementara Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, penangkapan para pelaku dilakukan setelah penyidik menyita ratusan obat palsu yang beredar.

Baca Lainnya :

"Dari penyitaan obat, kemudian 11 orang tersangka dilakukan penangkapan," ujar Auliansyah Lubis.

Ditambahkan Auliansyah, penangkapan terhadap para tersangka itu berlangsung mulai dari 4 hingga 26 Januari 2023.

"Barang bukti yang berhasil disita adalah 430.000 butir obat, alat pres cetak obat, stempel cetak angka, telepon seluler dan mobil," terangnya.  

"Kemudian buku rekap penjualan, resi penjualan obat, tepung terigu bahan baku obat, cangkang kapsul, alumunium foil, kotak kemasan dan sejumlah uang hasil penjualan," lanjut Auliansyah.

Auliansyah juga mengatakan, setelah dilakukan penyitaan, penyidik  melakukan penelitian terhadap obat tersebut di Laboratorium Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

"Ternyata hasilnya, obat itu ilegal, palsu, tanpa ada izin edar dan kedaluwarsa," jelas Auliansyah.

Atas perbuatannya, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 60 angka 10 jo angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 198 jo Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.